Ketika membicarakan seleksi PPPK, salah satu pertanyaan yang sering muncul di kalangan pelamar adalah, “PPPK S1 golongan berapa?” Pertanyaan ini penting karena golongan gaji yang diperoleh setelah dinyatakan lulus dapat memengaruhi besaran gaji pokok yang diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Secara umum, pelamar yang diangkat pada jabatan dengan persyaratan pendidikan S1 atau D4 banyak ditempatkan pada Golongan IX. Namun, penetapan tersebut tidak hanya berdasarkan ijazah yang dimiliki pelamar. Golongan PPPK tetap mengikuti kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi, jenis jabatan, jenjang jabatan, serta ketentuan profesi tertentu.
Bagi tenaga non-ASN, tenaga honorer, lulusan pendidikan profesi, maupun pelamar lain yang memenuhi kriteria pengadaan, memahami sistem golongan PPPK merupakan hal penting. Pengetahuan tersebut dapat membantu memperkirakan penghasilan, memilih formasi yang sesuai, dan merencanakan pengembangan karier.
Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai PPPK S1 golongan berapa, tahapan seleksi, materi tes, hingga strategi persiapan agar kamu lebih percaya diri menghadapi seleksi PPPK.
Daftar Isi
- Memahami PPPK S1 Golongan Berapa dalam Sistem Kepegawaian
- Skema Tahapan Seleksi PPPK untuk Lulusan S1
- Alasan Penting Mengetahui PPPK S1 Golongan Berapa
- Mengenal Materi Tes PPPK bagi Lulusan S1
- Strategi Persiapan Efektif Menghadapi Tes PPPK
- Kesalahan yang Sering Terjadi pada Peserta PPPK
- Mini FAQ
- Ringkasan
- Sumber Referensi
1. Memahami PPPK S1 Golongan Berapa dalam Sistem Kepegawaian

Penentuan golongan PPPK bagi lulusan S1 bergantung pada jabatan yang dilamar dan kualifikasi pendidikan yang tercantum dalam formasi. Berbeda dari PNS yang mengenal pangkat dan golongan ruang seperti III/a, III/b, III/c, dan III/d, PPPK menggunakan sistem golongan gaji I sampai XVII.
Gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan atau MKG. Ketentuan mengenai gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 yang telah diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Lalu, PPPK S1 golongan berapa?
Secara umum, jabatan yang mensyaratkan pendidikan S1 atau D4, terutama pada jenjang jabatan ahli pertama, banyak ditetapkan pada Golongan IX. Salah satu contohnya terdapat pada pengadaan PPPK Guru Ahli Pertama, yaitu jabatan dengan persyaratan pendidikan sarjana atau diploma empat ditempatkan pada Golongan IX.
Meskipun demikian, tidak semua pemilik ijazah S1 otomatis memperoleh Golongan IX. Penentuan golongan mengikuti pendidikan yang digunakan untuk melamar dan persyaratan jabatan, bukan semata-mata berdasarkan ijazah tertinggi yang dimiliki.
Ketentuan profesi tertentu juga dapat menghasilkan golongan berbeda. Sebagai contoh, jabatan yang mensyaratkan pendidikan profesi setelah S1 dapat memiliki golongan gaji lebih tinggi dibandingkan jabatan yang hanya mensyaratkan S1 atau D4.
Oleh karena itu, pelamar harus membaca informasi formasi secara teliti. Periksa nama jabatan, jenjang jabatan, kualifikasi pendidikan, unit penempatan, dan ketentuan lain yang tercantum dalam pengumuman instansi.
2. Skema Tahapan Seleksi PPPK untuk Lulusan S1
Mengetahui tahapan seleksi PPPK merupakan fondasi penting sebelum mempersiapkan tes. Secara umum, seleksi PPPK terdiri atas dua tahapan utama, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Dalam seleksi kompetensi, peserta akan menghadapi penilaian kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan wawancara berbasis komputer. Mekanisme lengkapnya dapat berubah mengikuti kebijakan pengadaan dan pengumuman resmi pada tahun berjalan.
