PPPK Tendik 2023 – Abdul Fikri Faqih, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, menekankan perlunya mengintegrasikan nomenklatur Tenaga Kependidikan (tendik) dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Dikutip dari laman DPR pada 17 September 2023, Fikri menjelaskan bahwa perlu adanya usulan kuota tendik sebesar 15% dari formasi guru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), dan bukan hanya menunggu inisiatif dari KemenPAN-RB. “Ada kesenjangan dalam formasi PPPK, khususnya untuk posisi seperti operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang tidak termasuk, padahal perannya sangat krusial di sekolah dalam mengelola data guru dan infrastruktur,” ujar Fikri.
Menurut Fikri, pentingnya peran operator sekolah dalam menyajikan data esensial sekolah mendesak adanya kebutuhan untuk merevisi PermenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023 dan undang-undang terkait lainnya, seperti UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. “Tanpa adanya nomenklatur untuk posisi ini, bagaimana mereka bisa diangkat dalam PPPK,” tegas Fikri, anggota Fraksi PKS.
Fikri, mewakili Komisi X DPR, menyatakan bahwa aspirasi terkait formasi Tendik dalam rekrutmen PPPK akan didiskusikan lebih lanjut dengan Kemendikbudristek dan KemenPAN-RB untuk evaluasi dan revisi PermenPAN-RB Nomor 158 Tahun 2023.
Di sisi lain, Dede Yusuf, Wakil Ketua Komisi X DPR, menjelaskan upaya Komisi X DPR dalam memastikan tenaga kependidikan diakomodir dalam pengangkatan PPPK. Ini berdasarkan hasil kerja Panitia Kerja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN (Panja GTKH-ASN) dan Panja formasi GTK PPPK. Dia juga mendukung usulan Kemendikbudristek untuk mengalokasikan kuota khusus bagi tenaga kependidikan dalam formasi PPPK tahun 2023 sesuai dengan Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan.