Seragam PPPK 2023 – Peraturan mengenai penggunaan seragam dinas pegawai ASN, baik pegawai PNS maupun PPPK, tahun 2023 ternyata memiliki perbedaan yang perlu diperhatikan. Ketentuan pemakaian seragam dinas pegawai PPPK dan PNS untuk tahun 2023 diatur dalam surat edaran Nomor: 052.3/16.662/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2022. Sementara itu, ketentuan pemakaian seragam dinas pegawai PPPK juga diatur dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2020.
Surat edaran Nomor: 052.3/16.662/2022 yang dikeluarkan pada tanggal 30 Desember 2022 akan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2023. Dokumen ini mengatur berbagai aspek terkait seragam dinas pegawai PPPK dan PNS. Berikut adalah perbedaan utama dalam ketentuan pemakaian seragam dinas antara keduanya:
1. Seragam PNS:
- PNS di perangkat daerah yang bekerja 5 hari dalam seminggu akan mengenakan seragam sebagai berikut:
- Hari Senin: PDH Khaki.
- Hari Selasa: PDH Khaki.
- Hari Rabu: Putih hitam.
- Hari Kamis: Batik.
- Hari Jumat: Batik.
- Bagi PNS di perangkat daerah yang bekerja 6 hari dalam seminggu, ketentuannya adalah:
- Hari Senin: PDH Khaki.
- Hari Selasa: PDH Khaki.
- Hari Rabu: Putih Hitam.
- Hari Kamis: Batik.
- Hari Jumat: Batik.
- Hari Sabtu: Batik.
2. Seragam PPPK:
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki ketentuan seragam dinas sebagai berikut:
- Hari Senin hingga Rabu: Seragam Putih Hitam.
- Hari Kamis dan Jumat: Seragam Batik.
- Bagi yang bekerja 6 hari dalam seminggu, pada hari Sabtu juga mengenakan seragam Batik.
Ini adalah perbedaan penting dalam pemakaian seragam dinas antara pegawai PPPK dan PNS pada tahun 2023, sebagaimana yang diatur dalam surat edaran yang berlaku.