Aturan PPPK 2026 menjadi perhatian setelah pemerintah memperjelas pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu. Salah satu pertanyaan yang paling banyak diajukan adalah apakah PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa mengikuti seleksi ulang.
Berdasarkan ketentuan terbaru, PPPK Paruh Waktu memang memiliki peluang untuk diusulkan menjadi PPPK penuh waktu melalui mekanisme instansi. Namun, perubahan status tersebut tidak berlangsung secara otomatis. Instansi tetap harus mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja, kebutuhan jabatan, ketersediaan anggaran, serta tahapan administratif yang ditetapkan pemerintah.
Daftar Isi
- Apa yang Diatur dalam Aturan PPPK 2026?
- Siapa yang Menjadi Sasaran PPPK Paruh Waktu?
- Apakah PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN?
- Bagaimana Kontrak, Jam Kerja, Penghasilan, dan Evaluasinya?
- Kapan PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi PPPK Penuh Waktu?
- Apakah PPPK Paruh Waktu Harus Mengikuti Tes Ulang?
- Bagaimana Aturan Disiplin dan Pemberhentiannya?
1. Apa yang Diatur dalam Aturan PPPK 2026?

Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 menjadi rujukan utama dalam pengelolaan PPPK Paruh Waktu. Regulasi ini memberikan aturan yang lebih lengkap mengenai pengadaan, perjanjian kerja, target kinerja, hak dan kewajiban, evaluasi, pemberhentian, serta mekanisme pengangkatan menjadi PPPK.
PPPK Paruh Waktu merupakan warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan berasal dari hasil pengadaan ASN tahun anggaran 2024 sesuai kriteria yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan tersebut bertujuan :
- menyelesaikan penataan pegawai non-ASN,
- memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah,
- memberikan kepastian status kepada pegawai non-ASN,
- dan mendukung kualitas pelayanan publik.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu bukan seleksi umum baru yang dibuka setiap tahun. Pengadaannya dilaksanakan untuk satu kali penetapan kebutuhan sebagai bagian dari penyelesaian penataan pegawai non-ASN berdasarkan seleksi ASN 2024.
2. Siapa yang Menjadi Sasaran PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu tidak dapat dilamar secara bebas oleh seluruh masyarakat maupun lulusan baru. Kelompok yang dapat dipertimbangkan untuk diangkat berasal dari peserta pengadaan ASN tahun anggaran 2024 yang memenuhi kriteria pemerintah.
Kelompok tersebut meliputi:
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN, mengikuti seleksi CPNS 2024, tetapi tidak dinyatakan lulus.
- Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN, mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
- Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, tetapi belum dapat mengisi lowongan kebutuhan yang tersedia.
Keikutsertaan dalam pengadaan ASN 2024 menjadi dasar penting dalam penetapan PPPK Paruh Waktu. Peserta juga tidak dapat mengajukan pengangkatan secara mandiri karena proses pengusulan dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK pada masing-masing instansi.
Jabatan yang dapat diisi mencakup:
- guru;
- dosen;
- tenaga kesehatan;
- Pengelola Umum Operasional;
- Operator Layanan Operasional;
- Pengelola Layanan Operasional;
- dan Penata Layanan Operasional.
Penetapan jabatan dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan, kompetensi, kebutuhan organisasi, serta unit kerja penempatan.gantung pada ketentuan pemerintah, hasil seleksi, kebutuhan instansi, pengusulan PPK, dan ketersediaan anggaran.
Baca juga: Try Out PPPK: Strategi Belajar, Pola Soal, dan Tips Lolos Seleksi
3. Apakah PPPK Paruh Waktu Berstatus ASN?
Ya, PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai pegawai ASN. Setelah proses pengangkatan selesai, pegawai memperoleh nomor identitas pegawai ASN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Status tersebut membedakan PPPK Paruh Waktu dari tenaga honorer atau pegawai non-ASN yang belum diangkat. Meskipun demikian, pola kerja, penghasilan, masa perjanjian, serta hak dan kewajibannya tetap mengikuti ketentuan PPPK Paruh Waktu dan isi perjanjian kerja masing-masing.
Secara umum, proses pengangkatannya meliputi:
- pengusulan kebutuhan oleh PPK;
- penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB;
- pengusulan nomor identitas pegawai kepada BKN;
- dan penerbitan keputusan pengangkatan oleh instansi.
Setelah diangkat, PPPK Paruh Waktu wajib menjalankan tugas sesuai jabatan dan target kinerja yang telah disepakati. Perjanjian kerja sekurang-kurangnya memuat tugas, target kinerja, masa perjanjian kerja, hak dan kewajiban, larangan, serta sanksi.
Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu telah memiliki kepastian status sebagai ASN, tetapi pelaksanaan pekerjaannya tetap mengikuti skema kerja yang ditetapkan oleh instansi.
