PPPK BUMN : Benarkah PPPK Bisa Bekerja di Lingkungan BUMN?

PPPK BUMN – Isu mengenai hubungan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sering memunculkan kebingungan di masyarakat. Banyak yang mengira PPPK sebagai pegawai kontrak pemerintah dapat langsung bekerja di perusahaan BUMN. Namun, benarkah demikian? Untuk memahami hal ini, kita perlu melihat dasar hukum, perbedaan status, dan kemungkinan kolaborasi antara keduanya berdasarkan regulasi resmi dari BKN, Kementerian PANRB, dan Kementerian BUMN. Memahami Perbedaan PPPK dan Pegawai BUMN Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK adalah bagian dari ASN yang diangkat oleh instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK bekerja pada lembaga pemerintah pusat dan daerah, dan statusnya diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sementara itu, BUMN merupakan perusahaan milik negara yang berbentuk perseroan terbatas atau perusahaan umum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Pegawai BUMN tunduk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, bukan hukum ASN. Perbedaan mendasar ini membuat pegawai PPPK dan pegawai BUMN berada dalam dua sistem kepegawaian yang berbeda: Dengan demikian, PPPK tidak otomatis dapat bekerja di perusahaan BUMN, karena BUMN bukan termasuk instansi pemerintahan. Apakah PPPK Bisa Bekerja di Lingkungan BUMN? Secara prinsip, PPPK tidak bisa langsung bekerja di perusahaan BUMN tanpa melalui mekanisme rekrutmen BUMN itu sendiri. Hal ini ditegaskan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa status ASN, termasuk PPPK, hanya berlaku bagi pegawai di instansi pemerintah. Mobilitas ASN (mutasi atau penugasan) hanya dapat dilakukan antarinstansi pemerintahan yang diatur oleh BKN dan Kementerian PANRB, bukan ke perusahaan negara yang beroperasi secara bisnis seperti BUMN. Namun, PPPK dapat bekerja di lingkungan yang berhubungan dengan BUMN, misalnya di: Sebagai contoh, Kementerian BUMN pernah membuka formasi PPPK tahun 2024 untuk jabatan fungsional di lingkungan kementerian tersebut, sebagaimana diumumkan di portal resmi bersamabumn.com dan dilansir oleh Detik.com (2024). Namun, formasi tersebut tidak berlaku untuk perusahaan seperti PT Pertamina, PT Telkom, PLN, atau Bank Mandiri, karena mereka memiliki sistem rekrutmen tersendiri. Baca Juga: Tryout PPPK Online Gratis : Platform Latihan Soal Terpercaya untuk Calon ASN 2025 Mengapa PPPK Tidak Bisa Langsung Jadi Pegawai BUMN? Alasannya terletak pada perbedaan dasar hukum dan tujuan lembaga. Instansi pemerintah menjalankan fungsi pelayanan publik dan kebijakan negara, sedangkan BUMN menjalankan fungsi ekonomi dan bisnis. Pegawai PPPK memiliki kontrak kerja dengan pemerintah, sementara pegawai BUMN memiliki kontrak kerja dengan perusahaan. Selain itu: Dengan kata lain, PPPK bisa berhenti dari status ASN dan melamar kembali secara umum ke BUMN melalui program rekrutmen resmi seperti Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) yang dikelola oleh FHCI (Forum Human Capital Indonesia) di bawah Kementerian BUMN. Jalur Resmi PPPK Jika Ingin Berkarier di BUMN Bagi PPPK yang ingin berkarier di BUMN, ada dua jalur sah menurut regulasi: Namun, opsi kedua ini jarang terjadi dan hanya berlaku bagi ASN dengan jabatan tinggi, bukan untuk pegawai PPPK pada umumnya. Contoh Kasus: PNS Bisa, Tapi PPPK Belum Diatur Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, disebutkan bahwa PNS dapat dipekerjakan di BUMN, BUMD, atau lembaga nonpemerintah lainnya untuk mendukung efektivitas tata kelola. Namun, aturan serupa belum diberlakukan untuk PPPK. Kementerian PANRB menjelaskan bahwa sistem kepegawaian PPPK masih bersifat kontraktual dan terbatas pada instansi yang mengangkatnya, sehingga belum memiliki dasar hukum untuk penugasan di luar instansi pemerintah. Dengan demikian, PPPK tidak bisa ditugaskan atau dipindahkan ke BUMN, kecuali mengikuti rekrutmen baru dan mengakhiri status ASN-nya terlebih dahulu. Jadi, benarkah PPPK bisa bekerja di lingkungan BUMN?Jawabannya: tidak secara langsung.PPPK hanya bisa bekerja di instansi pemerintah, termasuk Kementerian BUMN, tetapi tidak bisa menjadi pegawai perusahaan BUMN tanpa mengikuti proses seleksi baru. Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat tidak lagi keliru dalam menafsirkan bahwa PPPK bisa bekerja di perusahaan BUMN, karena keduanya berada dalam dua dunia kerja yang berbeda — pemerintahan dan korporasi negara. Sumber Referensi PROGRAM PREMIUM PPPK 2025 “Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟 📋 Cara Membeli dengan Mudah Testimoni Bimbel PPPK 2024 Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!