Honorer PPPK Non-ASN-Banyak Honorer PPPK Non-ASN yang masih bertanya-tanya tentang kepastian status dan masa depan karier mereka di instansi pemerintah. Dengan adanya kebijakan terbaru, Honorer PPPK Non-ASN kini memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan kepastian kerja melalui seleksi yang transparan dan berbasis kompetensi. Namun, masih banyak yang belum memahami mekanisme seleksi dan persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa lolos sebagai Honorer PPPK Non-ASN. Oleh karena itu, penting bagi setiap Honorer PPPK Non-ASN untuk memahami proses ini secara mendalam.
Latar Belakang dan Kebijakan
Baca juga: Ini Peraturan MenPAN RB yang Perlu Dipahami Honorer PPPK!
Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN melalui seleksi PPPK yang dilaksanakan dalam dua tahap. Keputusan Menteri PANRB Nomor 634 Tahun 2024 mengatur kriteria pelamar pada seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penyerapan tenaga non-ASN menjadi PPPK.
Seleksi PPPK Tahap I telah dilaksanakan pada periode 1-20 Oktober 2024, yang diperuntukkan bagi pelamar prioritas seperti eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN. Bagi yang belum berhasil pada tahap ini, pemerintah membuka Seleksi PPPK Tahap II yang dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024. Tahap ini ditujukan bagi tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan terdaftar dalam database BKN.
Mekanisme Seleksi PPPK bagi Tenaga Non-ASN
Proses seleksi PPPK bagi tenaga non-ASN terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilalui oleh calon pelamar. Berikut adalah tahapan-tahapan tersebut:
- Pendaftaran dan Seleksi Administrasi
- Pendaftaran Online: Calon pelamar diwajibkan mendaftar melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di https://sscasn.bkn.go.id. Pendaftaran untuk Seleksi PPPK Tahap II dibuka mulai 17 November hingga 31 Desember 2024.
- Pengisian Data dan Unggah Dokumen: Pelamar harus mengisi data diri dengan benar dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah pendidikan terakhir, pas foto terbaru, dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan formasi yang dilamar.
- Verifikasi Administrasi: Setelah pendaftaran, panitia seleksi akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diunggah untuk memastikan kesesuaian dengan persyaratan yang ditetapkan.
- Seleksi Kompetensi
- Tes Kompetensi Dasar (TKD): Mengukur pengetahuan umum dan kemampuan dasar peserta, seperti wawasan kebangsaan, intelegensi umum, dan karakteristik pribadi.
- Tes Kompetensi Bidang (TKB): Mengukur kemampuan dan pengetahuan spesifik sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Wawancara: Beberapa instansi mungkin mengadakan wawancara untuk menilai kesesuaian calon dengan posisi yang tersedia.
- Pengumuman Hasil Seleksi
- Pengumuman Tahap Akhir: Setelah seluruh tahapan seleksi selesai, hasil seleksi akan diumumkan melalui portal SSCASN dan/atau situs resmi instansi terkait.
- Masa Sanggah: Pelamar yang tidak lolos seleksi diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan dalam jangka waktu tertentu jika merasa terdapat kesalahan dalam proses seleksi.
Persyaratan bagi Pelamar PPPK Non-ASN
Baca juga: CPNS 2025 Nilai Ambang Batas Latih Pemahaman Soal Terbaik
Untuk mengikuti seleksi PPPK, tenaga non-ASN harus memenuhi beberapa persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah rincian persyaratan tersebut:
- Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia (WNI): Pelamar harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku.
- Usia: Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 56 tahun per 1 Januari 2024, sesuai dengan ketentuan masing-masing formasi.
- Kualifikasi Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan ijazah dari institusi pendidikan yang terakreditasi.
- Sehat Jasmani dan Rohani: Pelamar harus dalam kondisi sehat untuk menjalankan tugas sebagai PPPK.
- Tidak Pernah Dihukum Penjara: Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang berakibat pada hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Persyaratan Khusus bagi Tenaga Non-ASN
- Terdaftar dalam Database BKN: Pelamar harus terdaftar dalam database BKN sebagai tenaga non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah.
- Status Kepegawaian: Aktif bekerja di instansi pemerintah hingga saat ini dan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus-menerus.
- Pernah Mengikuti Seleksi ASN: Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I atau seleksi administrasi pengadaan CPNS, masih diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
- Formasi Jabatan: Melamar pada jabatan yang sesuai dengan pengalaman kerja yang dimiliki dan tersedia dalam formasi yang dibuka oleh pemerintah.
Sumber:
bkn.go.id
fahum.umsu.ac.id
menpan.go.id
PROGRAM PREMIUM PPPK 2025
“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟
📋 Cara Membeli dengan Mudah
- Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
- Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
- Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
- Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “BIMBELP3K” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
- Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
- Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
- Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.