2.1 Registrasi dan Seleksi Administrasi
Calon pelamar melakukan pendaftaran secara daring melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.
Dalam tahap ini, pelamar harus membuat akun, mengisi biodata, memilih jenis seleksi dan formasi, serta mengunggah dokumen yang dipersyaratkan.
Dokumen yang umumnya diminta antara lain:
- Kartu tanda penduduk
- Ijazah dan transkrip nilai
- Surat lamaran
- Surat pernyataan
- Bukti pengalaman kerja
- Sertifikat profesi jika dipersyaratkan
- Dokumen tambahan sesuai ketentuan instansi
Panitia seleksi instansi akan memverifikasi kesesuaian dokumen dengan persyaratan formasi. Pelamar yang memenuhi syarat akan dinyatakan lulus seleksi administrasi dan dapat melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi.
Pastikan dokumen yang diunggah jelas, benar, dapat dibaca, dan sesuai dengan ketentuan format maupun ukuran berkas.
2.2 Seleksi Kompetensi Berbasis CAT
Setelah dinyatakan lulus administrasi, peserta mengikuti seleksi kompetensi menggunakan sistem Computer Assisted Test atau CAT.
Istilah yang tepat dalam seleksi PPPK adalah seleksi kompetensi, bukan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD seperti yang digunakan dalam seleksi CPNS.
Seleksi kompetensi PPPK umumnya mencakup:
- Kompetensi teknis
- Kompetensi manajerial
- Kompetensi sosial kultural
- Wawancara untuk menilai integritas dan moralitas
Pelaksanaan seleksi menggunakan komputer membantu proses penilaian menjadi lebih objektif, transparan, dan terukur.
Jumlah soal, durasi tes, sistem penilaian, dan ketentuan kelulusan harus mengikuti pengumuman resmi pengadaan yang sedang berlangsung.
2.3 Seleksi Kompetensi Tambahan
Beberapa instansi dapat menetapkan seleksi kompetensi tambahan apabila dibutuhkan untuk mengukur kemampuan khusus pada jabatan tertentu.
Bentuk seleksi tambahan dapat berupa:
- Ujian praktik kerja
- Tes keterampilan
- Tes bahasa
- Penilaian portofolio
- Tes kesehatan
- Tes psikologi
- Bentuk penilaian lain yang relevan dengan jabatan
Seleksi kompetensi tambahan bukan tahap yang selalu berlaku untuk semua peserta. Pelaksanaannya hanya dilakukan apabila ditetapkan dalam ketentuan pengadaan atau pengumuman resmi instansi.
Karena itu, pelamar perlu membaca pengumuman formasi secara menyeluruh dan tidak hanya mengandalkan informasi dari media sosial atau grup percakapan.
2.4 Pengumuman dan Pemberkasan
Setelah seluruh proses seleksi selesai, hasil kelulusan diumumkan melalui portal SSCASN dan kanal resmi instansi.
Peserta yang dinyatakan lulus biasanya harus mengisi daftar riwayat hidup dan menyerahkan dokumen pemberkasan untuk proses pengusulan penetapan Nomor Induk PPPK atau NI PPPK.
Dokumen yang disampaikan harus sesuai dengan data yang digunakan saat pendaftaran. Ketidaksesuaian data, dokumen palsu, atau informasi yang tidak benar dapat menyebabkan pembatalan kelulusan.
Setelah NI PPPK ditetapkan dan keputusan pengangkatan diterbitkan, peserta akan menandatangani perjanjian kerja serta menjalankan tugas sesuai jabatan dan unit penempatan.
