
Golongan PPPK – Golongan PPPK menjadi salah satu aspek penting yang menentukan besaran gaji, tunjangan, serta jenjang karier bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Setiap golongan PPPK memiliki standar gaji yang berbeda, tergantung pada latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja.
Dalam sistem ini, golongan PPPK juga mempengaruhi peluang kenaikan penghasilan dan tunjangan tambahan yang bisa didapatkan. Oleh karena itu, memahami golongan PPPK dengan baik sangatlah penting agar kamu bisa merencanakan karier dengan lebih matang.
Yuk, cari tahu lebih dalam tentang golongan PPPK dan bagaimana cara mendapatkan posisi terbaik!
Panduan Menentukan Golongan PPPK
Berdasarkan regulasi terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020, terdapat klasifikasi khusus dalam sistem golongan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ketentuan ini merupakan revisi dari regulasi sebelumnya, yaitu PermenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019, yang mengatur skema pengadaan PPPK di sektor pendidikan, kesehatan, serta penyuluhan pertanian.
Dalam sistem ini, golongan PPPK disusun berdasarkan jenjang pendidikan terakhir yang dimiliki oleh pegawai. Jika dalam skema Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdapat empat tingkatan golongan, PPPK memiliki total 17 golongan berbeda, yang dikategorikan sebagai berikut:
- Lulusan Sekolah Dasar (SD) masuk dalam Golongan I
- Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat masuk dalam Golongan IV
- Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Diploma I, atau yang setara masuk dalam Golongan V
- Lulusan Diploma II ditempatkan di Golongan VI
- Pemegang ijazah Diploma III masuk ke dalam Golongan VII
- Lulusan Sarjana (S1) atau Diploma IV berada di Golongan IX
- Pemegang gelar Magister (S2) termasuk dalam Golongan X
- Lulusan Doktor (S3) memperoleh posisi di Golongan XI
Dengan sistem klasifikasi ini, setiap pegawai dapat mengetahui posisi serta hak kepegawaian yang akan diterima berdasarkan tingkat pendidikannya. Memahami golongan PPPK sangat penting untuk memastikan jenjang karier yang sesuai serta hak gaji dan tunjangan yang akan diperoleh.
Baca juga: Gaji PPPK Kementerian Agama 2025, Cek Info Akuratnya!
Klasifikasi Golongan Gaji PPPK dalam Jabatan Fungsional

Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menduduki jabatan fungsional, terdapat tingkatan pangkat serta besaran gaji yang berbeda-beda, sesuai dengan jenjang pendidikan dan bidang profesinya. Ketentuan ini telah diatur dalam regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dalam peraturan terbaru mereka.
Berikut ini rincian golongan gaji yang diberikan kepada PPPK berdasarkan bidang profesinya:
1. Guru
- Ahli Pertama: Lulusan Sarjana atau Diploma IV (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
- Ahli Muda: Lulusan Doktor (Golongan XI)
2. Dokter
- Ahli Pertama: Lulusan Sarjana (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
- Ahli Muda: Pemegang gelar Doktor (Golongan XI)
3. Dokter Gigi
- Ahli Pertama: Lulusan Sarjana (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
- Ahli Muda: Pemegang gelar Doktor (Golongan XI)
4. Pengembang Teknologi Pembelajaran
- Ahli Pertama: Lulusan Diploma IV atau Sarjana (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
- Ahli Muda: Pemegang gelar Doktor (Golongan XI)
5. Perawat
- Terampil: Lulusan Diploma II (Golongan VI)
- Terampil: Lulusan Diploma III (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Lulusan Diploma IV atau Sarjana (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
- Ahli Muda: Pemegang gelar Doktor (Golongan XI)
6. Dosen
- Asisten Ahli: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
- Lektor: Pemegang gelar Magister (Golongan XI)
- Lektor Kepala: Pemegang gelar Magister (Golongan XIII)
- Profesor: Pemegang gelar Doktor (Golongan XVI)
7. Arsiparis
- Terampil: Lulusan Diploma II (Golongan VI)
- Terampil: Lulusan Diploma III (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Lulusan Diploma IV atau Sarjana (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
- Ahli Muda: Pemegang gelar Doktor (Golongan XI)
8. Pranata Hubungan Masyarakat
- Terampil: Lulusan Diploma II (Golongan VI)
- Terampil: Lulusan Diploma III (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Lulusan Diploma IV atau Sarjana (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
- Ahli Muda: Pemegang gelar Doktor (Golongan XI)
9. Pranata Laboratorium Pendidikan
- Terampil: Lulusan Diploma II (Golongan VI)
- Terampil: Lulusan Diploma III (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Lulusan Diploma IV atau Sarjana (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
- Ahli Muda: Pemegang gelar Doktor (Golongan XI)
10. Pustakawan
- Terampil: Lulusan Diploma II (Golongan VI)
- Terampil: Lulusan Diploma III (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Lulusan Diploma IV atau Sarjana (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
- Ahli Muda: Pemegang gelar Doktor (Golongan XI)
Baca juga: Gaji ASN PPPK 2025, Cek Nominal Lengkapnya!