Baca juga: Cara Efektif Agar Bisa Lolos Seleksi PPPK 2026 dengan Percaya Diri
4. Bagaimana Kontrak, Jam Kerja, Penghasilan, dan Evaluasinya?

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun. Kelanjutan hubungan kerja mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, serta keputusan PPK.
Jangka waktu bekerja dan jam kerja ditetapkan oleh PPK dengan memperhatikan karakteristik pekerjaan dan kebutuhan pelayanan. Oleh karena itu, istilah “paruh waktu” tidak selalu berarti pegawai bekerja tepat setengah dari jam kerja PPPK penuh waktu.
Pengaturan jam kerja dapat berbeda antara satu instansi dan instansi lainnya. Ketentuannya perlu dicantumkan secara jelas dalam perjanjian kerja agar pegawai memahami jadwal, target, serta tanggung jawab yang harus dijalankan.
PPPK Paruh Waktu juga memperoleh penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tidak menetapkan satu nominal penghasilan nasional yang berlaku sama untuk seluruh PPPK Paruh Waktu.
Besaran penghasilan perlu dilihat berdasarkan:
- keputusan pengangkatan;
- isi perjanjian kerja;
- kemampuan anggaran instansi;
- dan ketentuan penghasilan yang berlaku.
Kinerja PPPK Paruh Waktu dievaluasi secara berkala, yaitu secara bulanan atau triwulanan serta secara tahunan. Hasil evaluasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk melanjutkan perjanjian kerja maupun mengusulkan pegawai menjadi PPPK penuh waktu.
5. Kapan PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi PPPK Penuh Waktu?
PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK atau yang sering disebut PPPK penuh waktu. Namun, perubahan status tersebut tidak berlangsung secara otomatis hanya karena pegawai telah menjalani masa kerja tertentu.
PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK dengan mempertimbangkan:
- ketersediaan anggaran instansi;
- hasil penilaian atau evaluasi kinerja;
- adanya lowongan kebutuhan;
- kesesuaian jabatan dan kualifikasi;
- serta kebutuhan organisasi.
Masa perjanjian kerja selama satu tahun menjadi salah satu periode pelaksanaan dan evaluasi kinerja. Akan tetapi, selesainya masa kontrak satu tahun tidak berarti seluruh PPPK Paruh Waktu langsung diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Secara umum, proses perubahan status dilakukan melalui tahapan berikut:
- PPK mengevaluasi kinerja dan kebutuhan pegawai.
- PPK mengusulkan rincian kebutuhan kepada Menteri PANRB.
- Menteri PANRB menetapkan rincian kebutuhan.
- PPK mengusulkan perubahan status kepada BKN.
- BKN memberikan pertimbangan teknis.
- PPK menerbitkan keputusan pengangkatan.
Dengan demikian, hasil kinerja yang baik merupakan faktor penting, tetapi bukan satu-satunya penentu. Instansi juga harus mempunyai anggaran dan kebutuhan jabatan yang sesuai.
Baca juga: Perbedaan Besaran Tunjangan PPPK dan PNS: Komponen, Hak, dan Dampaknya bagi Pelamar
6. Apakah PPPK Paruh Waktu Harus Mengikuti Tes Ulang?
Dalam mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK melalui usulan instansi, PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tidak mencantumkan tahapan tes CAT atau seleksi CASN ulang.
Mekanismenya dilakukan melalui evaluasi kinerja, pengusulan kebutuhan, penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB, pertimbangan teknis BKN, dan keputusan pengangkatan oleh PPK. Karena itu, pengangkatan melalui mekanisme tersebut berbeda dari seleksi PPPK reguler.
Namun, PPPK Paruh Waktu juga tetap dapat mendaftar dalam pengadaan CPNS atau PPPK reguler setelah mendapatkan persetujuan dari PPK atau pejabat yang berwenang. Apabila menggunakan jalur ini, pegawai tetap harus mengikuti dan dinyatakan lulus seluruh tahapan seleksi yang dipersyaratkan. Setelah diangkat menjadi CPNS atau PPPK, pegawai harus mengundurkan diri dari status PPPK Paruh Waktu.
Jadi, istilah “tanpa tes ulang” hanya tepat untuk mekanisme pengangkatan melalui usulan instansi. Istilah tersebut tidak berlaku apabila pegawai memilih mengikuti seleksi CPNS atau PPPK reguler.entu. Instansi juga harus mempunyai kebutuhan dan anggaran yang memadai.
7. Bagaimana Aturan Disiplin dan Pemberhentiannya?
PPPK Paruh Waktu wajib setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah. Pegawai juga wajib menaati peraturan, menjunjung nilai dasar serta kode etik ASN, menjaga netralitas, dan memenuhi target kinerja dalam perjanjian kerja.