Baca juga: Syarat PPPK Paruh Waktu 2026 untuk Honorer: Kriteria, Dokumen, dan Mekanisme Pengangkatan
3. Alasan Penting Mengetahui PPPK S1 Golongan Berapa
Memahami golongan PPPK sesuai pendidikan S1 dapat membantu pelamar merencanakan karier dan kondisi keuangan pribadi. Golongan dan masa kerja golongan menjadi dasar dalam penentuan gaji pokok PPPK.
Selain gaji pokok, PPPK yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh tunjangan sesuai jabatan dan instansi tempat bekerja. Jenis dan besarannya dapat berbeda karena menyesuaikan ketentuan yang berlaku pada masing-masing instansi.
Namun, sistem pengembangan karier PPPK berbeda dari PNS. PPPK tidak memiliki pola kenaikan pangkat dan golongan otomatis berdasarkan bertambahnya masa kerja seperti PNS.
Apabila PPPK ingin menduduki jenjang jabatan yang lebih tinggi, prosesnya harus mengikuti mekanisme pengembangan karier, kebutuhan instansi, ketersediaan jabatan, dan ketentuan peraturan yang berlaku.
PPPK juga dapat memperoleh kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa apabila memenuhi persyaratan masa kerja dan penilaian kinerja. Namun, kenaikan gaji berkala tidak selalu berarti PPPK berpindah dari Golongan IX menjadi Golongan X.
Dengan memahami ketentuan tersebut, pelamar dapat menilai apakah formasi dan instansi yang dipilih sesuai dengan kualifikasi, kemampuan, serta kebutuhan finansialnya.
4. Mengenal Materi Tes PPPK bagi Lulusan S1
Materi tes PPPK tidak hanya ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan S1. Materi kompetensi teknis disesuaikan dengan jabatan yang dilamar, sedangkan kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara mengukur perilaku serta kemampuan peserta dalam menjalankan tugas sebagai ASN.
4.1 Kompetensi Teknis Sesuai Jabatan
Soal kompetensi teknis berfokus pada pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang berkaitan langsung dengan tugas jabatan.
Contohnya:
- Pelamar guru dapat diuji mengenai bidang studi dan kemampuan pedagogik.
- Pelamar tenaga kesehatan dapat diuji mengenai pelayanan kesehatan sesuai profesinya.
- Pelamar tenaga teknis dapat diuji mengenai peraturan, prosedur, analisis, atau keterampilan teknis sesuai jabatan.
- Pelamar jabatan administrasi dapat diuji mengenai tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan pengelolaan dokumen.
Karena materi teknis sangat berkaitan dengan jabatan, pelamar perlu mempelajari uraian tugas, regulasi bidang kerja, dan kompetensi yang tercantum dalam pengumuman formasi.
4.2 Kompetensi Manajerial
Kompetensi manajerial mengukur kemampuan peserta dalam menjalankan pekerjaan secara profesional di lingkungan organisasi.
Kemampuan yang dapat dinilai meliputi:
- Integritas
- Kerja sama
- Komunikasi
- Orientasi pada hasil
- Pelayanan publik
- Pengembangan diri dan orang lain
- Pengelolaan perubahan
- Pengambilan keputusan
Soal manajerial biasanya berbentuk situasi kerja. Peserta diminta memilih tindakan yang paling efektif, etis, profesional, dan berorientasi pada kepentingan organisasi serta masyarakat.
4.3 Kompetensi Sosial Kultural
Kompetensi sosial kultural menguji kemampuan peserta dalam berinteraksi dengan masyarakat yang memiliki latar belakang berbeda.
Materinya dapat mencakup:
- Kepekaan terhadap keberagaman
- Kemampuan beradaptasi
- Sikap menghargai perbedaan
- Empati
- Kemampuan membangun hubungan sosial
- Pemahaman terhadap nilai kebangsaan
- Penyelesaian konflik secara adil dan profesional
Dalam menjawab soal sosial kultural, peserta sebaiknya memilih tindakan yang inklusif, tidak diskriminatif, menghormati perbedaan, dan tetap sesuai dengan aturan.
