Pangkat golongan PPPK Guru Ahli Pertama sering disamakan dengan III/a seperti PNS, padahal sistem penggolongan PPPK berbeda. Untuk Guru Ahli Pertama yang diangkat dengan kualifikasi D4 atau S1 linier, pemetaan golongan gaji PPPK yang digunakan pemerintah menempatkannya pada Golongan IX, bukan golongan ruang III/a. Ketentuan pemetaan tersebut tercantum dalam PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020.
Pada 2026, jenjang jabatan fungsional Guru juga sudah menggunakan aturan terbaru melalui PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan. Aturan ini berlaku sejak 19 Mei 2026 dan mencabut PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru.
PPPK Guru Ahli Pertama Golongan Berapa?

Untuk Guru PPPK dengan jenjang jabatan Ahli Pertama dan kualifikasi pendidikan D4 atau S1 linier, golongan gajinya adalah Golongan IX berdasarkan pemetaan golongan PPPK untuk jabatan fungsional Guru.
Ringkasnya sebagai berikut:
| Status | Jabatan | Pendidikan | Golongan PPPK |
|---|---|---|---|
| PPPK Guru | Ahli Pertama | D4/S1 linier | IX |
| PPPK Guru | Ahli Pertama | Magister linier | X |
| PPPK Guru | Ahli Muda | Doktor linier | XI |
Tabel tersebut berasal dari pemetaan golongan gaji PPPK untuk Guru dalam PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020. Karena itu, lulusan S1 yang diangkat sebagai Guru Ahli Pertama umumnya akan melihat Golongan IX pada administrasi PPPK-nya.
Dokumen satuan pendidikan Kemendikdasmen juga memperlihatkan contoh Guru berstatus PPPK dengan jabatan Ahli Pertama/Golongan IX, sehingga pola tersebut memang digunakan dalam administrasi kepegawaian.
Kenapa Bukan Golongan III/a seperti Guru PNS?
Perbedaan ini muncul karena PNS dan PPPK memakai sistem penggolongan yang berbeda.
PNS menggunakan golongan ruang seperti:
- III/a
- III/b
- III/c
- III/d
- IV/a
Sementara PPPK menggunakan golongan gaji berupa:
- Golongan I
- Golongan V
- Golongan VII
- Golongan IX
- Golongan X
- Golongan XI
- Hingga Golongan XVII sesuai ketentuan
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 menegaskan bahwa gaji PPPK didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan.
Jadi, Guru Ahli Pertama PPPK Golongan IX tidak tepat disebut sebagai PPPK golongan III/a.
Perbandingannya dapat dilihat berikut:
| Komponen | PNS Guru | PPPK Guru |
|---|---|---|
| Sistem | Pangkat dan golongan ruang | Golongan gaji PPPK |
| Contoh | III/a | IX |
| Jabatan Guru | Ahli Pertama | Ahli Pertama |
| Dasar gaji | Golongan ruang dan masa kerja | Golongan PPPK dan MKG |
| Status kepegawaian | PNS | PPPK |
Istilah seperti Penata Muda III/a merupakan sistem pangkat PNS. Untuk PPPK, yang lebih tepat diperhatikan adalah jabatan, golongan gaji, masa kerja golongan, dan ketentuan perjanjian kerja.
Baca juga Golongan PPPK Guru 2026–2027 Golongan IX dan Gaji Terbaru
Berapa Gaji PPPK Guru Ahli Pertama Golongan IX?

Besaran gaji PPPK saat ini masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang mengubah lampiran gaji dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Aturan tersebut masih berstatus berlaku.
Untuk Golongan IX, gaji pokok berada pada rentang:
Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500 per bulan
Besarnya tergantung Masa Kerja Golongan atau MKG. Pemerintah daerah juga menggunakan rentang Rp3.203.600–Rp5.261.500 untuk jabatan Ahli Pertama dalam pengumuman seleksi PPPK.
