THR PPPK 2023 Kapan Cair? – Terbaru mengenai pencairan THR 2023 untuk PNS, PPPK, serta TNI/Polri telah diumumkan dan dijadwalkan untuk tanggal 4 April 2023. Pencairan kali ini terbilang lebih cepat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Salah satu alasan percepatan pencairan terkait dengan pergeseran jadwal libur bersama menjelang Lebaran 2023. Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumandi, mengusulkan agar libur bersama Lebaran yang sebelumnya ditetapkan pada 21 April dipercepat menjadi 19 April 2023. Keputusan ini mendapat dukungan dari beberapa pejabat tinggi lainnya.
Kapolri mengusulkan agar liburan dimulai dua hari lebih awal, yaitu pada tanggal 19 dan 20 April. Keputusan ini bertujuan untuk memperpanjang periode cuti bersama Lebaran yang sebelumnya ditetapkan pada tanggal 21, 24, 25, dan 26 April 2023.
Kementerian Keuangan, melalui Direktur Jenderal Anggaran, Isa Rachmatawarta, menyebutkan bahwa berdasarkan tradisi sebelumnya, pencairan THR PNS umumnya dimulai 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Jika dihitung dengan perubahan tanggal libur bersama, maka THR diperkirakan masuk ke rekening pada awal April, tepatnya tanggal 4 April 2023.
Isa Rachmatawarta menambahkan bahwa skema dan besaran THR untuk PNS dan pensiunan masih dalam pembahasan dan akan diumumkan segera oleh pemerintah.
Rincian mengenai besaran THR untuk berbagai golongan telah diatur dalam PP No. 16 Tahun 2022. Terdapat komponen-komponen yang terdiri dari gaji pokok, 50% tunjangan kinerja, serta tunjangan-tunjangan lainnya sesuai dengan golongan masing-masing pegawai. Besaran gaji pokok bervariasi berdasarkan golongan dan masa kerja.
Mengenai pemajuan tanggal libur bersama, Budi Karya Sumandi menjelaskan bahwa pemerintah memprediksi tingginya arus mudik tahun ini, sehingga diharapkan dengan pemajuan tanggal tersebut dapat menghindari kemacetan parah pada tanggal 21 April 2023. Dengan adanya keputusan ini, masyarakat diharapkan bisa memulai perjalanan mudiknya pada 18 April sore hari, sehingga memiliki empat hari keseluruhan untuk mudik.