4.4 Wawancara Integritas dan Moralitas
Selain tiga kompetensi utama, peserta juga mengikuti wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas.
Soal wawancara dapat berhubungan dengan:
- Kejujuran
- Tanggung jawab
- Kepatuhan terhadap aturan
- Komitmen pelayanan publik
- Sikap terhadap konflik kepentingan
- Penolakan terhadap korupsi
- Konsistensi dalam menjalankan nilai-nilai ASN
Dalam wawancara berbasis komputer, peserta menjawab soal melalui sistem CAT. Bentuknya berbeda dari wawancara langsung dengan pewawancara.
Baca juga: Cara Efektif Menghadapi PPPK Kemensos Bisa Daftar CPNS
5. Strategi Persiapan Efektif Menghadapi Tes PPPK

Strategi belajar yang terstruktur dan realistis menjadi salah satu kunci dalam menghadapi seleksi PPPK.
Awali dengan mempelajari pengumuman formasi dan memahami jabatan yang dilamar. Jangan hanya berfokus pada gelar pendidikan. Pelajari pula uraian tugas, kompetensi jabatan, pengalaman kerja yang dipersyaratkan, dan dokumen yang harus disiapkan.
Setelah itu, susun jadwal belajar harian yang fleksibel tetapi konsisten. Bagilah waktu belajar untuk beberapa bagian berikut:
- Materi teknis sesuai jabatan
- Soal manajerial
- Soal sosial kultural
- Wawancara integritas dan moralitas
- Latihan manajemen waktu
Rutin mengerjakan latihan soal berbasis CAT dapat membantu mengenali pola soal, memahami cara kerja sistem, serta meningkatkan kecepatan dan ketepatan saat menjawab.
Setelah menyelesaikan latihan, jangan hanya melihat skor akhir. Evaluasi jawaban yang salah dan cari tahu alasan pilihan lain dinilai lebih tepat.
Dalam menghadapi soal situasional, gunakan kerangka berpikir yang sistematis:
- Identifikasi masalah utama.
- Kenali pihak yang terlibat.
- Periksa aturan dan tanggung jawab jabatan.
- Pertimbangkan beberapa alternatif tindakan.
- Pilih solusi yang paling profesional, adil, dan berorientasi pelayanan.
Pelajari juga: Strategi Lolos Tes PPPK dengan Metode Efektif
Agar persiapan lebih terarah, kamu dapat menggunakan JadiPPPK yang menyediakan latihan soal, simulasi CAT, dan materi pembelajaran sebagai pendamping belajar menghadapi seleksi PPPK.
6. Kesalahan yang Sering Terjadi pada Peserta PPPK
Banyak peserta belum berhasil bukan selalu karena kurang mampu, tetapi karena strategi persiapannya belum tepat.
Salah satu kesalahan umum adalah hanya mempelajari soal-soal umum tanpa memahami kompetensi teknis jabatan. Padahal, materi teknis disesuaikan dengan bidang kerja yang dilamar.
Kesalahan lain yang perlu dihindari antara lain:
- Tidak membaca pengumuman instansi secara menyeluruh
- Mengunggah dokumen yang salah atau tidak terbaca
- Menggunakan ijazah yang tidak sesuai dengan kualifikasi formasi
- Kurang memahami soal situasional
- Tidak melatih manajemen waktu
- Menghafal jawaban tanpa memahami logikanya
- Tidak melakukan simulasi CAT
- Memercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi
Manajemen waktu juga sering menjadi kendala. Peserta dapat terlalu lama mengerjakan satu soal sehingga kehilangan waktu untuk menjawab soal lainnya.
Untuk menghindarinya, lakukan simulasi ujian secara rutin. Biasakan mengerjakan soal dengan batas waktu dan berlatih menentukan kapan harus melanjutkan ke soal berikutnya.
Baca juga: Berapa Lama Pengembangan Kompetensi bagi PPPK? Cek Durasi dan Ketentuannya
Mini FAQ
1. PPPK S1 golongan berapa biasanya ditempatkan?
PPPK pada jabatan yang mensyaratkan pendidikan S1 atau D4 umumnya ditempatkan pada Golongan IX. Namun, penetapan akhir mengikuti jabatan, kualifikasi pendidikan dalam formasi, dan ketentuan profesi.
2. Apakah Golongan IX PPPK sama dengan Golongan III/a PNS?
Tidak. PPPK menggunakan golongan gaji I sampai XVII, sedangkan PNS menggunakan pangkat dan golongan ruang seperti III/a sampai III/d. Karena sistemnya berbeda, keduanya tidak dapat disamakan secara langsung.
3. Apakah golongan PPPK S1 memengaruhi gaji dan tunjangan?
Ya. Gaji pokok PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Tunjangan mengikuti jabatan, instansi, serta peraturan yang berlaku.
4. Apakah semua pemilik ijazah S1 otomatis memperoleh Golongan IX?
Tidak selalu. Golongan ditetapkan berdasarkan pendidikan yang dipersyaratkan dan digunakan untuk melamar formasi. Jabatan dengan ketentuan profesi tertentu dapat memiliki golongan berbeda.
5. Bisakah PPPK berpindah golongan setelah diterima?
PPPK tidak memiliki pola kenaikan golongan otomatis seperti PNS. Pengembangan karier mengikuti kebutuhan instansi, ketersediaan jabatan, kompetensi, dan ketentuan yang berlaku.
6. Apakah Golongan IX membuat peluang lolos lebih besar?
Tidak. Golongan tidak menentukan mudah atau sulitnya kelulusan. Peluang lolos dipengaruhi oleh kesesuaian persyaratan, jumlah kebutuhan, jumlah pesaing, hasil seleksi, dan mekanisme kelulusan.
7. Bagaimana cara memastikan golongan yang diperoleh setelah lulus?
Periksa pengumuman formasi, dokumen penetapan Nomor Induk PPPK, keputusan pengangkatan, dan informasi dari unit kepegawaian instansi. Jangan hanya berpatokan pada ijazah terakhir yang dimiliki.
Ringkasan
Mengetahui PPPK S1 golongan berapa merupakan hal penting agar pelamar memahami sistem gaji dan dapat merencanakan karier dengan lebih baik.
Secara umum, PPPK pada jabatan yang mensyaratkan pendidikan S1 atau D4 banyak ditempatkan pada Golongan IX. Namun, penetapan golongan tidak hanya berdasarkan ijazah pelamar. Golongan mengikuti kualifikasi pendidikan dalam formasi, jenis jabatan, jenjang jabatan, dan ketentuan profesi.
PPPK menggunakan golongan gaji I sampai XVII dan tidak menggunakan pembagian III/a hingga III/d seperti PNS. PPPK juga tidak memiliki pola kenaikan pangkat dan golongan otomatis berdasarkan masa kerja. Namun, PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji berkala apabila memenuhi persyaratan.
Selain memahami golongan, peserta perlu mempersiapkan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Materi seleksi kompetensi mencakup kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara untuk menilai integritas dan moralitas.
Tetap konsisten dalam belajar, rutin melakukan simulasi CAT, memperbaiki kelemahan, dan selalu memeriksa informasi melalui SSCASN serta pengumuman resmi instansi. Dengan persiapan yang terarah, peluang menghadapi seleksi PPPK dengan lebih percaya diri akan semakin besar.
Sumber Referensi
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
- Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2023 tentang Kenaikan Gaji Berkala dan Kenaikan Gaji Istimewa bagi PPPK.
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru.
- Badan Kepegawaian Negara mengenai pengadaan, penggajian, dan pengembangan karier PPPK.
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai mekanisme seleksi PPPK.
- Portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN BKN.