Contoh perkembangan gaji Golongan IX:
| Masa Kerja Golongan | Gaji Pokok |
|---|---|
| 0 tahun | Rp3.203.600 |
| 2 tahun | Rp3.304.400 |
| 4 tahun | Rp3.408.500 |
| 6 tahun | Rp3.515.900 |
| 8 tahun | Rp3.626.600 |
| 10 tahun | Rp3.740.800 |
| 20 tahun | Rp4.368.200 |
| 30 tahun | Rp5.100.800 |
| 32 tahun | Rp5.261.500 |
Angka tersebut merupakan gaji pokok. Penghasilan yang diterima PPPK dapat berbeda karena masih dipengaruhi tunjangan, potongan, instansi, dan ketentuan lain yang berlaku.
Perpres 98 Tahun 2020 juga mengatur bahwa PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan mendapatkan tunjangan sesuai ketentuan bagi PNS pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Baca juga: Gaji PPPK Penuh Waktu 2026 Berapa? Cek Golongan, Tunjangan, dan Kenaikan Gajinya
Jenjang Jabatan Guru PPPK Ahli Pertama pada 2026
Sejak 19 Mei 2026, Jabatan Fungsional Guru mengikuti PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur Jabatan Fungsional di bidang pendidik dan pengawasan mutu pendidikan serta mencabut PermenPANRB 21 Tahun 2024.
Jenjang jabatan Guru pada prinsipnya terdiri dari:
- Guru Ahli Pertama
- Guru Ahli Muda
- Guru Ahli Madya
- Guru Ahli Utama
Jenjang jabatan tersebut harus dibedakan dari golongan gaji PPPK.
Contohnya, seorang pegawai dapat memiliki:
Status: PPPK
Jabatan: Guru Ahli Pertama
Golongan gaji: IX
Pendidikan: S1/D4 linier
Kemendikdasmen juga menggunakan istilah Guru Ahli Pertama sebagai jenjang minimum bagi Guru PPPK dalam persyaratan tertentu, termasuk pada mekanisme penugasan sebagai kepala sekolah.
Jadi, “Ahli Pertama” merupakan jenjang jabatan fungsional, sedangkan “IX” merupakan golongan gaji PPPK.
Apakah Guru PPPK Ahli Pertama Bisa Naik Golongan?
Guru PPPK tidak menggunakan mekanisme kenaikan pangkat reguler III/a ke III/b seperti PNS.
Yang perlu dibedakan adalah:
Kenaikan gaji berkala
PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji berdasarkan Masa Kerja Golongan dan kinerja sesuai aturan kenaikan gaji berkala.
Pengembangan jenjang jabatan
Guru dapat berkembang dari Ahli Pertama ke jenjang jabatan lebih tinggi jika memenuhi persyaratan kompetensi, kinerja, pengalaman, dan ketentuan jabatan fungsional yang berlaku.
Golongan gaji
Golongan gaji PPPK mengikuti ketentuan pengangkatan dan administrasi kepegawaian. Perubahan jenjang jabatan tidak boleh langsung diasumsikan otomatis mengubah golongan tanpa dasar keputusan kepegawaian.
Karena itu, Guru PPPK Golongan IX yang mendapat kenaikan gaji berkala tidak otomatis menjadi Golongan X. KGB dapat menaikkan nominal gaji berdasarkan MKG tanpa mengubah golongannya.
Apakah Lulusan S2 Otomatis Menjadi Golongan X?
Tidak selalu.
Pemetaan dalam PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 memang menunjukkan Guru Ahli Pertama dengan Magister linier pada Golongan X.
Namun, pegawai yang sebelumnya diangkat sebagai PPPK Guru menggunakan ijazah S1 dan sudah ditetapkan pada Golongan IX tidak otomatis berubah menjadi Golongan X hanya karena kemudian menyelesaikan S2.
Perubahan administrasi kepegawaian tetap harus mengikuti:
- Jabatan yang diduduki
- Pendidikan yang digunakan dalam pengangkatan
- Keputusan PPK
- Ketentuan pengembangan karier
- Regulasi manajemen PPPK yang berlaku
- Dokumen kepegawaian resmi
Karena itu, informasi pada SK pengangkatan dan data kepegawaian masing-masing pegawai tetap menjadi acuan utama.
