PPPK Paruh Waktu menjadi salah satu kebijakan penting dalam penyelesaian penataan pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Skema ini memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN yang memenuhi ketentuan, terutama mereka yang telah mengikuti seleksi ASN tahun anggaran 2024 tetapi belum dapat mengisi kebutuhan yang tersedia.
Perlu dipahami bahwa PPPK Paruh Waktu bukan jalur pendaftaran baru yang dapat dilamar secara bebas oleh masyarakat atau fresh graduate. Pengangkatannya dilakukan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024, data pegawai non-ASN, kebutuhan organisasi, pengusulan instansi, serta ketersediaan anggaran pemerintah.
Karena mekanismenya berbeda dengan seleksi PPPK reguler, calon peserta perlu memahami siapa yang dapat diangkat, tahapan pengusulan, jabatan yang tersedia, status kepegawaian, masa perjanjian kerja, ketentuan upah, dan peluang perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.
Daftar Isi
- 1. Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
- 2. Siapa yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?
- 3. Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
- 4. Jabatan yang Dapat Diisi PPPK Paruh Waktu
- 5. Status, Masa Kerja, Jam Kerja, dan Upah
- 6. Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu
- 7. Hal Penting yang Perlu Dipahami
- Mini FAQ
- Ringkasan
1. Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketentuan serta ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Kebijakan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN pada instansi pemerintah, memperjelas status pegawai non-ASN yang mengisi jabatan ASN, serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.
Walaupun menggunakan istilah “paruh waktu”, penetapan jangka waktu bekerja dan jam kerjanya tidak menggunakan satu ketentuan nasional yang sama untuk seluruh instansi. Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan.
PPPK Paruh Waktu juga tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan PPPK penuh waktu. Perbedaannya dapat terlihat pada skema kerja, masa perjanjian, ketentuan upah, serta mekanisme perubahan status kepegawaian.
2. Siapa yang Bisa Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu?
Tidak semua masyarakat dapat mendaftar atau langsung diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini diprioritaskan untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui hasil pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
2.1 Pegawai Non-ASN yang Terdaftar dalam Database BKN
Kelompok utama yang menjadi sasaran PPPK Paruh Waktu adalah pegawai non-ASN yang telah tercatat dalam pangkalan data atau database pegawai non-ASN BKN.
Pegawai non-ASN tersebut harus memenuhi salah satu ketentuan berikut:
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus.
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa PPPK Paruh Waktu bukan seleksi tersendiri yang dibuka kembali melalui tes baru. Pengadaannya menggunakan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024 sebagai dasar penataan.
2.2 Peserta Seleksi PPPK yang Belum Memperoleh Formasi
Peserta yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi dapat masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu apabila memenuhi kriteria dan diusulkan oleh instansinya.
Namun, peserta tidak dapat mengajukan pengangkatan secara mandiri. Instansi pemerintah melalui PPK harus mengusulkan rincian kebutuhan berdasarkan pegawai yang memenuhi ketentuan.
2.3 Non-ASN di Luar Database BKN
Dalam sosialisasi pengadaan PPPK Paruh Waktu pada Juli 2025, Kementerian PANRB menyampaikan bahwa pegawai non-ASN yang tidak tercatat dalam database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK dapat dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kata “dipertimbangkan” perlu diperhatikan karena tidak berarti peserta otomatis diangkat. Pelaksanaannya tetap bergantung pada ketentuan pemerintah, hasil seleksi, kebutuhan instansi, pengusulan PPK, dan ketersediaan anggaran.
Baca juga: Try Out PPPK: Strategi Belajar, Pola Soal, dan Tips Lolos Seleksi
3. Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan melalui mekanisme instansi pemerintah. Peserta tidak mendaftar secara mandiri seperti dalam pembukaan seleksi CPNS atau PPPK reguler.
3.1 Pengusulan Rincian Kebutuhan oleh PPK
Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB. Rincian tersebut mencakup:
- Jumlah kebutuhan pegawai.
- Jenis jabatan.
- Kualifikasi pendidikan.
- Unit kerja penempatan.
Untuk pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, rincian kebutuhannya wajib diusulkan seluruhnya oleh PPK sesuai ketentuan.
3.2 Penetapan Kebutuhan oleh Menteri PANRB
Menteri PANRB kemudian menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada masing-masing instansi pemerintah.
Penetapan tersebut menjadi dasar bagi instansi untuk melanjutkan proses pengusulan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada BKN. Penetapan kebutuhan tidak hanya mempertimbangkan jumlah pegawai, tetapi juga jabatan, pendidikan, penempatan, kebutuhan organisasi, dan anggaran instansi.
3.3 Pengumuman dan Pengisian Daftar Riwayat Hidup
Setelah memperoleh alokasi kebutuhan, PPK mengumumkan nama peserta yang akan mengisi kebutuhan PPPK Paruh Waktu.
