Gaji Pokok PPPK 2023 – Pada tahun 2023, proses seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah memasuki fase penyanggahan. Ini merupakan salah satu dari berbagai tahapan dalam seleksi PPPK yang dijadwalkan selesai pada Maret 2024. Kesempatan untuk menjadi bagian dari PPPK tahun ini telah menarik perhatian banyak orang, dengan jumlah peserta yang mencapai ratusan ribu.
Pemerintah telah mengumumkan pembukaan rekrutmen PPPK untuk tahun 2023 dengan jumlah formasi yang sangat besar, mencakup instansi pemerintah daerah dan pusat. Jumlah formasi ini bahkan lebih besar dari formasi CPNS, memberikan peluang lebih luas bagi para pelamar.
Salah satu aspek yang menarik minat pelamar adalah gaji pokok PPPK yang ditawarkan. Gaji ini, yang lebih tinggi daripada gaji PNS, telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020. Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK per bulan untuk tahun 2023:
- Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200
- Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900
- Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200
- Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600
- Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700
- Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800
- Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900
- Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100
- Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000
- Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000
- Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800
- Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800
- Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100
- Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300
- Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900
- Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100
- Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500
Gaji pokok ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan apresiasi yang setara kepada PPPK.