PPPK Paruh Waktu dapat diberhentikan karena beberapa kondisi, seperti:
- diangkat menjadi PPPK atau CPNS;
- mengundurkan diri;
- meninggal dunia;
- masa perjanjian kerja berakhir;
- mencapai batas usia jabatan;
- tidak memenuhi target kinerja;
- melakukan pelanggaran yang dapat dikenai pemberhentian;
- dipidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap dalam kondisi tertentu;
- atau menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
Pemberhentian harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan, hasil evaluasi, isi perjanjian kerja, dan keputusan pejabat yang berwenang. Jadi, pemberhentian bukan semata-mata keputusan lisan atau tindakan sepihak tanpa prosedur.
Sementara itu, informasi mengenai PPPK yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut perlu dibaca secara hati-hati. Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026, tetapi ruang lingkupnya hanya untuk PPPK yang bekerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Khusus PPPK di lingkungan BKN, tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut dapat mengakibatkan penghentian pembayaran gaji pokok atau upah mulai bulan berikutnya dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Aturan tersebut tidak boleh langsung digeneralisasi kepada seluruh PPPK di kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah.
Bagi PPPK di luar BKN, ketentuan absensi dan sanksi perlu diperiksa melalui peraturan disiplin instansi serta perjanjian kerja masing-masing.
Aturan PPPK 2026 memberikan peluang yang lebih jelas bagi PPPK Paruh Waktu untuk menjadi PPPK penuh waktu. Pengangkatan dapat dilakukan setelah masa kontrak satu tahun melalui usulan instansi tanpa tahapan tes ulang dalam mekanisme tersebut. Namun, status tidak berubah secara otomatis karena tetap bergantung pada evaluasi kinerja, ketersediaan anggaran, lowongan jabatan, penetapan Menteri PANRB, dan pertimbangan teknis BKN.
Karena setiap instansi dapat memiliki kebutuhan, anggaran, dan pengaturan kerja yang berbeda, PPPK Paruh Waktu sebaiknya memeriksa perjanjian kerja serta mengikuti informasi resmi dari instansi, Kementerian PANRB, dan BKN.
Mini FAQ
Apakah PPPK Paruh Waktu termasuk ASN?
Ya. PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan memperoleh nomor identitas pegawai ASN sesuai ketentuan.
Apakah PPPK Paruh Waktu otomatis menjadi PPPK penuh waktu?
Tidak. Pengangkatannya bergantung pada hasil evaluasi kinerja, ketersediaan anggaran, lowongan kebutuhan, usulan instansi, penetapan Menteri PANRB, dan pertimbangan teknis BKN.
Apakah PPPK Paruh Waktu harus mengikuti tes ulang?
Dalam mekanisme pengangkatan melalui usulan instansi, PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tidak mencantumkan tes CAT atau seleksi CASN ulang. Namun, tes tetap berlaku apabila pegawai mengikuti seleksi CPNS atau PPPK reguler.
Berapa lama masa kontrak PPPK Paruh Waktu?
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun. Kelanjutannya mempertimbangkan evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, dan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Apakah gaji PPPK Paruh Waktu sama di semua instansi?
Tidak selalu. PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tidak menetapkan satu nominal penghasilan nasional yang sama. Besarannya perlu dilihat dalam keputusan pengangkatan, perjanjian kerja, dan kebijakan anggaran instansi.
Apakah aturan tidak masuk kerja selama 10 hari berlaku bagi seluruh PPPK?
Tidak dapat langsung digeneralisasi. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 yang ruang lingkupnya khusus bagi PPPK di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Ringkasan
Aturan PPPK 2026 melalui PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 memperjelas kedudukan, perjanjian kerja, evaluasi kinerja, penghasilan, serta peluang PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. PPPK Paruh Waktu berstatus sebagai pegawai ASN, tetapi skema ini bukan jalur pendaftaran umum baru bagi seluruh masyarakat atau fresh graduate.
Pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu tidak berlangsung secara otomatis hanya karena pegawai telah menyelesaikan masa kontrak satu tahun. Instansi tetap harus mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja, ketersediaan anggaran, lowongan kebutuhan, serta menjalankan proses penetapan dan pertimbangan teknis dari pemerintah.
Dalam mekanisme perubahan status melalui usulan instansi, PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tidak mencantumkan tes CAT atau seleksi CASN ulang. Namun, PPPK Paruh Waktu yang memilih mengikuti seleksi CPNS atau PPPK reguler tetap harus memenuhi seluruh tahapan seleksi.
Ketentuan disiplin juga perlu dilihat berdasarkan ruang lingkup regulasinya. Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026, termasuk aturan ketidakhadiran selama 10 hari kerja berturut-turut, secara khusus berlaku bagi PPPK di lingkungan BKN dan tidak dapat langsung diberlakukan kepada seluruh PPPK di instansi lain.
Sumber referensi
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
- Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dan Disiplin bagi PPPK di Lingkungan BKN.
- Kementerian PANRB, mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu.
- Badan Kepegawaian Negara, kebijakan dan kepastian status PPPK Paruh Waktu.
- Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.