Peserta yang tercantum dalam pengumuman kemudian mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH dan menyampaikan dokumen persyaratan melalui SSCASN. Dokumen tersebut antara lain ijazah, transkrip nilai, surat pernyataan, SKCK, surat keterangan sehat, dan dokumen penempatan sesuai ketentuan.
3.4 Pengusulan Nomor Induk ke BKN
PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN atau Kepala Kantor Regional BKN melalui layanan elektronik SIASN.
BKN selanjutnya melakukan pemeriksaan dan menetapkan persetujuan teknis Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Setelah proses tersebut selesai, PPK menetapkan keputusan pengangkatan pegawai yang bersangkutan.
Dengan demikian, proses PPPK Paruh Waktu berfokus pada pengusulan kebutuhan, pemberkasan, penetapan Nomor Induk, dan pengangkatan. Proses ini bukan pelaksanaan tes CAT baru.
Baca juga: Cara Efektif Agar Bisa Lolos Seleksi PPPK 2026 dengan Percaya Diri
4. Jabatan yang Dapat Diisi PPPK Paruh Waktu

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, pengadaan PPPK Paruh Waktu dapat dilakukan untuk mengisi kebutuhan pada jabatan:
- Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Tenaga Kesehatan.
- Tenaga Teknis.
- Pengelola Umum Operasional.
- Operator Layanan Operasional.
- Pengelola Layanan Operasional.
- Penata Layanan Operasional.
Jabatan yang diperoleh peserta akan disesuaikan dengan kebutuhan instansi, hasil seleksi ASN 2024, kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan unit kerja penempatan.
Karena itu, tidak semua peserta akan memperoleh jabatan yang sama. Penetapan jabatan sangat bergantung pada kondisi dan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
5. Status, Masa Kerja, Jam Kerja, dan Upah
Setelah memahami proses pengangkatan dan jenis jabatan yang tersedia, penting juga untuk mengetahui bagaimana status kepegawaian PPPK Paruh Waktu diterapkan. Bagian ini membahas masa perjanjian kerja, pengaturan jam kerja, serta ketentuan upah yang dapat berbeda pada setiap instansi. Pemahaman terhadap aspek tersebut diperlukan agar pegawai memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai hak, kewajiban, dan pola kerja setelah resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
5.1 Status Kepegawaian PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai pegawai ASN yang bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja. Pegawai yang telah diangkat diberikan Nomor Induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN.
Status tersebut membedakannya dari tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang belum mempunyai kepastian status kepegawaian. Namun, skema kerja dan penghasilannya tetap mengikuti perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu.
5.2 Isi Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu sekurang-kurangnya memuat:
- Nama jabatan.
- Ekspektasi kinerja.
- Unit kerja penempatan.
- Skema kerja.
- Masa perjanjian kerja.
- Hak dan kewajiban.
- Sanksi.
Pegawai wajib menjalankan tugas sesuai jabatan, target kinerja, unit penempatan, dan skema kerja yang tercantum dalam perjanjian tersebut.
5.3 Masa Perjanjian Kerja
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun. Perjanjian tersebut dapat dilanjutkan sampai pegawai diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sepanjang tetap memenuhi ketentuan.
Kinerja PPPK Paruh Waktu dievaluasi secara triwulanan dan tahunan. Hasil evaluasi digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam perpanjangan perjanjian kerja atau pengusulan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.
5.4 Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh PPK. Penetapannya mempertimbangkan:
- Ketersediaan anggaran instansi.
- Karakteristik pekerjaan.
- Kebutuhan organisasi.
- Target kinerja yang harus dicapai.
Oleh karena itu, istilah paruh waktu tidak selalu berarti pegawai bekerja tepat setengah dari jam kerja ASN penuh waktu. Skema kerja dapat berbeda antara satu instansi dan instansi lainnya.
5.5 Besaran Upah PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima ketika masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayahnya.
Ketentuan tersebut berarti tidak terdapat satu nominal upah nasional yang otomatis berlaku sama untuk seluruh PPPK Paruh Waktu. Besarannya dapat berbeda berdasarkan penghasilan sebelumnya, upah minimum wilayah, kemampuan anggaran, dan perjanjian kerja masing-masing instansi.
Selain upah, PPPK Paruh Waktu dapat memperoleh fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh tunjangan dan fasilitasnya otomatis sama dengan PPPK penuh waktu.
Baca juga: Perbedaan Besaran Tunjangan PPPK dan PNS: Komponen, Hak, dan Dampaknya bagi Pelamar
6. Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu
PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu. Akan tetapi, perubahan status tersebut tidak berlangsung secara otomatis setelah pegawai bekerja selama periode tertentu.
PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu dengan mempertimbangkan:
- Ketersediaan anggaran instansi.
