Pertanyaan PPPK paruh waktu apakah termasuk ASN masih banyak muncul setelah skema ini digunakan dalam penyelesaian penataan pegawai non-ASN. Berdasarkan ketentuan pemerintah, jawabannya jelas: PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat memiliki status sebagai Pegawai ASN, bukan lagi pegawai non-ASN atau honorer.
Status tersebut kini semakin tegas setelah terbit PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu yang berlaku sejak 26 Juni 2026. Aturan terbaru ini mengatur pengadaan, perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, hingga pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK.
Status Resmi PPPK Paruh Waktu sebagai ASN

Dasar paling jelas dapat dilihat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa Pegawai ASN terdiri atas dua kelompok, yaitu PNS dan PPPK. PPPK merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan.
Status PPPK Paruh Waktu kemudian ditegaskan lebih khusus dalam kebijakan pemerintah. Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 mendefinisikan PPPK Paruh Waktu sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai kemampuan anggaran instansi.
Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 juga menggunakan definisi yang sama. Dalam regulasi tersebut, PPPK Paruh Waktu secara eksplisit disebut sebagai pegawai ASN, dan penyusunan SKP-nya dimulai sejak tanggal Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
| Pertanyaan | Status |
|---|---|
| Apakah PPPK Paruh Waktu termasuk ASN? | Ya |
| Apakah PPPK Paruh Waktu termasuk PNS? | Tidak |
| Apakah masih berstatus honorer setelah resmi diangkat? | Tidak |
| Apakah bekerja berdasarkan perjanjian kerja? | Ya |
| Apakah memiliki nomor induk/identitas Pegawai ASN? | Ya, setelah proses pengangkatan sesuai ketentuan |
BKN bahkan pada Maret 2026 kembali menegaskan bahwa berdasarkan UU ASN, jenis Pegawai ASN tetap terdiri dari PNS dan PPPK dan tidak ada status ASN ketiga di luar keduanya. Dengan demikian, istilah “paruh waktu” menjelaskan pola hubungan kerjanya, bukan berarti pegawai tersebut berada di luar ASN.
Baca Juga: Cara Daftar PPPK Kemensos: Panduan Lengkap dari Pendaftaran hingga Seleksi
Bedanya PPPK Paruh Waktu, PPPK, dan PNS
Walaupun sama-sama masuk lingkungan ASN, PPPK Paruh Waktu tidak identik dengan PNS maupun PPPK penuh waktu. Perbedaan penting berada pada dasar pengangkatan, pola perjanjian kerja, jam kerja, dan pengelolaannya.
PNS diangkat secara tetap sebagai Pegawai ASN, sedangkan PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK Paruh Waktu juga menggunakan perjanjian kerja, tetapi skema tersebut dibentuk terutama untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN melalui hasil seleksi ASN Tahun Anggaran 2024.
| Status | Kedudukan | Hubungan Kerja |
|---|---|---|
| PNS | Pegawai ASN | Diangkat secara tetap |
| PPPK | Pegawai ASN | Berdasarkan perjanjian kerja |
| PPPK Paruh Waktu | Pegawai ASN | Berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu sesuai ketentuan |
Kementerian PANRB menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu ditujukan untuk memberikan kepastian status bagi pegawai non-ASN sekaligus membantu instansi yang membutuhkan ASN tetapi memiliki keterbatasan belanja pegawai. Pengangkatannya bukan pendaftaran umum baru, melainkan bagian dari penyelesaian hasil pengadaan ASN 2024.
Karena itu, sebutan PPPK Paruh Waktu tidak boleh diartikan sebagai “honorer dengan nama baru”. Setelah resmi diangkat sesuai ketentuan, kedudukannya sudah masuk dalam sistem manajemen Pegawai ASN.
Nomor Induk, Kontrak, dan Jam Kerja PPPK Paruh Waktu
Status sebagai ASN juga terlihat dari proses administrasi pengangkatannya. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 mengatur tata cara penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, termasuk format keputusan pengangkatan yang memuat nama, nomor induk, jabatan, gaji atau upah, unit kerja, dan instansi.
Masa kerja PPPK Paruh Waktu dituangkan dalam perjanjian kerja. Kerangka kebijakan pemerintah menetapkan masa perjanjian kerja setiap satu tahun, sedangkan pengaturan terbaru melalui PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tetap memasukkan perjanjian kerja sebagai bagian utama pengelolaan PPPK Paruh Waktu.
Jam Kerja Tidak Selalu Sama
Istilah “paruh waktu” tidak berarti seluruh pegawai pasti bekerja empat jam setiap hari. Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja berdasarkan karakteristik pekerjaan serta ketentuan yang berlaku pada instansi.
Karena itu, PPPK Paruh Waktu di satu instansi dapat mempunyai pengaturan waktu kerja yang berbeda dengan pegawai di daerah atau jabatan lain. Pegawai perlu melihat perjanjian kerja dan keputusan instansi masing-masing, bukan menggunakan contoh jam kerja dari instansi lain sebagai aturan nasional.
Nomor Induk Menegaskan Status Kepegawaian
Dokumen BKN mengenai penetapan nomor induk secara khusus mencantumkan status kepegawaian PPPK Paruh Waktu dan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Hal ini menunjukkan bahwa pegawai tersebut tercatat dalam administrasi kepegawaian pemerintah, bukan tetap berada dalam kategori tenaga non-ASN.
