Beda PNS dan PPPK dari Segi Kewenangan-Ketika memutuskan untuk melamar sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), memahami beda PNS dan PPPK dari segi kewenangan menjadi hal yang sangat penting. Meskipun keduanya merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), kewenangan yang dimiliki masing-masing status ini tidaklah sama. Mengetahui beda PNS dan PPPK dari segi kewenangan akan membantu kamu menentukan pilihan karier yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhanmu.
Perbedaan Hak dan Kewenangan
Baik PNS maupun PPPK memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Namun, terdapat beberapa perbedaan signifikan:
- Hak yang Diterima:
- PNS: Berhak atas gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, perlindungan, serta pengembangan kompetensi.
- PPPK: Berhak atas gaji, tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Namun, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
- Kewenangan dalam Jabatan:
- PNS: Dapat menduduki jabatan struktural dan fungsional, dengan peluang untuk promosi dan pengembangan karir yang lebih luas.
- PPPK: Umumnya hanya menduduki jabatan fungsional tertentu dan tidak memiliki jenjang karir seperti PNS, mengingat status mereka yang terikat perjanjian kerja dengan masa tertentu.
Siapa Saja yang Bisa Daftar PPPK?
Baca juga: Tes PPPK Apa Saja yang Harus Dipersiapkan? Siapkan Dirimu!
Pendaftaran PPPK dibuka untuk berbagai kalangan yang memenuhi persyaratan tertentu, memberikan kesempatan luas bagi masyarakat yang ingin berkarier sebagai ASN dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berikut adalah kategori individu yang dapat mendaftar PPPK:
- Tenaga Honorer
- Mereka yang telah bekerja di instansi pemerintah dengan status tenaga honorer dan tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
- Harus memenuhi syarat usia dan pendidikan sesuai formasi yang dibuka.
- Guru Honorer
- Guru honorer yang mengajar di sekolah negeri atau swasta dan telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Formasi guru PPPK biasanya menjadi prioritas untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar di berbagai daerah.
- Tenaga Kesehatan
- Para tenaga kesehatan seperti perawat, bidan, dan dokter yang dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan kesehatan di berbagai wilayah.
- Sertifikasi profesi sering menjadi salah satu syarat utama.
- Penyuluh Pertanian
- Tenaga penyuluh yang berperan dalam meningkatkan produktivitas sektor pertanian di daerah-daerah terpencil maupun perkotaan.
- Tenaga Teknis Lainnya
- Profesi teknis seperti tenaga IT, administrasi, dan spesialis tertentu yang sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
- Masyarakat Umum dengan Kualifikasi Khusus
- PPPK juga terbuka untuk masyarakat umum yang memiliki kualifikasi pendidikan atau keahlian tertentu yang sesuai dengan formasi yang dibuka.
Syarat Daftar PPPK
Untuk mendaftar sebagai PPPK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
Baca juga: Syarat Kerja di Bank Indonesia untuk Lulusan Ilmu Komputer
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pelamar harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Usia
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran.
- Pendidikan
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan formasi yang dilamar, dibuktikan dengan ijazah yang relevan.
- Status Kepegawaian
- Bagi tenaga honorer, harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memiliki masa kerja minimal satu tahun.
- Tidak Pernah Dipidana
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
- Dokumen Pendukung
- Mengunggah dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, pas foto terbaru, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber:
Glints
jayapura.bkn.go.id
Kompas
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.