11. Fisioterapis
- Terampil: Lulusan Diploma II (Golongan VI)
- Terampil: Lulusan Diploma III (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Lulusan Diploma IV atau Sarjana (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
- Ahli Muda: Pemegang gelar Doktor (Golongan XI)
12. Administrator Kesehatan
- Ahli Pertama: Lulusan Diploma IV atau Sarjana (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
- Ahli Muda: Pemegang gelar Doktor (Golongan XI)
13. Penyuluh Kesehatan Masyarakat
- Terampil: Lulusan Diploma II (Golongan VI)
- Terampil: Lulusan Diploma III (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Lulusan Diploma IV atau Sarjana (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
- Ahli Muda: Pemegang gelar Doktor (Golongan XI)
14. Penyuluh Pertanian
- Terampil: Lulusan SMA atau sederajat (Golongan V)
- Terampil: Lulusan Diploma I (Golongan V)
- Terampil: Lulusan Diploma II (Golongan VI)
- Terampil: Lulusan Diploma III (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Lulusan Diploma IV atau Sarjana (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
- Ahli Muda: Pemegang gelar Doktor (Golongan XI)
15. PPPK Nutrisionis
- Terampil: Lulusan Diploma II (Golongan VI)
- Terampil: Lulusan Diploma III (Golongan VII)
- Ahli Pertama: Lulusan Diploma IV atau Sarjana (Golongan IX)
- Ahli Pertama: Pemegang gelar Magister (Golongan X)
- Ahli Muda: Pemegang gelar Doktor (Golongan XI)
Klasifikasi pangkat dan golongan gaji PPPK ini mencerminkan jenjang pendidikan yang telah ditempuh oleh setiap pegawai, memastikan bahwa setiap profesi mendapatkan pengakuan yang sesuai dengan tingkat kompetensinya. Dengan memahami sistem ini, calon PPPK dapat lebih mempersiapkan diri untuk meniti karier di sektor pemerintahan.
Daftar Gaji PPPK 2024: Besaran Upah Berdasarkan Golongan

Bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), struktur gaji ditentukan berdasarkan tingkatan golongan yang telah ditetapkan dalam regulasi. Besaran gaji ini disesuaikan dengan jenjang pendidikan, pengalaman, serta jabatan yang diemban oleh setiap pegawai. Pemerintah telah menetapkan sistem penggajian ini untuk memastikan kesejahteraan para PPPK yang bertugas di berbagai sektor.
Dikutip dari Kumparan, berikut adalah rincian lengkap kisaran gaji PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I : Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II : Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III : Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV : Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V : Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI : Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII : Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII : Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX : Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X : Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI : Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII : Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII : Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV : Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV : Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI : Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII : Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Sistem penggajian ini memberikan kejelasan bagi setiap PPPK mengenai besaran penghasilan yang akan diterima sesuai dengan posisi dan tanggung jawabnya. Gaji ini juga akan mengalami penyesuaian berdasarkan kebijakan pemerintah dari waktu ke waktu guna meningkatkan kesejahteraan pegawai.
Baca juga: Gaji PNS 2025, Kenaikan Besar dan Tunjangan Spesial Menanti!
Dengan adanya sistem golongan PPPK yang terstruktur, setiap pegawai dapat memahami jenjang karier yang bisa dicapai serta hak-hak kepegawaian yang akan diperoleh. Golongan ini bukan hanya menentukan besaran gaji dan tunjangan, tetapi juga berpengaruh pada pengembangan karier serta peluang kenaikan jabatan di masa depan. Oleh karena itu, calon PPPK perlu memahami klasifikasi ini agar dapat merencanakan perjalanan kariernya dengan lebih matang.
Pemahaman yang baik tentang sistem golongan PPPK akan membantu pegawai dalam menentukan langkah terbaik untuk meningkatkan kompetensi dan mendapatkan posisi yang lebih tinggi. Selain itu, mengikuti bimbingan belajar khusus bisa menjadi solusi untuk mempersiapkan diri menghadapi seleksi PPPK dengan lebih baik. Apakah kamu sudah siap untuk meniti karier sebagai PPPK dan meraih posisi terbaik?
Sumber:
- https://www.detik.com/sulsel/berita/d-6933549/cara-menentukan-golongan-pppk-dari-jenjang-pendidikan-dan-besaran-gajinya
- https://glints.com/id/lowongan/golongan-pppk/
- https://kumparan.com/berita-terkini/daftar-pangkat-golongan-pppk-dan-gajinya-24GNtMOby7k/full
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.