Pengumuman PPPK Tahap 2 Sulsel: Kamu Udah Lolos Belum?

Pengumuman PPPK Tahap 2 Sulsel
Pengumuman PPPK Tahap 2 Sulsel

Pengumuman PPPK Tahap 2 Sulsel – Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah menjadi salah satu topik paling hangat di kalangan para pencari kerja di sektor publik, terutama di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dengan ribuan pelamar yang berlomba-lomba untuk mendapatkan posisi ini, pengumuman hasil seleksi menjadi momen yang paling dinantikan. Kali ini, kita akan membahas segala hal yang perlu kamu ketahui tentang “Pengumuman PPPK Tahap 2 Sulsel.” Apakah kamu sudah lolos? Bagaimana cara memeriksa hasilnya? Dan apa yang harus dilakukan setelah pengumuman ini?

Apa Itu PPPK?

1. Pengertian PPPK

PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Berbeda dengan PNS, PPPK tidak memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun mereka memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam melaksanakan tugasnya.

2. Pentingnya PPPK Bagi Pemerintah dan Masyarakat

PPPK menjadi salah satu solusi pemerintah dalam mengatasi kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor, termasuk pendidikan dan kesehatan. Dengan adanya PPPK, pemerintah dapat merekrut tenaga profesional dengan cepat tanpa harus melalui prosedur panjang yang biasanya melekat pada perekrutan PNS.

3. Perbedaan Antara PNS dan PPPK

Walaupun memiliki tugas dan tanggung jawab yang serupa, ada beberapa perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK. Salah satu perbedaan utamanya adalah dalam hal status kepegawaian dan masa kerja. PNS diangkat seumur hidup hingga pensiun, sementara PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja yang durasinya ditentukan oleh pemerintah.

Formasi PPPK di Sulawesi Selatan

Pengumuman PPPK Tahap 2 Sulsel

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) telah mengumumkan alokasi formasi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menerima alokasi sebanyak 12.662 formasi PPPK.

Formasi ini dibagi menjadi tiga bidang utama, yaitu pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis. Tahun ini, formasi untuk tenaga teknis menjadi yang terbanyak.

“Formasi untuk tenaga pengajar sebanyak 5.210 orang, sedangkan untuk tenaga kesehatan hanya 99 orang,” jelas Sukarniaty Kondolele, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Selatan, pada Sabtu (16/3/2024). “Formasi untuk tenaga teknis mencapai 7.353 orang, sehingga total keseluruhan formasi adalah 12.662,” tambahnya.

Jumlah formasi ini ditetapkan oleh Kemenpan-RB berdasarkan usulan dari Pemprov Sulsel. Sukarniaty menjelaskan bahwa usulan tersebut adalah hasil diskusi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sulsel. “Penentuan ini didasarkan pada data non-ASN di lingkup Pemprov Sulsel,” ujarnya.

Saat ini, Pemprov Sulsel masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari Kemenpan-RB.

Syarat PPPK 2024

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), berikut adalah syarat-syarat untuk mendaftar PPPK 2024:

  • Usia: Pelamar harus berusia minimal 20 tahun pada saat melamar dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang ditetapkan untuk jabatan PPPK yang dilamar, kecuali jika instansi pemerintah menentukan batas usia yang berbeda dengan memperhatikan Masa Perjanjian Kerja.
  • Riwayat Hukum: Pelamar tidak boleh pernah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  • Status Kepegawaian: Pelamar tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
  • Bukan PNS atau Anggota TNI/Polri: Pelamar tidak sedang berstatus sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Netralitas Politik: Pelamar tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  • Kualifikasi Pendidikan: Pelamar harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Kompetensi: Pelamar harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
  • Kesehatan: Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Kesediaan Penempatan: Pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau di negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
  • Persyaratan Tambahan: Pelamar harus memenuhi persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Penjabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  • Keterlibatan dalam Pelanggaran Seleksi: Pelamar tidak boleh pernah terlibat atau melakukan tindakan yang melanggar aturan seleksi.
  • Status sebagai Peserta Seleksi Lain: Pelamar tidak boleh sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai sebagai peserta yang telah lulus seleksi calon ASN.
  • Pengalaman Kerja: Pelamar harus memiliki pengalaman yang relevan dengan tugas jabatan yang dilamar, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.
  • Proses Pendaftaran: Pendaftaran dilakukan secara daring melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) di link https://sscasn.bkn.go.id, kecuali ada pengecualian untuk pengadaan pegawai ASN tingkat instansi.
  • Pembatasan Pendaftaran: Pelamar hanya boleh melamar pada satu jenis pengadaan ASN, yaitu PPPK atau PNS dalam tahun anggaran yang sama, serta hanya di satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.
  • Sanksi dan Diskualifikasi: Pelamar bisa dianggap gugur dalam seleksi atau dikenakan sanksi jika:
  • Melamar lebih dari satu instansi dan/atau jenis pengadaan.
  • Melamar lebih dari satu jenis jabatan.
  • Menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda.

