PPPK Paruh Waktu Kemenag pada 2026 sudah masuk tahap pelaksanaan, bukan pembukaan rekrutmen baru. Kementerian Agama sebelumnya mengumumkan 4.155 calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 pada September 2025, kemudian penyerahan SK dilaksanakan pada akhir November 2025 di berbagai satuan kerja Kemenag. Kebijakan ini merupakan bagian dari penyelesaian penataan pegawai non-ASN berdasarkan hasil Seleksi ASN Tahun Anggaran 2024.
Per Oktober 2026, isu yang lebih penting bagi PPPK Paruh Waktu Kemenag bukan pendaftaran baru, melainkan kelanjutan kontrak, pembayaran upah, penilaian kinerja, dan peluang beralih menjadi PPPK penuh waktu. Kemenag Jawa Tengah, misalnya, pada 30 September 2026 membahas perpanjangan kontrak karena proses pengalihan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu belum terealisasi. Kondisi tersebut perlu dibaca sebagai perkembangan di lingkungan Kanwil Kemenag Jateng, bukan otomatis sebagai keputusan nasional untuk seluruh satuan kerja Kemenag.
Status PPPK Paruh Waktu Kemenag 2026

Dasar utama PPPK Paruh Waktu adalah Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. JDIH Kementerian PANRB masih mencatat keputusan tersebut berstatus berlaku.
Dalam aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Kebijakan ini dibuat untuk:
- Menyelesaikan penataan pegawai non-ASN
- Memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintah
- Memperjelas status pegawai non-ASN
- Mendukung kualitas pelayanan publik
Pengadaannya tidak dilakukan sebagai rekrutmen bebas untuk masyarakat umum. KepmenPANRB 16/2025 menyebut PPPK Paruh Waktu berasal dari hasil Seleksi ASN Tahun Anggaran 2024 dan ditujukan bagi pegawai non-ASN yang memenuhi ketentuan kebijakan penataan.
Untuk Kementerian Agama, pengumuman Sekretariat Jenderal Kemenag Nomor P-1638/SJ/B.II.2/KP.00.1/09/2025 memuat peserta yang berhak menjadi PPPK Paruh Waktu dan meminta pemberkasan melalui akun SSCASN pada September 2025.
Baca juga Golongan PPPK Guru 2026–2027 Golongan IX dan Gaji Terbaru
Siapa yang Termasuk PPPK Paruh Waktu Kemenag?
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu dapat digunakan untuk beberapa kelompok jabatan.
| Kelompok Jabatan | Termasuk dalam KepmenPANRB 16/2025 |
|---|---|
| Guru dan Tenaga Kependidikan | Ya |
| Tenaga Kesehatan | Ya |
| Tenaga Teknis | Ya |
| Pengelola Umum Operasional | Ya |
| Operator Layanan Operasional | Ya |
| Pengelola Layanan Operasional | Ya |
| Penata Layanan Operasional | Ya |
Di lingkungan Kemenag, PPPK Paruh Waktu dapat ditempatkan pada berbagai unit kerja sesuai kebutuhan organisasi, termasuk kantor kementerian agama, madrasah, KUA, dan unit lain berdasarkan penetapan instansi.
Pada September 2025, Kemenag mengumumkan 4.155 calon PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 yang tersebar di berbagai provinsi. Peserta tersebut bukan pelamar baru 2026, melainkan bagian dari proses penataan hasil seleksi sebelumnya.
Hal ini penting karena pada Juli 2026 Kemenag juga sudah mengingatkan masyarakat mengenai hoaks rekrutmen PPPK Kemenag 2026. Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag menegaskan saat itu Kemenag tidak sedang membuka rekrutmen PPPK sebagaimana flyer yang beredar di media sosial.
Kontrak PPPK Paruh Waktu Berlaku Berapa Lama?
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu selama 1 tahun untuk setiap periode kontrak. Perjanjian tersebut dapat berlangsung sampai pegawai diangkat menjadi PPPK sesuai mekanisme yang berlaku.
Aturannya dapat diringkas sebagai berikut:
| Ketentuan | PPPK Paruh Waktu |
|---|---|
| Masa perjanjian kerja | 1 tahun |
| Jam kerja | Ditetapkan PPK |
| Dasar penentuan jam | Anggaran dan karakteristik pekerjaan |
| Evaluasi kinerja | Triwulanan dan tahunan |
| SKP | Wajib disusun |
| Perpanjangan | Mempertimbangkan hasil evaluasi |
| Alih menjadi PPPK | Tidak otomatis |
PPK atau Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja sesuai ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan. Jadi, istilah “paruh waktu” tidak berarti seluruh pegawai otomatis bekerja setengah hari dengan jumlah jam yang sama.