Baca Juga Syarat PPPK Paruh Waktu 2026 untuk Honorer: Kriteria, Dokumen, dan Mekanisme Pengangkatan
Hak, Kewajiban, dan Pengelolaan Kinerja

PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 mengatur secara khusus mengenai perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK. Artinya, setelah resmi diangkat, pegawai tidak hanya memperoleh status ASN tetapi juga masuk ke dalam mekanisme pengelolaan kepegawaian pemerintah.
Kerangka awal PPPK Paruh Waktu juga mengatur bahwa pegawai memperoleh upah serta fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran yang diterima tidak boleh disamakan begitu saja dengan tabel gaji PPPK penuh waktu karena mekanisme PPPK Paruh Waktu memiliki aturan tersendiri.
Menyusun SKP PPPK Paruh Waktu
Pengelolaan kinerja juga berlaku bagi PPPK Paruh Waktu. Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 menyatakan penyusunan SKP untuk CPNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu dimulai sejak tanggal Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
Karena itu, pegawai perlu memperhatikan target kerja yang tercantum dalam perjanjian, menyusun SKP, melaksanakan tugas, dan mengikuti evaluasi kinerja. Kinerja bukan hanya persoalan administrasi karena hasil evaluasi dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam keberlanjutan hubungan kerja maupun proses perubahan status berikutnya.
Baca Juga Contoh SKP PPPK Paruh Waktu Teknis: Begini Format Penilaian Kinerja Terbaru
PPPK Paruh Waktu Bisa Beralih Menjadi Penuh Waktu?
PPPK Paruh Waktu dapat beralih menjadi PPPK penuh waktu, tetapi prosesnya tidak berlangsung otomatis. PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 secara khusus mengatur pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK, sehingga tersedia mekanisme resmi bagi instansi untuk mengusulkan perubahan tersebut.
Dalam pelaksanaannya, faktor seperti kebutuhan pegawai, ketersediaan anggaran, serta hasil evaluasi kinerja menjadi bagian penting dalam proses pengusulan. Jadi, bekerja selama satu tahun tidak otomatis membuat seluruh PPPK Paruh Waktu berubah menjadi penuh waktu.
Peralihan status tersebut juga sudah terjadi pada 2026. BKN pada 13 Agustus 2026 menjelaskan bahwa 1.147 orang dalam data yang dibahas tetap berstatus ASN karena berpindah dari PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu di instansi baru. BKN menegaskan bahwa meskipun terdapat proses administrasi pengunduran diri dari instansi lama, status kepegawaiannya tetap berada dalam kelompok ASN.
PPPK Paruh Waktu juga dapat mengikuti pengadaan PNS atau PPPK jika memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan dari PPK atau pejabat yang berwenang sesuai ketentuan. Karena itu, status paruh waktu tidak menutup peluang mengikuti pengembangan karier melalui mekanisme resmi pemerintah.
FAQ PPPK Paruh Waktu Termasuk ASN
PPPK paruh waktu apakah termasuk ASN?
Ya. Ketentuan pemerintah secara tegas menetapkan PPPK Paruh Waktu sebagai Pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja sesuai aturan yang berlaku.
Apakah PPPK Paruh Waktu sama dengan PNS?
Tidak. PNS dan PPPK merupakan dua kelompok Pegawai ASN yang berbeda. PPPK Paruh Waktu berada dalam kelompok PPPK dan bekerja berdasarkan perjanjian kerja.
Apakah PPPK Paruh Waktu masih disebut honorer?
Setelah resmi diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, status kepegawaiannya sudah ditetapkan sebagai Pegawai ASN sehingga tidak lagi berkedudukan sebagai pegawai non-ASN.
Apakah PPPK Paruh Waktu mendapatkan nomor induk?
Ya. BKN memiliki mekanisme penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, dan aturan 2026 juga menegaskan PPPK Paruh Waktu diberikan nomor induk PPPK atau nomor identitas Pegawai ASN.
Berapa lama kontrak PPPK Paruh Waktu?
Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun sesuai ketentuan yang berlaku dan dituangkan dalam perjanjian kerja masing-masing pegawai.
Apakah PPPK Paruh Waktu bisa menjadi PPPK penuh waktu?
Bisa melalui mekanisme pengalihan resmi. Prosesnya tidak otomatis karena mempertimbangkan kebutuhan instansi, ketersediaan anggaran, hasil evaluasi kinerja, dan proses penetapan pemerintah.
Ringkasan Status PPPK Paruh Waktu
Jadi, untuk pertanyaan PPPK paruh waktu apakah termasuk ASN, jawabannya adalah ya. UU Nomor 20 Tahun 2023 menetapkan Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK, sedangkan regulasi BKN dan kebijakan khusus PPPK Paruh Waktu menegaskan bahwa pegawai yang sudah diangkat melalui skema tersebut memiliki status sebagai Pegawai ASN.
PPPK Paruh Waktu berbeda dengan PNS dan juga tidak sepenuhnya sama dengan PPPK penuh waktu karena memiliki perjanjian kerja serta pengaturan waktu kerja tersendiri. Pegawai yang resmi diangkat mendapatkan nomor induk atau identitas Pegawai ASN, mempunyai target kinerja, dan mengikuti pengelolaan ASN sesuai ketentuan pemerintah.
Pada 2026, pemerintah juga sudah memiliki PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 yang secara khusus mengatur PPPK Paruh Waktu, termasuk pengalihan menjadi PPPK. Karena itu, informasi mengenai status, kontrak, kinerja, dan perubahan menjadi penuh waktu sebaiknya selalu mengikuti BKN, Kementerian PANRB, serta instansi tempat pegawai bekerja.