Tahapan Seleksi PPPK 2024

Pengumuman PPPK Tahap 2 Sulsel

1. Seleksi Administrasi

  • Lengkapi semua persyaratan administrasi dan kualifikasi yang diperlukan.
  • Unggah dokumen sesuai ketentuan selama masa pendaftaran.
  • Jika lulus Seleksi Administrasi, Anda bisa melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi.
  • Jika tidak lulus, Anda dapat mengajukan sanggahan jika kesalahan bukan berasal dari Anda.
  • Masa sanggah hasil Seleksi Administrasi berlangsung paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
  • Hasil Seleksi Administrasi pascasanggah akan diumumkan paling lambat 7 hari setelah masa sanggah berakhir.

2. Seleksi Kompetensi

  • Seleksi Kompetensi PPPK meliputi Kompetensi Teknis, Manajerial, dan Sosial Kultural, yang dilakukan menggunakan Computer-Assisted Test dari Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN).
  • Setelah Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK juga mungkin akan mengikuti wawancara menggunakan metode CAT BKN.
  • Instansi yang dilamar dapat menambahkan Seleksi Kompetensi tambahan dengan ketentuan:
    • Maksimal 3 jenis tes tambahan untuk instansi pusat.
    • Maksimal 1 jenis tes tambahan untuk instansi daerah.
  • Jika ada nilai akhir seleksi yang sama, kelulusan akan ditentukan berdasarkan urutan berikut:
    • Nilai Kompetensi Teknis tertinggi.
    • Nilai kumulatif Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural tertinggi.
    • Nilai wawancara tertinggi.
    • Usia pelamar yang lebih tua.

Pengumuman PPPK Tahap 2 Sulsel: Apa yang Baru?

1. Cara Mengecek Hasil Pengumuman

Bagi kamu yang sudah mengikuti proses seleksi, cara tercepat dan paling efektif untuk mengecek hasilnya adalah melalui situs resmi pemerintah atau portal PPPK yang telah disediakan. Pastikan kamu memiliki nomor pendaftaran dan data diri lainnya yang diperlukan untuk login ke dalam sistem.

2. Apa yang Harus Dilakukan Jika Kamu Lolos?

Selamat! Jika namamu tercantum dalam daftar peserta yang lolos, maka ini adalah langkah awal dari perjalananmu sebagai seorang PPPK. Berikut adalah langkah-langkah yang harus kamu ikuti setelah pengumuman:

  • Verifikasi Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diperlukan sudah siap untuk diverifikasi oleh pihak yang berwenang.
  • Penandatanganan Kontrak: Kamu akan diminta untuk menandatangani kontrak kerja yang mengatur hak dan kewajibanmu sebagai PPPK.
  • Penempatan: Setelah semua proses administrasi selesai, kamu akan ditempatkan di unit kerja yang telah ditentukan oleh pemerintah.

3. Bagaimana Jika Kamu Belum Lolos?

Tidak perlu putus asa jika kamu belum lolos pada tahap ini. Kamu masih memiliki kesempatan pada tahap berikutnya atau dalam rekrutmen lainnya. Berikut adalah beberapa hal yang bisa kamu lakukan:

  • Evaluasi Diri: Lihat kembali hasil ujianmu dan identifikasi area mana yang perlu ditingkatkan.
  • Persiapan Lebih Baik: Gunakan kesempatan ini untuk memperkuat persiapanmu, baik melalui belajar mandiri maupun mengikuti bimbingan belajar yang tepat.
  • Tetap Semangat: Ingatlah bahwa kegagalan adalah bagian dari proses menuju kesuksesan.

Baca juga: Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2024 – Siap-Siap Kejutannya!

Pengumuman PPPK Tahap 2 Sulsel telah menarik perhatian banyak pencari kerja di sektor publik, terutama mengingat alokasi formasi yang cukup besar. Dalam tahap kedua ini, ribuan pelamar berlomba-lomba untuk mendapatkan posisi yang diidamkan. Hasil pengumuman menjadi momen yang sangat dinantikan, dengan harapan besar untuk memulai karier sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

PPPK menawarkan solusi cepat bagi pemerintah dalam mengatasi kekurangan tenaga kerja di berbagai sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, dan tenaga teknis. Meskipun PPPK memiliki status berbeda dengan PNS, tanggung jawab dan hak-haknya setara dalam menjalankan tugas pemerintahan. Tahun ini, Sulawesi Selatan menerima alokasi formasi yang signifikan, terutama untuk tenaga teknis, dengan total formasi mencapai 12.662.

Testimoni Bimbel PPPK 2024

PROGRAM PREMIUM PPPK 2024

“Kami Bantu, Kami Pandu, Kami Bimbing Sampai Amazing!” 🌟

📋 Cara Membeli dengan Mudah

  1. Unduh Aplikasi JadiPPPK: Temukan aplikasi JadiPPPK di Play Store atau App Store, atau akses langsung melalui website.
  2. Masuk ke Akun Anda: Login ke akun JadiPPPK Anda melalui aplikasi atau situs web.
  3. Pilih Paket yang Cocok: Dalam menu “Beli”, pilih paket bimbingan yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Pastikan untuk melihat detail setiap paket.
  4. Gunakan Kode Promo: Masukkan kode “PPPK2024” untuk mendapat diskon spesial sesuai poster promo
  5. Gunakan Kode Afiliasi: Jika Anda memiliki kode “RES115”, masukkan untuk diskon tambahan.
  6. Selesaikan Pembayaran: Pilih metode pembayaran dan selesaikan transaksi dengan aman.
  7. Aktivasi Cepat: Paket Anda akan aktif dalam waktu singkat setelah pembayaran berhasil.
KODE PROMO JADIPPPK
KODE PROMO JADIPPPK 13 - 16 Oktober 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

Mau berlatih Soal-soal PPPK 2024? Ayoo segera Masuk Grup Latihan Soal-soal PPPK 2024 Sekarang juga!!

Pendapatmu sangat berarti bagi kami! Klik link berikut untuk memberikan feedback dan bantu kami menjadi lebih baik lagi!

https://bit.ly/FeedbackArtikelJadiPPPK

Sumber:

Bagikan:

Khusus untuk kamu:

KODE PROMO JADIPPPK
KODE PROMO JADIPPPK 13 - 16 Oktober 2026 (Artikel)
previous arrow
next arrow

Daftar Isi

Blog

Temukan berita PPPK lainnya:

gaji pppk paruh waktu jawa barat

Gaji PPPK Paruh Waktu Jawa Barat 2026 Berapa? Ini Aturan Upah dan Pembayarannya

Gaji PPPK paruh waktu Jawa Barat tidak ditetapkan dalam satu nominal yang sama untuk seluruh pegawai. Ketentuan nasional menggunakan istilah upah, dengan besaran yang terkait penghasilan sebelumnya sebagai non-ASN, upah minimum wilayah, perjanjian kerja, dan kemampuan anggaran instansi. Karena itu, angka yang diterima PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemprov Jabar belum tentu sama dengan pegawai di pemerintah kabupaten atau kota. Khusus PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, SK secara administratif mulai berlaku pada 1 Januari 2026. Pemprov

PPPK Kepanjangan dari

PPPK Kepanjangan dari Apa? Cek Arti, Status ASN, Bedanya dengan PNS, dan Paruh Waktu 2026

PPPK kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK bukan tenaga honorer dan bukan pegawai swasta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK. Perbedaan utama PPPK dengan PNS terletak pada dasar pengangkatannya. PNS diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan. Ketentuan mengenai PPPK juga terus berkembang, termasuk hadirnya PPPK Paruh Waktu yang telah diatur lebih lanjut pada 2026.

bpjs pppk kelas berapa

BPJS PPPK Kelas Berapa? Cek Hak Kelas I–II dan Aturan KRIS 2026

BPJS PPPK kelas berapa? Dalam sistem kelas rawat JKN yang masih menjadi acuan administratif, PPPK tidak otomatis mendapat kelas yang sama. PPPK dengan gaji atau upah sampai Rp4 juta memperoleh hak rawat kelas II, sedangkan gaji di atas Rp4 juta memperoleh kelas I. Namun, pada 2026 pemerintah sedang menjalankan reformasi JKN menuju Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Kementerian Kesehatan bahkan masih melakukan uji coba KRIS bersama perubahan sistem rujukan dan pembayaran JKN di sejumlah daerah sebelum penerapan yang lebih

spmt pppk adalah

SPMT PPPK Adalah Surat Mulai Tugas, Ini Bedanya dengan TMT dan Pengaruhnya ke Gaji

SPMT PPPK adalah Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas yang menyatakan seorang PPPK telah nyata mulai bekerja pada unit penempatannya. Dokumen ini penting karena pembayaran gaji dan tunjangan PPPK berkaitan dengan tanggal mulai melaksanakan tugas yang tercantum dalam SPMT. SPMT berbeda dari SK pengangkatan maupun TMT. SK menetapkan pengangkatan sebagai PPPK, sedangkan SPMT mencatat kapan pegawai benar-benar mulai menjalankan tugas. Perbedaan tanggal tersebut dapat berpengaruh langsung pada bulan pertama pembayaran gaji. SPMT PPPK Adalah Dokumen Bukti Mulai Bekerja Dalam ketentuan teknis pengadaan

JadiPPPK hadir sebagai solusi belajar digital untuk membantu peserta mempersiapkan seleksi PPPK secara lebih efektif, terstruktur, dan fleksibel melalui materi pembelajaran, latihan soal, tryout, serta pembahasan yang relevan.

@ 2026. Copyright by JadiPPPK | All rights reserved PT Cerebrum Edukanesia Nusantara​