Syarat PPPK Paruh Waktu 2026 untuk Honorer: Kriteria, Dokumen, dan Mekanisme Pengangkatan

Syarat PPPK Paruh Waktu 2026 untuk Honorer Kriteria, Dokumen, dan Mekanisme Pengangkatan

Ketatnya persaingan dalam seleksi PPPK membuat banyak tenaga honorer mencari informasi mengenai syarat PPPK paruh waktu 2026 untuk honorer. Skema ini menjadi perhatian karena memberikan kepastian status bagi sebagian pegawai non-ASN yang belum mendapatkan alokasi kebutuhan dalam seleksi ASN sebelumnya.

Namun, perlu dipahami bahwa PPPK Paruh Waktu bukan formasi baru yang dapat dipilih secara bebas oleh masyarakat umum karena membutuhkan fleksibilitas kerja. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyelesaian penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN Tahun Anggaran 2024. Pengangkatannya menggunakan hasil seleksi CPNS atau PPPK 2024 serta bergantung pada usulan dan kebutuhan masing-masing instansi.

Hingga 24 Juli 2026, portal SSCASN belum menampilkan pendaftaran umum yang secara khusus bernama Seleksi PPPK Paruh Waktu 2026. Jadwal CASN 2026 yang sedang ditampilkan pada portal tersebut merupakan seleksi untuk Sekolah Rakyat, bukan rekrutmen umum PPPK Paruh Waktu. Karena itu, istilah “PPPK Paruh Waktu 2026” lebih tepat digunakan untuk membahas status dan ketentuan terbaru yang berlaku pada 2026, bukan untuk menyatakan bahwa pendaftaran baru telah dibuka.

1. Memahami Syarat PPPK Paruh Waktu 2026 untuk Honorer

Memahami Syarat PPPK Paruh Waktu 2026 untuk Honorer

Sebelum menyiapkan dokumen, penting untuk memahami siapa yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Skema ini tidak diperuntukkan bagi semua pencari kerja atau seluruh tenaga honorer secara otomatis.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Kebijakan tersebut ditujukan untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN, memperjelas status pegawai non-ASN, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Beberapa syarat PPPK paruh waktu 2026 untuk honorer yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.

Terdaftar dalam pangkalan data non-ASN BKN

Sasaran utama pengadaan PPPK Paruh Waktu adalah tenaga non-ASN yang telah masuk dalam pangkalan data BKN. Pendataan non-ASN sendiri telah diselesaikan pada Oktober 2022 dan digunakan pemerintah untuk memetakan pegawai non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.

Kementerian PANRB juga pernah menjelaskan bahwa tenaga non-ASN yang tidak masuk database BKN tetapi telah mengikuti seleksi PPPK 2024 dapat dipertimbangkan. Namun, pelaksanaannya tidak otomatis dan tetap mengikuti kebijakan lanjutan, hasil seleksi, kebutuhan, serta usulan instansi. Peserta harus mengikuti pengumuman resmi instansinya karena setiap nama yang memperoleh alokasi diumumkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK.

Telah mengikuti seleksi ASN Tahun Anggaran 2024

Kriteria penting berikutnya adalah telah mengikuti proses seleksi ASN 2024. Berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, tenaga non-ASN yang dapat masuk dalam skema PPPK Paruh Waktu adalah:

  • telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lulus; atau
  • telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Dengan demikian, PPPK Paruh Waktu bukan pendaftaran baru yang mengharuskan peserta mengikuti tes CAT khusus pada 2026. Dasar pengadaannya adalah hasil seleksi ASN Tahun Anggaran 2024.

Diusulkan oleh instansi

Memenuhi kriteria peserta belum berarti seseorang otomatis diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. PPK instansi harus mengusulkan rincian kebutuhan kepada Menteri PANRB.

Usulan tersebut mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan. Setelah memperoleh penetapan kebutuhan, proses dapat dilanjutkan dengan pengusulan nomor induk kepada BKN.

Memenuhi kesesuaian jabatan dan pendidikan

Kualifikasi pendidikan tetap diperhatikan karena menjadi bagian dari rincian kebutuhan yang diusulkan oleh instansi. Ijazah dan transkrip nilai yang digunakan sebagai dasar pengangkatan juga harus diunggah dalam proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

Memperoleh alokasi kebutuhan

Instansi akan mengumumkan daftar nama peserta yang mengisi alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Artinya, tenaga honorer perlu menunggu pengumuman resmi dari instansi tempatnya bekerja dan memeriksa akun SSCASN secara berkala.

PPPK Paruh Waktu dapat ditempatkan pada kebutuhan jabatan berikut:

  • Guru dan Tenaga Kependidikan;
  • Tenaga Kesehatan;
  • Tenaga Teknis;
  • Pengelola Umum Operasional;
  • Operator Layanan Operasional;
  • Pengelola Layanan Operasional; atau
  • Penata Layanan Operasional.

Baca juga: Sertifikat MOOC PPPK: Fungsi, Cara Mendapatkan, dan Kaitannya dengan Seleksi

2. Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu dan Perannya bagi Honorer

Setelah memahami persyaratan dasarnya, tenaga honorer juga perlu mengetahui mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu. Tahapan ini berbeda dari seleksi PPPK reguler karena tidak dimulai dengan pembuatan akun baru, seleksi administrasi, dan tes CAT khusus.

2.1 Pendataan Peserta yang Memenuhi Kriteria

Instansi terlebih dahulu memetakan pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria berdasarkan pangkalan data BKN dan hasil seleksi ASN Tahun Anggaran 2024.

Pada tahap ini, instansi perlu memastikan kesesuaian identitas, riwayat keikutsertaan dalam seleksi, jabatan, kualifikasi pendidikan, unit kerja, dan status kepegawaian calon. Pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya digunakan untuk penataan tenaga non-ASN melalui pengadaan ASN 2024.

2.2 Pengusulan dan Penetapan Kebutuhan

PPK mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada Menteri PANRB. Usulan tersebut kemudian menjadi dasar penetapan alokasi kebutuhan pada setiap instansi pemerintah.

Rincian kebutuhan sekurang-kurangnya memuat:

  • jumlah kebutuhan;
  • jenis jabatan;
  • kualifikasi pendidikan; dan
  • unit kerja penempatan.

Instansi tidak dapat menjanjikan pengangkatan sebelum rincian kebutuhan tersebut ditetapkan. Oleh karena itu, peserta perlu menghindari informasi tidak resmi yang menyatakan bahwa semua honorer akan otomatis memperoleh status PPPK Paruh Waktu.

2.3 Pengumuman Nama, Pengisian DRH, dan Pemberkasan

Setelah alokasi kebutuhan ditetapkan, PPK mengumumkan daftar nama peserta yang berhak mengisi kebutuhan PPPK Paruh Waktu.

Peserta yang namanya tercantum dalam pengumuman harus mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH dan menyampaikan dokumen secara elektronik melalui SSCASN. Pengisian dokumen harus dilakukan sesuai jadwal karena peserta yang tidak menyampaikan kelengkapan dalam batas waktu dapat dianggap mengundurkan diri.

Pada tahap ini, peserta perlu memperhatikan:

  • kesesuaian nama dengan dokumen kependudukan;
  • nomor dan tanggal ijazah;
  • kualifikasi pendidikan;
  • riwayat pekerjaan;
  • kualitas hasil pemindaian dokumen;
  • masa berlaku SKCK; dan
  • format surat pernyataan yang ditentukan.
2.4 Penetapan Nomor Induk dan Pengangkatan

Setelah peserta menyelesaikan DRH dan pemberkasan, PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu melalui layanan elektronik SIASN.

BKN atau kantor regional BKN kemudian memeriksa usulan tersebut dan memberikan persetujuan teknis. Setelah persetujuan teknis terbit, PPK menetapkan keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

Dengan demikian, tahapan pengadaan yang perlu dilalui bukan tes CAT baru, melainkan:

  1. pemetaan peserta yang memenuhi kriteria;
  2. pengusulan kebutuhan oleh instansi;
  3. penetapan alokasi;
  4. pengumuman nama peserta;
  5. pengisian DRH dan pemberkasan;
  6. usul penetapan nomor induk;
  7. persetujuan teknis BKN; dan
  8. penerbitan keputusan pengangkatan.

