Pencarian Gaji PPPK Paruh Waktu Golongan IX cukup sering menimbulkan salah paham. Banyak orang langsung memakai tabel gaji PPPK Golongan IX lalu menganggap nominal tersebut juga berlaku untuk PPPK Paruh Waktu.
Padahal, aturan terbaru membedakan skema PPPK penuh waktu dan PPPK Paruh Waktu. Per September 2026, PPPK Paruh Waktu diatur lebih lanjut melalui PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026, sementara KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 juga masih tercatat berlaku. Keduanya tidak menetapkan tabel gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Golongan I sampai XVII seperti PPPK penuh waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu Golongan IX, Benarkah Ada?

Istilah Golongan IX memang dikenal dalam skema gaji PPPK reguler atau penuh waktu. Namun, aturan khusus PPPK Paruh Waktu terbaru tidak membuat tabel gaji berdasarkan Golongan I sampai XVII.
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 mengatur PPPK Paruh Waktu untuk jabatan nonmanajerial seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, serta sejumlah jabatan operasional. Aturan tersebut membahas pengadaan, perjanjian kerja, hak, kewajiban, pemberhentian, hingga pengalihan menjadi PPPK.
Karena itu, istilah “PPPK Paruh Waktu Golongan IX” sebaiknya tidak langsung diartikan sebagai pegawai paruh waktu yang otomatis menerima gaji Golongan IX versi PPPK penuh waktu.
Perbedaannya dapat dilihat berikut ini:
| Status | Dasar Penghasilan |
|---|---|
| PPPK penuh waktu Golongan IX | Mengikuti tabel gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja |
| PPPK Paruh Waktu | Mengikuti ketentuan penghasilan PPPK Paruh Waktu dan perjanjian kerja |
| Nominal nasional khusus “Paruh Waktu Gol IX” | Tidak ditetapkan dalam PermenPANRB 9/2026 |
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Sebenarnya?
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 menyebut PPPK Paruh Waktu memperoleh hak berupa penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, aturan tersebut tidak mencantumkan satu nominal rupiah nasional yang sama untuk seluruh PPPK Paruh Waktu.
Sementara itu, KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai:
penghasilan yang diterima saat masih menjadi pegawai non-ASN atau upah minimum yang berlaku di wilayah.
Artinya, besaran penghasilan dapat berbeda antara satu pegawai dengan pegawai lain karena dipengaruhi oleh:
- penghasilan terakhir ketika masih berstatus non-ASN;
- upah minimum yang berlaku di daerah;
- kemampuan anggaran instansi;
- perjanjian kerja;
- jabatan dan beban kerja;
- kebijakan penganggaran instansi.
Jadi, tidak ada dasar untuk menyebut seluruh PPPK Paruh Waktu nasional menerima satu angka yang sama.
Baca Juga: PPPK BPJS Kesehatan Kelas Berapa? Banyak yang Bingung, Cek Hak Kelas & Aturan Terbarunya
Kalau PPPK Golongan IX Penuh Waktu, Gajinya Berapa?
Nah, di sinilah perbedaan paling penting. Untuk PPPK penuh waktu Golongan IX, gaji masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah tabel gaji PPPK. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku.
Gaji PPPK Golongan IX adalah:
| Status | Gaji Pokok |
|---|---|
| PPPK Golongan IX masa kerja awal | Rp3.203.600 |
| Rentang Golongan IX | Rp3.203.600–Rp5.261.500 |
Tabel Kementerian Keuangan juga masih menggunakan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 sebagai dasar skala gaji PPPK.
Namun, nominal Rp3,20 juta sampai Rp5,26 juta tersebut merupakan tabel gaji PPPK reguler/penuh waktu, bukan tabel khusus PPPK Paruh Waktu.
Jadi, jika seseorang berstatus PPPK Paruh Waktu tetapi memiliki latar pendidikan atau jabatan yang biasanya dikaitkan dengan Golongan IX, angka tersebut tetap tidak otomatis menjadi gajinya.
Kenapa PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Disamakan dengan Golongan IX?
Perbedaan utamanya ada pada dasar aturan penghasilan. PPPK penuh waktu menggunakan skala gaji berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Perpres Nomor 98 Tahun 2020 sebagaimana diubah Perpres Nomor 11 Tahun 2024 memang mengatur pola tersebut.
Sebaliknya, PPPK Paruh Waktu memiliki sistem kerja berdasarkan perjanjian kerja. PermenPANRB 9/2026 memberi kewenangan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja sesuai karakteristik pekerjaan.
Karena itu, dua pegawai yang sama-sama berlatar pendidikan S1 atau bekerja pada jabatan serupa belum tentu menerima jumlah penghasilan Paruh Waktu yang sama jika instansi dan perjanjian kerjanya berbeda.
Hal ini juga sesuai dengan penjelasan BKN bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Baca Juga: Gaji PPPK Sekolah Rakyat 2026 Nominal Awal, Golongan, dan Tunjangan
Potongan Gaji PPPK Paruh Waktu Berapa?
Untuk bagian potongan, juga tidak ada satu angka nasional yang bisa langsung diterapkan kepada seluruh PPPK Paruh Waktu.
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tidak membuat tabel khusus mengenai “potongan gaji PPPK Paruh Waktu Golongan IX”. Karena itu, jumlah bersih yang diterima harus dilihat dari administrasi penghasilan masing-masing instansi.
Secara umum, penghasilan pegawai dapat terkena komponen seperti PPh Pasal 21 apabila memenuhi ketentuan perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan penghasilan PPPK termasuk penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan.
