Apakah PPPK 2025 Dapat THR dan Gaji 13? Info penting!

Apakah PPPK 2025 Dapat THR dan Gaji 13

Apakah PPPK 2025 Dapat THR dan Gaji 13 – Apakah PPPK 2025 Dapat THR dan Gaji 13 menjadi pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang menantikan kepastian tunjangan tahunan. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi mengenai apakah PPPK 2025 dapat THR dan Gaji 13, namun jika mengacu pada kebijakan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah cenderung memberikan hak tersebut kepada PPPK seperti halnya PNS.

Meski demikian, kepastian mengenai apakah PPPK 2025 dapat THR dan Gaji 13 tetap harus menunggu keputusan resmi dari pemerintah dan alokasi anggaran dalam APBN. Oleh karena itu, para pegawai perlu terus memantau informasi terbaru untuk mengetahui apakah PPPK 2025 dapat THR dan Gaji 13 akan tetap diberikan seperti tahun-tahun sebelumnya.

THR dan Gaji ke-13 ASN 2025 Tetap Cair, Ini Kepastiannya!

Apakah PPPK 2025 Dapat THR dan Gaji 13

Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan para pensiunan! Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan tetap diberikan pada tahun 2025. Pernyataan ini sekaligus membantah isu penghapusan tunjangan akibat kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto. Menkeu memastikan bahwa anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dialokasikan sehingga tidak akan terpengaruh oleh kebijakan penghematan.

Tujuan dan Manfaat THR serta Gaji ke-13

Pemberian THR dan gaji ke-13 tidak hanya menjadi tradisi tahunan, tetapi juga memiliki manfaat penting bagi ASN dan perekonomian:

  • Gaji ke-13 bertujuan membantu ASN, khususnya PNS, dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak dan biaya sekolah.
  • THR berfungsi sebagai dorongan bagi daya beli masyarakat, terutama selama bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri.
Baca juga: Syarat dan ketentuan pendaftaran PPPK 2025, Jangan Sepelekan!

Komponen Gaji ke-13 PNS

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024, gaji ke-13 bagi PNS terdiri atas beberapa komponen, yakni:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Perbedaan Komponen untuk Pensiunan

Bagi pensiunan PNS, komponen gaji ke-13 akan sedikit berbeda dari PNS aktif. Detail terkait hal ini akan diatur lebih lanjut dalam regulasi pemerintah yang akan diterbitkan.

Tunjangan yang Tidak Termasuk dalam Gaji ke-13

Sesuai PMK Nomor 15 Tahun 2024, terdapat beberapa tunjangan yang tidak termasuk dalam gaji ke-13, di antaranya:

  • Insentif kinerja dan insentif kerja
  • Tunjangan pengelolaan arsip statis
  • Tunjangan risiko, bahaya, kompensasi, dan sejenisnya
  • Tunjangan pengamanan
  • Tunjangan khusus bagi guru dan dosen
  • Tunjangan khusus untuk ASN di Papua
  • Tunjangan pengabdian di daerah terpencil
  • Tunjangan operasi pengamanan wilayah perbatasan

Dengan adanya kepastian ini, ASN dapat lebih tenang dalam merencanakan keuangan mereka. Bagaimana pendapat Anda mengenai kebijakan ini?

Baca juga: Link resmi pendaftaran PPPK 2025, Biar Gak Nyasar!

Rincian THR dan Gaji ke-13 ASN 2025

Apakah PPPK 2025 Dapat THR dan Gaji 13

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. ASN yang berhak menerima THR mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, serta pejabat negara.

Anggaran THR ASN bersumber dari APBN dan terdiri atas lima komponen utama, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Berikut ini adalah besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima ASN pada tahun 2025:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris: Rp23.420.250
  • Anggota: Rp23.420.250

2. Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

3. Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja

A. SD/SMP/Sederajat
  • Masa kerja <10 tahun: Rp3.571.050
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
  • Masa kerja >20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I
  • Masa kerja <10 tahun: Rp4.089.750
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
  • Masa kerja >20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III
  • Masa kerja <10 tahun: Rp4.573.800
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
  • Masa kerja >20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV
  • Masa kerja <10 tahun: Rp5.492.550
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
  • Masa kerja >20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III
  • Masa kerja <10 tahun: Rp6.470.100
  • Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
  • Masa kerja >20 tahun: Rp7.542.150

Sumber: fahum.umsu.ac.id

Baca juga: Bagaimana Cara Daftar CPNS 2025? Nomor 7 Sering Terlewat!

Meskipun belum ada pengumuman resmi terkait apakah PPPK 2025 akan mendapatkan THR dan gaji ke-13, tren kebijakan sebelumnya menunjukkan kemungkinan besar tunjangan tersebut tetap diberikan. Pemerintah cenderung memperlakukan PPPK setara dengan PNS dalam hal hak keuangan, termasuk pemberian THR dan gaji ke-13, yang bersumber dari APBN. Oleh karena itu, para pegawai PPPK disarankan untuk terus memantau perkembangan kebijakan resmi agar mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru.

Keberlanjutan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, termasuk PPPK, bergantung pada keputusan pemerintah serta alokasi anggaran dalam APBN 2025. Dengan adanya kepastian bahwa ASN tetap akan menerima tunjangan ini, diharapkan kebijakan tersebut dapat mendukung kesejahteraan pegawai dan meningkatkan daya beli masyarakat. Bagaimana menurut Anda, apakah kebijakan ini sudah cukup adil bagi seluruh ASN?

Sumber:

PROGRAM PREMIUM PPPK 2025

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

Slide
Slide
Slide
Slide
Slide
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2025? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top