Baca juga: Berapa Lama Pengembangan Kompetensi bagi PPPK? Cek Durasi dan Ketentuannya

3. Dokumen yang Harus Disiapkan Calon PPPK Paruh Waktu

Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, dokumen yang harus disiapkan meliputi:

  • pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang merah;
  • ijazah asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan;
  • transkrip nilai asli;
  • surat pernyataan lima poin yang ditandatangani dan dibubuhi meterai;
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang masih berlaku;
  • surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah; dan
  • surat pernyataan rencana penempatan dari pejabat pimpinan tinggi pratama yang menerima penempatan calon PPPK Paruh Waktu.

Surat pernyataan lima poin memuat keterangan bahwa peserta:

  1. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih;
  2. tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari status kepegawaian tertentu;
  3. tidak sedang berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, anggota TNI, atau anggota Polri;
  4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat politik praktis; serta
  5. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan pemerintah.

Peserta sebaiknya mengikuti format yang diberikan instansi dan tidak membuat dokumen berdasarkan contoh dari sumber tidak resmi. Perbedaan nama, nomor dokumen, tanggal lahir, atau kualifikasi pendidikan dapat memperlambat proses verifikasi.

Baca juga: Cara Efektif Memahami Jurnal MOOC PPPK Maksimal Halaman

4. Memahami Masa Kontrak, Jam Kerja, dan Upah

Memahami Masa Kontrak, Jam Kerja, dan Upah

PPPK Paruh Waktu memiliki status sebagai pegawai ASN dan memperoleh nomor induk atau nomor identitas pegawai ASN. Setelah diangkat, pegawai menjalankan tugas berdasarkan perjanjian kerja dengan instansi pemerintah.

Perjanjian kerja setidaknya memuat:

  • nama jabatan;
  • ekspektasi kinerja;
  • unit kerja penempatan;
  • skema kerja;
  • masa perjanjian kerja;
  • hak dan kewajiban; serta
  • sanksi.
Masa perjanjian kerja

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun sampai pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Kelanjutan kontrak tetap mempertimbangkan hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.

Jam kerja

Istilah “paruh waktu” tidak berarti pegawai dapat menentukan sendiri hari atau jam kerjanya. Jangka waktu bekerja dan jam kerja ditetapkan oleh PPK dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan. Karena itu, skema kerja dapat berbeda antara satu instansi dan instansi lainnya.

Upah

PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan:

  • besaran penghasilan yang diterima ketika masih menjadi pegawai non-ASN; atau
  • upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut.

PPPK Paruh Waktu juga dapat memperoleh fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan instansi. Besaran upah tidak selalu sama secara nasional karena dapat dipengaruhi perjanjian kerja, wilayah, dan kemampuan anggaran instansi.

Evaluasi kinerja

PPPK Paruh Waktu wajib menyusun sasaran kinerja pegawai sesuai target dalam perjanjian kerja. Evaluasi dilakukan secara triwulanan dan tahunan berdasarkan capaian kinerja organisasi.

Hasil evaluasi dapat digunakan sebagai pertimbangan untuk:

  • memperpanjang perjanjian kerja; atau
  • mengusulkan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Perubahan status menjadi PPPK penuh waktu tidak berlangsung otomatis. PPK dapat mengusulkannya dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran, hasil evaluasi kinerja, kebutuhan jabatan, penetapan Menteri PANRB, dan pertimbangan teknis BKN.

5. Strategi Menghadapi Proses Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Meski tidak terdapat tes CAT baru khusus PPPK Paruh Waktu, peserta tetap memerlukan persiapan yang terarah agar tidak mengalami kendala saat pemberkasan.

Pantau pengumuman instansi

Jangan hanya mengandalkan informasi dari media sosial atau grup percakapan. Periksa pengumuman pada:

  • situs resmi instansi;
  • akun SSCASN;
  • situs BKN;
  • situs Kementerian PANRB; dan
  • kanal resmi badan kepegawaian daerah atau biro SDM instansi.

Nama peserta yang mendapatkan alokasi diumumkan oleh PPK, sehingga informasi dari instansi menjadi rujukan utama.

Periksa kesesuaian data

Pastikan nama, tempat dan tanggal lahir, pendidikan, jabatan, serta unit kerja sesuai dengan dokumen resmi. Segera hubungi pengelola kepegawaian apabila terdapat perbedaan data.