- Hasil penilaian atau evaluasi kinerja.
- Kebutuhan jumlah pegawai.
- Jenis jabatan.
- Kualifikasi pendidikan.
- Unit kerja penempatan.
Setelah kebutuhan ditetapkan oleh Menteri PANRB, PPK mengusulkan perubahan status kepada BKN. BKN kemudian menetapkan pertimbangan teknis sebelum PPK menetapkan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Dengan demikian, kinerja yang baik dapat menjadi salah satu faktor penting, tetapi bukan satu-satunya penentu. Instansi juga harus mempunyai kebutuhan dan anggaran yang memadai.
7. Hal Penting yang Perlu Dipahami
Terdapat beberapa kesalahpahaman mengenai PPPK Paruh Waktu yang perlu dihindari.
Pertama, PPPK Paruh Waktu bukan lowongan umum baru untuk seluruh fresh graduate. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyelesaian penataan pegawai non-ASN melalui hasil pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Kedua, peserta tidak mengajukan pengangkatan secara mandiri. Pengusulan dilakukan oleh PPK berdasarkan data peserta, hasil seleksi, kebutuhan organisasi, serta ketentuan pemerintah.
Ketiga, peserta tidak mengikuti tes CAT khusus PPPK Paruh Waktu. Dasar pengadaannya adalah hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Keempat, upah PPPK Paruh Waktu tidak dapat langsung disamakan dengan tabel gaji PPPK penuh waktu. Upahnya dicantumkan dalam perjanjian kerja dan ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kelima, perubahan menjadi PPPK penuh waktu bukan hak yang diperoleh secara otomatis. Perubahan status harus melalui pengusulan instansi, penetapan kebutuhan, evaluasi kinerja, pertimbangan anggaran, dan proses teknis BKN.
Untuk meningkatkan kesiapan menghadapi seleksi ASN dan memahami berbagai materi kompetensi PPPK, peserta dapat memanfaatkan latihan soal serta simulasi melalui platform JadiPPPK. Namun, khusus untuk PPPK Paruh Waktu, informasi utama tetap harus mengacu pada pengumuman instansi, BKN, Kementerian PANRB, dan SSCASN.
Mini FAQ
Apakah PPPK Paruh Waktu bisa dilamar oleh fresh graduate?
Tidak secara umum. PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan penataan pegawai non-ASN berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024, bukan jalur pendaftaran umum bagi fresh graduate.
Apakah PPPK Paruh Waktu harus mengikuti tes CAT lagi?
Tidak ada tes CAT baru yang secara khusus dibuka untuk PPPK Paruh Waktu. Pengadaannya menggunakan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024 dan dilanjutkan melalui pengusulan serta pemberkasan oleh instansi.
Apakah PPPK Paruh Waktu termasuk ASN?
Ya. PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai ketentuan pemerintah.
Berapa lama masa kerja PPPK Paruh Waktu?
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun. Kelanjutannya mempertimbangkan evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, dan ketersediaan anggaran.
Berapa upah PPPK Paruh Waktu?
Upah PPPK Paruh Waktu diberikan paling sedikit sesuai penghasilan yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayahnya.
Apakah PPPK Paruh Waktu bisa menjadi PPPK penuh waktu?
Bisa diusulkan, tetapi tidak otomatis. Perubahan menjadi PPPK penuh waktu mempertimbangkan ketersediaan anggaran, kebutuhan instansi, dan hasil evaluasi kinerja pegawai.
Ringkasan
PPPK Paruh Waktu adalah skema penataan pegawai non-ASN yang dilaksanakan berdasarkan hasil seleksi ASN tahun anggaran 2024. Kebijakan ini bukan jalur pendaftaran umum dan tidak menggunakan tes CAT baru.
Pengangkatannya dilakukan melalui pengusulan kebutuhan oleh PPK, penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB, pengisian DRH, pengusulan Nomor Induk kepada BKN, dan penerbitan keputusan pengangkatan oleh instansi.
PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai ASN dengan masa perjanjian kerja satu tahun. Jam kerja ditentukan berdasarkan karakteristik pekerjaan dan kemampuan anggaran instansi. Upah diberikan paling sedikit sesuai penghasilan sebelumnya sebagai non-ASN atau upah minimum wilayah.
Pegawai dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu berdasarkan kebutuhan organisasi, ketersediaan anggaran, serta hasil evaluasi kinerja. Oleh sebab itu, peserta perlu selalu memantau informasi resmi dari instansi, BKN, Kementerian PANRB, dan SSCASN.
Sumber Referensi
- Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
- Kementerian PANRB – Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu.
- Badan Kepegawaian Negara – PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi Penataan Pegawai Non-ASN.
- Badan Kepegawaian Negara – Hasil Akhir Seleksi PPPK dan Jabatan yang Dapat Diisi PPPK Paruh Waktu.