Namun, jumlah pajaknya tidak bisa dipukul rata karena bergantung pada penghasilan, status pajak, serta penghitungan yang berlaku.
Karena itu, perhitungan sederhana lebih aman dibaca seperti berikut:
Penghasilan dalam perjanjian kerja − potongan yang berlaku = penghasilan bersih yang diterima.
| Komponen | Apakah Nominalnya Sama Nasional? |
|---|---|
| Penghasilan PPPK Paruh Waktu | Tidak |
| Pajak penghasilan | Tidak, mengikuti ketentuan pajak masing-masing |
| Iuran/fasilitas lain | Mengikuti ketentuan yang berlaku |
| Take home pay | Berbeda menurut instansi dan pegawai |
Jadi, hati-hati dengan informasi yang langsung menyebut “potongan PPPK Paruh Waktu sekian persen” tanpa menunjukkan dasar aturan dan status pegawainya.
Jam Kerja dan Masa Perjanjian PPPK Paruh Waktu

Penghasilan PPPK Paruh Waktu juga perlu dilihat bersama ketentuan kerja. PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan bahwa masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu adalah satu tahun dan dapat berlanjut sampai pegawai diangkat menjadi PPPK sesuai ketentuan.
Sementara itu, jam kerja tidak ditetapkan seragam secara nasional dengan angka tertentu. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan jangka waktu dan jam kerja berdasarkan karakteristik pekerjaan.
Artinya, informasi seperti “PPPK Paruh Waktu pasti bekerja empat jam sehari” tidak dapat digunakan sebagai aturan nasional jika tidak tercantum dalam perjanjian kerja atau ketentuan instansi.
Karena itu, pegawai perlu memeriksa dokumen berikut:
- surat keputusan pengangkatan;
- perjanjian kerja;
- jam kerja;
- penghasilan yang tercantum;
- hak dan kewajiban;
- ketentuan evaluasi kinerja.
Baca Juga: Contoh SKP PPPK Paruh Waktu Guru dan Cara Mengisinya
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Menjadi PPPK Penuh Waktu?
Bisa, tetapi tidak otomatis. PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 mengatur adanya mekanisme pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK. Regulasi tersebut juga menyebut hasil evaluasi kinerja dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
Sejak awal, pemerintah juga menjelaskan PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan non-ASN. Pegawai dapat diarahkan menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap sesuai kebutuhan organisasi serta kemampuan keuangan instansi.
Dengan demikian, perubahan status tidak hanya bergantung pada lama bekerja.
Beberapa faktor yang berkaitan antara lain:
- kebutuhan ASN instansi;
- kemampuan anggaran;
- hasil evaluasi kinerja;
- kebutuhan jabatan;
- ketentuan pengangkatan yang berlaku.
Jika nantinya resmi menjadi PPPK penuh waktu, barulah skala gaji berdasarkan golongan seperti Golongan IX dapat relevan sesuai penetapan jabatan dan golongan pegawai.
FAQ Gaji PPPK Paruh Waktu Golongan IX
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Golongan IX?
Belum ada tabel nasional khusus gaji PPPK Paruh Waktu berdasarkan Golongan IX. Penghasilan PPPK Paruh Waktu mengikuti ketentuan penghasilan dan perjanjian kerja masing-masing instansi.
Apakah PPPK Paruh Waktu Golongan IX mendapat Rp3.203.600?
Tidak otomatis. Rp3.203.600 merupakan gaji awal PPPK penuh waktu Golongan IX berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, bukan angka khusus PPPK Paruh Waktu.
Berapa gaji PPPK penuh waktu Golongan IX?
Gaji PPPK penuh waktu Golongan IX berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 berada pada kisaran Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500 sesuai masa kerja.
Apa dasar upah PPPK Paruh Waktu?
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur upah paling sedikit sesuai penghasilan saat masih menjadi non-ASN atau upah minimum wilayah, sedangkan PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan hak berupa penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah potongan gaji PPPK Paruh Waktu sama di semua daerah?
Tidak. Tidak ada satu tabel potongan nasional khusus PPPK Paruh Waktu. Penghasilan bersih dapat berbeda mengikuti penghasilan, pajak, ketentuan instansi, dan komponen lain yang berlaku.
Apakah PPPK Paruh Waktu bisa menjadi PPPK penuh waktu?
Bisa melalui mekanisme pengalihan sesuai kebutuhan instansi, kemampuan anggaran, evaluasi kinerja, dan ketentuan pemerintah. Perubahan status tersebut tidak otomatis.
Ringkasan Gaji PPPK Paruh Waktu Golongan IX
Jadi, istilah Gaji PPPK Paruh Waktu Golongan IX perlu dipahami dengan hati-hati. Skema PPPK Paruh Waktu pada 2026 tidak memiliki tabel gaji Golongan IX nasional seperti PPPK penuh waktu.
Untuk PPPK penuh waktu, Golongan IX memiliki gaji pokok Rp3.203.600–Rp5.261.500. Namun, angka tersebut tidak boleh langsung digunakan sebagai gaji PPPK Paruh Waktu.
Penghasilan PPPK Paruh Waktu mengikuti ketentuan khusus, perjanjian kerja, serta kebijakan instansi. Karena itu, angka paling akurat harus dilihat pada SK pengangkatan, perjanjian kerja, dan slip penghasilan masing-masing pegawai, termasuk jika ingin mengetahui potongan dan jumlah bersih yang benar-benar diterima.