Siapkan dokumen sebelum jadwal pemberkasan

Beberapa dokumen, seperti SKCK dan surat keterangan sehat, membutuhkan waktu pengurusan. Peserta sebaiknya membaca pengumuman instansi terlebih dahulu agar dokumen dibuat sesuai ketentuan dan masih berlaku ketika diunggah.

Simpan bukti proses pengisian

Setelah mengunggah dokumen, simpan bukti pengisian DRH, tangkapan layar status pengiriman, dan berkas yang sudah diunggah. Langkah ini membantu apabila peserta perlu melakukan konfirmasi kepada instansi.

Tetap mempersiapkan seleksi PPPK reguler

Latihan soal kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara berbasis CAT tidak menjadi tahapan baru dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan skema yang berlaku. Namun, latihan tetap bermanfaat bagi tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK reguler lain apabila pemerintah membuka pengadaan yang sesuai dengan kualifikasinya.

Untuk membantu persiapan seleksi PPPK reguler, kamu dapat menggunakan JadiPPPK sebagai sarana latihan soal, simulasi CAT, dan evaluasi kemampuan. Tetap sesuaikan materi belajar dengan pengumuman dan kisi-kisi resmi pada periode seleksi yang diikuti.

Baca juga: Cara Memahami Hak Tunjangan PPPK Paruh Waktu dengan Baik

Mini FAQ

Apakah honorer yang belum masuk database BKN dapat menjadi PPPK Paruh Waktu?

KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 memprioritaskan pegawai non-ASN yang masuk dalam pangkalan data BKN dan memenuhi kriteria hasil seleksi ASN 2024. Tenaga non-ASN di luar database yang telah mengikuti seleksi PPPK dapat dipertimbangkan sesuai kebijakan, alokasi kebutuhan, dan usulan resmi instansi. Namun, pengangkatannya tidak berlangsung secara otomatis.

Apakah ada pendaftaran umum PPPK Paruh Waktu 2026?

Hingga 24 Juli 2026, belum terdapat pengumuman pendaftaran umum yang secara khusus bernama PPPK Paruh Waktu 2026. Skema yang berlaku masih berkaitan dengan penataan tenaga non-ASN berdasarkan hasil seleksi ASN Tahun Anggaran 2024.

Apakah calon PPPK Paruh Waktu harus mengikuti tes CAT lagi?

Tidak ada tes CAT baru yang secara khusus diselenggarakan untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu dalam mekanisme yang berlaku. Pengadaannya menggunakan hasil seleksi CPNS atau PPPK Tahun Anggaran 2024, kemudian dilanjutkan dengan pengusulan kebutuhan, pemberkasan, penetapan nomor induk, dan penerbitan keputusan pengangkatan.

Apakah semua peserta seleksi PPPK 2024 otomatis menjadi PPPK Paruh Waktu?

Tidak. Peserta harus memenuhi kriteria yang ditetapkan, memperoleh alokasi kebutuhan, diusulkan oleh instansi, menyelesaikan pemberkasan, dan mendapatkan persetujuan teknis penetapan nomor induk dari BKN.

Apakah PPPK Paruh Waktu dapat menjadi PPPK penuh waktu?

PPPK Paruh Waktu dapat diusulkan menjadi PPPK penuh waktu, tetapi perubahan tersebut tidak otomatis. Pengusulan mempertimbangkan kebutuhan instansi, kemampuan anggaran, hasil evaluasi kinerja, penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB, dan pertimbangan teknis BKN.

Berapa lama masa kontrak PPPK Paruh Waktu?

Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap satu tahun. Perpanjangan kontrak atau pengusulan menjadi PPPK penuh waktu dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi kinerja, kebutuhan instansi, dan ketentuan yang berlaku.

Siapa yang menentukan jam kerja PPPK Paruh Waktu?

Jangka waktu dan jam kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan karakteristik pekerjaan serta ketersediaan anggaran instansi. Pegawai tidak dapat menentukan jadwal kerjanya sendiri.

Ringkasan

Memahami syarat PPPK paruh waktu 2026 untuk honorer sangat penting agar tenaga non-ASN tidak keliru menganggapnya sebagai pendaftaran baru untuk masyarakat umum. PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan penataan tenaga non-ASN yang menggunakan hasil seleksi ASN Tahun Anggaran 2024.

Kriteria utamanya mencakup keterkaitan dengan data non-ASN, keikutsertaan dalam seleksi ASN 2024, kesesuaian jabatan dan pendidikan, usulan instansi, serta perolehan alokasi kebutuhan. Peserta yang diumumkan harus mengisi DRH, mengunggah dokumen melalui SSCASN, dan menunggu proses penetapan nomor induk serta keputusan pengangkatan.

Karena tidak ada tes CAT baru khusus pengangkatan PPPK Paruh Waktu, fokus persiapan sebaiknya diarahkan pada pemantauan pengumuman, pengecekan data, dan kelengkapan dokumen. Tetap ikuti informasi melalui SSCASN, BKN, Kementerian PANRB, serta kanal resmi instansi agar tidak tertipu oleh informasi pembukaan seleksi yang belum dapat dipastikan.

Sumber Referensi

  1. Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
  2. Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
  3. Penjelasan Kementerian PANRB mengenai mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu.
  4. Informasi BKN mengenai kriteria tenaga non-ASN dalam pengadaan PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
  5. Portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN.

Share:

Facebook
Twitter
Pinterest
LinkedIn
KODE VOUCHER JADIPPPK - ARTIKEL PAYDAYSALE
KODE VOUCHER JADIPPPK - ARTIKEL PAYDAYSALE
previous arrow
next arrow

Daftar Isi

Blog

Temukan berita PPPK lainnya:

Batas Minimal Pengalaman Kerja untuk Seleksi PPPK: Ketentuan dan Cara Membuktikannya

Batas Minimal Pengalaman Kerja untuk Seleksi PPPK: Ketentuan dan Cara Membuktikannya

Seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) menjadi salah satu jalan penting bagi tenaga honorer, tenaga non-ASN, dan pelamar lain yang memenuhi kriteria untuk mengabdi di sektor pelayanan publik. Namun, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, berapa sebenarnya batas minimal pengalaman kerja untuk seleksi PPPK yang harus dipenuhi agar dapat mengikuti proses pendaftaran? Pertanyaan

Syarat PPPK Paruh Waktu 2026 untuk Honorer Kriteria, Dokumen, dan Mekanisme Pengangkatan

Syarat PPPK Paruh Waktu 2026 untuk Honorer: Kriteria, Dokumen, dan Mekanisme Pengangkatan

Ketatnya persaingan dalam seleksi PPPK membuat banyak tenaga honorer mencari informasi mengenai syarat PPPK paruh waktu 2026 untuk honorer. Skema ini menjadi perhatian karena memberikan kepastian status bagi sebagian pegawai non-ASN yang belum mendapatkan alokasi kebutuhan dalam seleksi ASN sebelumnya. Namun, perlu dipahami bahwa PPPK Paruh Waktu bukan formasi baru yang dapat dipilih secara bebas

Total Gaji PPPK Paruh Waktu dan Tunjangan: Skema Penghasilan, Hak, dan Persiapan Seleksi

Total Gaji PPPK Paruh Waktu dan Tunjangan: Skema Penghasilan, Hak, dan Persiapan Seleksi

Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kebijakan PPPK, pertanyaan mengenai total gaji PPPK paruh waktu dan tunjangan kerap menjadi perhatian utama. Informasi ini penting terutama bagi tenaga non-ASN yang masuk dalam proses penataan pegawai pemerintah dan telah mengikuti pengadaan ASN tahun anggaran 2024. PPPK paruh waktu merupakan bagian dari kebijakan penyelesaian penataan tenaga non-ASN, bukan

Apakah MOOC Gratis atau Berbayar? Pahami Ketentuan MOOC PPPK

Apakah MOOC Gratis atau Berbayar? Pahami Ketentuan MOOC PPPK

Apakah kamu sedang mencari informasi mengenai MOOC dan bertanya-tanya, “Apakah MOOC gratis atau berbayar?” Pertanyaan ini sering muncul, terutama di kalangan PPPK baru yang akan mengikuti orientasi serta pelamar seleksi PPPK yang sedang mencari sumber belajar digital untuk meningkatkan kompetensi. Sebelum membahas biaya, penting untuk membedakan antara MOOC Orientasi PPPK resmi dan MOOC umum yang