Tunjangan PPPK 2023 – Inilah Besaran Tunjangan PPPK 2023 yang Bikin Terkejut!

Tunjangan PPPK 2023

Tunjangan PPPK 2023 – Gaji PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 telah diumumkan untuk calon pelamar yang tertarik menjadi guru. Pendaftaran PPPK guru tahun 2023 terdiri dari dua kategori, yaitu kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Bagi tenaga pengajar yang masuk dalam kategori kebutuhan umum, mereka dapat mendaftar jika mereka adalah lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar dalam database kelulusan guru di Kemendikbudristek, atau jika mereka adalah guru yang tercatat dalam Dapodik Kemendikbudristek. Pendaftaran untuk kategori ini akan dibuka hingga tanggal 9 Oktober 2023.

Sementara itu, untuk kebutuhan khusus, pelamar yang memiliki prioritas, mantan tenaga honorer kategori II, atau guru non-ASN di sekolah negeri dapat mengajukan pendaftaran hingga tanggal 29 September 2023. Meskipun jalur pendaftarannya berbeda, gaji PPPK secara keseluruhan tetap sama untuk semua golongan.

Besaran gaji PPPK guru tahun 2023 bervariasi berdasarkan golongan masing-masing. Selain gaji pokok, PPPK baik guru maupun non-guru juga berhak mendapatkan berbagai jenis tunjangan. Tunjangan ini akan dibayarkan secara rutin setiap bulan bersamaan dengan gaji pokok.

Besaran gaji PPPK diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020. Berikut adalah besaran gaji PPPK berdasarkan golongan yang telah diatur dalam PP tersebut:

  • Golongan I: Rp 1.794.900 – Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 – Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 – Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 – Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 – Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 – Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 – Rp 4.124.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 – Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 – Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 – Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 – Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 – Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 – Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 – Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 – Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 – Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 – Rp 6.786.500

Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga berhak mendapatkan tunjangan yang mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, dan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.

Selanjutnya, Menteri PAN-RB, Abdullah Azwar Anas, baru-baru ini menyetujui aturan mengenai kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa bagi PPPK. Sebelumnya, tidak ada peraturan mengenai kenaikan gaji untuk PPPK, termasuk kenaikan gaji berkala dan istimewa. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan MenPAN-RB No. 7 Tahun 2023.

Kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada PPPK yang telah memiliki masa perjanjian kerja lebih dari dua tahun dan memenuhi persyaratan tertentu. Kenaikan ini juga akan diberikan kepada PPPK yang telah mendapatkan penilaian kinerja “baik” dalam dua tahun terakhir, sesuai dengan aturan yang berlaku dalam pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara (ASN). Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Perpres No. 98 Tahun 2020.

Seluruh ketentuan mengenai besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa untuk PPPK akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri yang memiliki wewenang dalam urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Harap diingat bahwa besaran gaji PPPK yang disebutkan di atas adalah sebelum potongan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pajak penghasilan.

Join Grup Belajar Gratis PPPK 2023 Sekarang Juga!! Klik Tombol dibawah ini yah!!

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
KODE PROMO JADIPPPK
KODE VOUCHER JADIPPPK - ARTIKEL - PROMO PAYDAYSALE
previous arrow
next arrow

Daftar Isi

Blog

Temukan berita PPPK lainnya:

gaji paruh waktu pppk

Gaji Paruh Waktu PPPK 2026 Tak Seragam, Ini Dasar Upah dan Aturan Kerjanya

Gaji paruh waktu menjadi salah satu informasi yang banyak dicari sejak pemerintah menerapkan skema PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari pengaturan tenaga non-ASN. Perhatian utama tidak hanya tertuju pada besaran penghasilan yang diterima, tetapi juga pada perbedaannya dengan PPPK penuh waktu, pengaturan jam kerja, masa perjanjian kerja, hingga hak yang diperoleh Hal pertama yang perlu

pppk kemenkumham 2026

Kemenkumham PPPK 2026 Bekal Penting Sebelum Mengikuti Seleksi

Karena itu, informasi PPPK yang berlangsung pada awal 2026 dan sering disebut masyarakat sebagai “PPPK Kemenkumham” sebenarnya salah satunya berasal dari Kementerian Hak Asasi Manusia atau KemenHAM. Pengadaan tersebut diumumkan pada 31 Desember 2025 dan sebagian besar proses seleksinya berlangsung sepanjang Januari hingga April 2026. Per 24 Agustus 2026, halaman publikasi resmi Kementerian HAM masih

gaji pppk paruh waktu

Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 Bukan Hitungan Per Jam, Ini Aturan Upah dan Statusnya

Gaji PPPK paruh waktu menjadi salah satu topik yang banyak diperhatikan setelah pemerintah menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan tenaga non-ASN. Banyak pegawai ingin mengetahui apakah penghasilannya sama dengan PPPK penuh waktu, dihitung berdasarkan jam kerja, atau mengikuti upah minimum di daerah masing-masing. Hal yang perlu dipahami sejak

jurnal mooc pppk 2026

Jurnal MOOC PPPK 2026: Dari Materi ke Refleksi, Begini Menyusunnya

Bagi PPPK yang mulai mengikuti orientasi, jurnal MOOC PPPK 2026 sering menjadi bagian yang cukup membingungkan. Peserta mungkin sudah menyelesaikan materi pembelajaran, tetapi belum mengetahui bagaimana menuangkan poin penting, refleksi, dan penerapan materi tersebut ke dalam tulisan yang rapi. Hal pertama yang perlu diluruskan adalah MOOC PPPK bukan bagian dari tes seleksi untuk menjadi PPPK.