Beda PNS dan PPPK dalam Persyaratan-Saat mempertimbangkan karier sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), memahami beda PNS dan PPPK dalam persyaratan adalah langkah awal yang penting. Meski sama-sama berstatus ASN, keduanya memiliki perbedaan signifikan yang memengaruhi kriteria pelamar, dokumen yang dibutuhkan, hingga proses seleksinya. Mengetahui beda PNS dan PPPK dalam persyaratan tidak hanya membantu kamu mempersiapkan dokumen dengan lebih baik, tetapi juga memberikan gambaran jelas tentang peluang mana yang lebih sesuai dengan latar belakang dan tujuan kariermu.
Apa Perbedaan PNS dan PPPK secara Umum?
Baca juga: Jumlah Bank di Indonesia Terbaru Lihat Daftarnya!
Berikut adalah perbedaan utama antara PNS dan PPPK:
- Status Kepegawaian:
- PNS: Merupakan pegawai tetap yang diangkat oleh pemerintah dengan masa kerja hingga pensiun. PNS memiliki jenjang karier yang jelas dan dapat menduduki jabatan struktural maupun fungsional.
- PPPK: Merupakan pegawai dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai kebutuhan instansi. PPPK umumnya mengisi jabatan fungsional dan tidak memiliki jenjang karier seperti PNS.
- Hak dan Tunjangan:
- PNS: Berhak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, serta jaminan pensiun dan hari tua.
- PPPK: Mendapatkan tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, namun tidak berhak atas jaminan pensiun dan hari tua seperti PNS.
- Masa Kerja:
- PNS: Memiliki masa kerja hingga mencapai batas usia pensiun, yaitu 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi.
- PPPK: Masa kerja berdasarkan perjanjian yang disepakati, dengan durasi minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
- Proses Seleksi:
- PNS: Seleksi meliputi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan Tes Kompetensi Bidang (TKB). Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- PPPK: Seleksi meliputi tes kompetensi manajerial, teknis, sosial kultural, dan wawancara. Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun.
Prediksi Golongan Gaji PPPK
Gaji PPPK ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja tertentu. Berikut adalah daftar gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.958.800
- Golongan XIII: Rp3.780.900 – Rp6.212.900
- Golongan XIV: Rp3.940.700 – Rp6.478.800
- Golongan XV: Rp4.107.100 – Rp6.757.000
- Golongan XVI: Rp4.280.200 – Rp7.048.000
- Golongan XVII: Rp4.460.200 – Rp7.352.500
Selain gaji pokok, PPPK juga berhak menerima tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Besaran tunjangan dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing daerah dan instansi.
Syarat Daftar PPPK
Untuk mendaftar sebagai PPPK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Baca juga: Beda PNS dan PPPK di Sektor Pendidikan Simak Lengkapnya!
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pelamar harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Usia
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
- Pendidikan
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar, dibuktikan dengan ijazah yang relevan.
- Status Kepegawaian
- Bagi tenaga honorer, harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki masa kerja minimal satu tahun.
- Tidak Pernah Dipidana
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
- Dokumen Pendukung
- Mengunggah dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, pas foto terbaru, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber:
Glints
Kanreg IX BKN Jayapura
Kompas
Detik
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.