KepmenPANRB juga mewajibkan PPPK Paruh Waktu menyusun Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP sesuai target dalam perjanjian kerja. Evaluasi dilakukan secara triwulanan dan tahunan.
Di lingkungan Kemenag Jawa Tengah, kontrak PPPK Paruh Waktu yang berakhir 30 September 2026 dibahas untuk diperpanjang karena pengalihan ke PPPK penuh waktu belum terealisasi. Perkembangan ini menunjukkan bahwa masa kontrak dan kelanjutannya tetap memerlukan tindak lanjut administratif dari instansi.
Gaji PPPK Paruh Waktu Kemenag Mengikuti Ketentuan Upah

KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tidak menetapkan satu nominal gaji nasional yang sama bagi seluruh PPPK Paruh Waktu.
Aturan tersebut menyebut PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sebesar:
- Penghasilan yang diterima ketika masih menjadi pegawai non-ASN
- Upah minimum yang berlaku di wilayah terkait sesuai ketentuan
Karena itu, tidak tepat menyebut seluruh PPPK Paruh Waktu Kemenag memperoleh gaji dengan angka yang sama.
Pada 2026, Kemenag juga menjalankan Keputusan Menteri Agama Nomor 1651 Tahun 2025 yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran pembayaran upah PPPK Paruh Waktu. Biro Keuangan dan BMN Kemenag melakukan sosialisasi kebijakan tersebut pada Januari 2026 untuk menyamakan tata kelola pembayaran.
KepmenPANRB juga menegaskan PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, komponen yang diterima dapat berbeda dari PPPK penuh waktu.
Kemenag Lampung pada November 2025 menjelaskan bahwa istilah paruh waktu tidak semata-mata berarti jam kerja lebih sedikit. Salah satu pembeda yang disampaikan adalah PPPK Paruh Waktu belum memperoleh tunjangan kinerja seperti PPPK penuh waktu.
Baca juga Gaji PPPK Paruh Waktu Guru SMA 2026 Berapa? Cek Ketentuan Resminya
Apakah PPPK Paruh Waktu Kemenag Bisa Jadi Penuh Waktu?
Bisa menjadi pertimbangan, tetapi tidak otomatis.
KepmenPANRB 16/2025 menyebut hasil evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu digunakan sebagai pertimbangan untuk:
- Perpanjangan perjanjian kerja
- Pengangkatan menjadi PPPK
Artinya, status paruh waktu tidak serta-merta berubah menjadi penuh waktu hanya karena pegawai sudah bekerja satu tahun.
Penilaian tetap berkaitan dengan:
- Kinerja pegawai
- Kebutuhan organisasi
- Ketersediaan anggaran
- Kebijakan instansi
- Persetujuan formasi dan mekanisme kepegawaian
- Hasil evaluasi sesuai aturan
Perkembangan terbaru di Kemenag Jawa Tengah juga memperlihatkan bahwa hingga akhir September 2026 surat peralihan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu belum tersedia di lingkungan yang dibahas dalam rapat tersebut. Karena itu, Kanwil menyiapkan langkah administratif untuk perpanjangan kontrak.
Sementara di Kemenag Banjarnegara pada Oktober 2026, koordinasi bersama PPPK Paruh Waktu juga menekankan keberlanjutan penugasan sesuai kebijakan Kemenag dan mempertimbangkan aspek kinerja.
Dengan demikian, pegawai sebaiknya tidak memperlakukan kabar “otomatis diangkat penuh waktu” sebagai keputusan resmi sebelum ada dokumen dari Kemenag, BKN, atau Kementerian PANRB.
PPPK Paruh Waktu Kemenag 2026 Bukan Pendaftaran Baru
Poin ini penting karena masih ada pencarian mengenai pendaftaran PPPK Paruh Waktu Kemenag 2026.
Pada 27 Juli 2026, Kementerian Agama secara resmi membantah informasi yang menyebut ada rekrutmen PPPK Kemenag 2026. Informasi yang beredar dalam flyer dan media sosial dinyatakan hoaks.
Karena itu, statusnya perlu dibedakan:
| Informasi | Status |
|---|---|
| PPPK Paruh Waktu Kemenag sudah ada | Ya |
| Berasal dari penataan non-ASN | Ya |
| Berdasarkan hasil Seleksi ASN 2024 | Ya |
| Pengumuman calon dilakukan pada 2025 | Ya |
| Pelaksanaan berlanjut pada 2026 | Ya |
| Rekrutmen PPPK Kemenag baru 2026 | Tidak diumumkan |
| Flyer pendaftaran PPPK Kemenag 2026 yang beredar Juli 2026 | Dinyatakan hoaks oleh Kemenag |
Jika nantinya terdapat penerimaan ASN Kemenag baru, informasi resminya perlu diperiksa melalui:
- Kementerian Agama RI
- SSCASN BKN
- BKN
- Kementerian PANRB
- Kanal resmi satuan kerja Kemenag
Jangan memasukkan NIK, nomor KK, password, atau data pribadi melalui tautan pendaftaran yang berasal dari poster tidak resmi.