Hal yang sama berlaku ketika seorang PPPK menyelesaikan pendidikan lebih tinggi setelah diangkat. Ijazah baru tidak boleh langsung dianggap otomatis mengubah golongan dan gaji.
Cara Membaca SK PPPK Guru agar Tidak Salah Golongan
Guru PPPK sebaiknya memeriksa beberapa bagian dalam SK atau dokumen pengangkatannya.
Perhatikan:
- Nama jabatan
- Jenjang jabatan
- Golongan gaji
- Masa Kerja Golongan
- Masa perjanjian kerja
- Unit penempatan
- Tanggal mulai tugas
Contohnya:
| Data | Contoh |
|---|---|
| Status | PPPK |
| Jabatan | Guru Ahli Pertama |
| Golongan | IX |
| Pendidikan | S1 |
| MKG | Sesuai penetapan |
| Gaji | Sesuai Golongan IX dan MKG |
Jika SK mencantumkan Golongan IX, jangan menggantinya sendiri menjadi III/a hanya karena jabatan Guru Ahli Pertama pada PNS sering diasosiasikan dengan golongan tersebut.
BKN juga mencatat Golongan IX sebagai golongan dengan jumlah PPPK terbesar dalam statistik ASN. Pada Statistik ASN Semester I 2024, terdapat 900.094 PPPK Golongan IX dari total sekitar 1,1 juta PPPK yang tercatat pada saat itu.
FAQ Pangkat Golongan PPPK Guru Ahli Pertama
PPPK Guru Ahli Pertama golongan berapa?
Guru PPPK Ahli Pertama dengan pendidikan D4 atau S1 linier dipetakan pada Golongan IX berdasarkan ketentuan golongan gaji PPPK untuk jabatan fungsional Guru.
Apakah PPPK Guru Ahli Pertama sama dengan PNS III/a?
Tidak. III/a merupakan golongan ruang PNS, sedangkan PPPK menggunakan sistem golongan gaji tersendiri. Guru PPPK Ahli Pertama lulusan S1/D4 umumnya berada pada Golongan IX.
Berapa gaji PPPK Guru Golongan IX?
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji Golongan IX berada pada rentang Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500 tergantung Masa Kerja Golongan.
Apakah Guru PPPK Golongan IX bisa naik menjadi Golongan X?
Tidak otomatis. Perubahan golongan harus mengikuti ketentuan kepegawaian dan keputusan resmi. Kenaikan gaji berkala juga tidak otomatis mengubah Golongan IX menjadi Golongan X.
Apakah lulusan S2 Guru PPPK langsung Golongan X?
Dalam pemetaan golongan, Guru Ahli Pertama dengan Magister linier dapat berada pada Golongan X. Namun PPPK yang sudah diangkat menggunakan ijazah S1 pada Golongan IX tidak otomatis berubah hanya karena kemudian menyelesaikan S2.
Apa aturan terbaru Jabatan Fungsional Guru pada 2026?
Jabatan Fungsional Guru saat ini mengikuti PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Pendidik dan Pengawasan Mutu Pendidikan yang berlaku sejak 19 Mei 2026.
Ringkasan
Pangkat golongan PPPK Guru Ahli Pertama berbeda dengan PNS. Untuk Guru PPPK dengan pendidikan D4 atau S1 linier, pemetaan golongan gaji menempatkannya pada Golongan IX, bukan III/a. Sementara Guru Ahli Pertama dengan Magister linier dipetakan pada Golongan X berdasarkan ketentuan pemetaan golongan PPPK.
Gaji Golongan IX saat ini mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dengan rentang Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500, tergantung Masa Kerja Golongan. Perpres tersebut masih berstatus berlaku dan mengubah lampiran gaji dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Pada 2026, jabatan fungsional Guru mengikuti PermenPANRB Nomor 7 Tahun 2026. Karena itu, calon maupun Guru PPPK perlu membedakan tiga hal utama, yaitu status PPPK, jenjang jabatan Guru Ahli Pertama, dan golongan gaji IX agar tidak keliru menyamakannya dengan sistem pangkat dan golongan ruang PNS.