Baca juga: Gaji PPPK Penuh Waktu 2026 Berapa? Cek Golongan, Tunjangan, dan Kenaikan Gajinya
Hak dan Kewajiban PPPK Paruh Waktu
Meski menggunakan istilah paruh waktu, PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari ASN berdasarkan kebijakan yang ditetapkan pemerintah.
Beberapa kewajiban yang perlu diperhatikan meliputi:
- Mematuhi Pancasila dan UUD 1945
- Setia kepada NKRI dan pemerintahan yang sah
- Menjalankan pekerjaan sesuai perjanjian
- Menyusun SKP
- Mencapai target kinerja
- Mengikuti evaluasi kinerja
- Menjaga disiplin dan profesionalitas
Kinerja memiliki posisi penting karena KepmenPANRB secara eksplisit menjadikan hasil evaluasi sebagai salah satu pertimbangan bagi perpanjangan kontrak maupun pengangkatan menjadi PPPK.
Pada 2026, PPPK Kemenag juga sudah mengikuti program orientasi. Contohnya, Balai Diklat Keagamaan Jakarta menyelenggarakan Orientasi PPPK Tahun 2026 dengan peserta yang terdiri atas PPPK penuh waktu dan 594 PPPK Paruh Waktu dari wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Barat.
Ini menunjukkan PPPK Paruh Waktu Kemenag sudah masuk pada tahap pembinaan ASN dan pelaksanaan tugas, bukan lagi sekadar tahapan seleksi.
FAQ PPPK Paruh Waktu Kemenag
Apakah PPPK Paruh Waktu Kemenag 2026 sudah diangkat?
Ya. Kemenag telah mengumumkan calon PPPK Paruh Waktu sejak 2025 dan penyerahan SK dilakukan di berbagai satuan kerja. Pada 2026 pegawai tersebut sudah menjalankan tugas, orientasi, serta pengelolaan kontrak sesuai kebijakan instansi.
Apakah Kemenag membuka pendaftaran PPPK Paruh Waktu baru pada 2026?
Belum ada pengumuman rekrutmen baru. Pada Juli 2026 Kemenag justru menyatakan informasi pendaftaran PPPK Kemenag 2026 yang beredar melalui flyer dan media sosial sebagai hoaks.
Berapa lama kontrak PPPK Paruh Waktu?
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan masa perjanjian kerja setiap 1 tahun. Kelanjutannya mempertimbangkan evaluasi kinerja dan kebijakan instansi.
Berapa gaji PPPK Paruh Waktu Kemenag?
Tidak ada satu nominal nasional yang sama. Upah paling sedikit mengikuti penghasilan ketika masih menjadi non-ASN atau upah minimum yang berlaku di wilayah sesuai ketentuan.
Apakah PPPK Paruh Waktu otomatis menjadi PPPK penuh waktu?
Tidak. Hasil evaluasi kinerja dapat menjadi pertimbangan pengangkatan menjadi PPPK, tetapi peralihan tetap bergantung pada kebutuhan, anggaran, kebijakan instansi, dan mekanisme kepegawaian.
Apakah PPPK Paruh Waktu harus membuat SKP?
Ya. KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mewajibkan PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja dan menyusun SKP sesuai target dalam perjanjian kerja.
Ringkasan
PPPK Paruh Waktu Kemenag 2026 sudah berada pada tahap pelaksanaan. Kebijakan ini berasal dari penataan pegawai non-ASN dan hasil Seleksi ASN Tahun Anggaran 2024, bukan pembukaan rekrutmen umum baru pada 2026. Kemenag sebelumnya mengumumkan 4.155 calon PPPK Paruh Waktu pada September 2025.
Masa perjanjian PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun. Pegawai wajib menyusun SKP dan menjalani evaluasi kinerja triwulanan serta tahunan. Hasil evaluasi dapat menjadi pertimbangan perpanjangan kontrak atau pengangkatan menjadi PPPK, tetapi perubahan menjadi penuh waktu tidak terjadi otomatis.
Per Oktober 2026, beberapa satuan kerja Kemenag juga sedang menangani kelanjutan kontrak. Kanwil Kemenag Jawa Tengah, misalnya, membahas perpanjangan kontrak setelah proses pengalihan ke PPPK penuh waktu belum terealisasi. Sementara itu, masyarakat yang ingin mendaftar ASN Kemenag baru perlu menunggu pengumuman resmi karena Kemenag telah menegaskan bahwa informasi rekrutmen PPPK Kemenag 2026 yang beredar sebelumnya adalah hoaks.




