PPPK kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK bukan tenaga honorer dan bukan pegawai swasta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Perbedaan utama PPPK dengan PNS terletak pada dasar pengangkatannya. PNS diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka menjalankan tugas pemerintahan. Ketentuan mengenai PPPK juga terus berkembang, termasuk hadirnya PPPK Paruh Waktu yang telah diatur lebih lanjut pada 2026.
PPPK Kepanjangan dari Apa?

PPPK merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dalam regulasi kepegawaian, PPPK didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Ringkasnya:
| Istilah | Kepanjangan | Status |
|---|---|---|
| ASN | Aparatur Sipil Negara | Profesi pegawai pemerintah |
| PNS | Pegawai Negeri Sipil | Pegawai ASN |
| PPPK | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja | Pegawai ASN |
| PPPK Paruh Waktu | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu | Pegawai ASN |
Jadi, jika muncul pertanyaan PPPK kepanjangan dari apa, jawaban resminya bukan “Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak” atau istilah lain yang sering digunakan secara tidak tepat.
Baca Juga: Pangkat dan Golongan PPPK 2026 Lengkap, Bedanya Penuh Waktu dan Paruh Waktu
Apakah PPPK Termasuk ASN?
Ya. PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara. Didalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyebut Pegawai ASN terdiri atas:
- PNS
- PPPK
Pegawai ASN menjalankan peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan serta pembangunan nasional melalui kebijakan dan pelayanan publik.
Karena statusnya sebagai ASN, PPPK bekerja pada instansi pemerintah dan menjalankan jabatan pemerintahan sesuai pengangkatan serta perjanjian kerja.
Hal ini sekaligus membedakan PPPK dari tenaga non-ASN atau tenaga honorer. Status PPPK diperoleh setelah seseorang memenuhi mekanisme pengadaan dan ditetapkan sebagai Pegawai ASN.
Apa Bedanya PPPK dan PNS?
PNS dan PPPK sama-sama berstatus Pegawai ASN, tetapi mekanisme pengangkatannya berbeda.
| Komponen | PNS | PPPK |
|---|---|---|
| Status | Pegawai ASN | Pegawai ASN |
| Pengangkatan | Secara tetap | Berdasarkan perjanjian kerja |
| Dasar hubungan kerja | Pengangkatan sebagai PNS | Perjanjian kerja |
| Masa hubungan kerja | Mengikuti ketentuan kepegawaian PNS | Mengikuti jangka waktu perjanjian |
| Instansi | Pemerintah | Pemerintah |
| Penghasilan | Sesuai ketentuan PNS | Sesuai ketentuan PPPK |
UU ASN terbaru tidak menempatkan PPPK di luar ASN. PNS dan PPPK sama-sama masuk kelompok Pegawai ASN, meskipun sistem manajemen hubungan kerjanya berbeda.
Karena itu, pernyataan bahwa PPPK “bukan ASN karena hanya kontrak” tidak sesuai dengan ketentuan UU ASN.
Baca Juga: SPMT PPPK 2026 Menentukan Mulai Gaji? Cek TMT, Fungsi, dan Aturannya
PPPK Bisa Mengisi Jabatan Apa?
PPPK diangkat untuk menjalankan tugas pada jabatan pemerintahan sesuai kebutuhan instansi. Pengadaannya menjadi bagian dari pengadaan Pegawai ASN bersama PNS.
PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 mengatur pengadaan ASN yang terdiri atas pengadaan PNS dan PPPK, termasuk tahapan perencanaan kebutuhan, pengumuman, pelamaran, seleksi, hingga pengangkatan.
Dalam praktiknya, kebutuhan PPPK dapat muncul pada berbagai bidang, antara lain:
- Guru
- Tenaga kesehatan
- Jabatan fungsional teknis
- Jabatan pelaksana
- Dosen sesuai kebutuhan
- Jabatan lain yang dapat diisi PPPK berdasarkan ketentuan
Jenis jabatan yang tersedia tidak sama setiap periode karena bergantung pada kebutuhan masing-masing instansi dan penetapan kebutuhan ASN.
Untuk PPPK Paruh Waktu, PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 secara khusus mencantumkan kebutuhan pada jabatan nonmanajerial seperti Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, dan Penata Layanan Operasional.
Apakah PPPK Mendapat Gaji dan Tunjangan?
Ya. PPPK penuh waktu memperoleh gaji dan tunjangan berdasarkan ketentuan pemerintah. Didalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 mengatur gaji PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan. Peraturan tersebut telah diubah melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024. PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan juga diberikan tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku pada instansi tempatnya bekerja.
Komponen penghasilan PPPK dapat mencakup:
- Gaji
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan sesuai posisi
- Tunjangan lain sesuai ketentuan instansi dan peraturan
Besaran yang diterima setiap PPPK tidak otomatis sama karena dipengaruhi golongan, masa kerja, jabatan, serta ketentuan tunjangan pada instansinya.
PPPK juga tidak tepat disebut “pegawai honorer yang digaji seperti ASN”. Secara hukum, PPPK memang merupakan Pegawai ASN.
Baca Juga: PPPK BPJS Kelas Berapa? Rahasia Hak Rawat Inap ASN PPPK Terungkap
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

Selain PPPK dengan pola kerja yang selama ini dikenal, pemerintah telah mengatur PPPK Paruh Waktu.
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 mendefinisikan dan mengatur PPPK Paruh Waktu dalam rangka penyelesaian penataan pegawai non-ASN. Aturan tersebut berlaku sejak 26 Juni 2026.
Kementerian PANRB sebelumnya menjelaskan PPPK Paruh Waktu sebagai Pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu dan diberikan upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Perbedaan dasarnya:
| Komponen | PPPK | PPPK Paruh Waktu |
|---|---|---|
| Status ASN | Ya | Ya |
| Dasar pengangkatan | Perjanjian kerja | Perjanjian kerja paruh waktu |
| Pola kerja | Sesuai perjanjian dan jabatan | Paruh waktu |
| Penghasilan | Gaji dan tunjangan sesuai aturan PPPK | Upah sesuai ketentuan PPPK Paruh Waktu |
| Pengaturan 2026 | Ketentuan ASN dan PPPK | PermenPANRB No. 9 Tahun 2026 |
PPPK Paruh Waktu tidak boleh langsung disamakan dengan PPPK penuh waktu dalam persoalan upah maupun mekanisme kerja karena pengaturannya berbeda.
Bagaimana Cara Menjadi PPPK?
Pengangkatan PPPK dilakukan melalui mekanisme pengadaan ASN. PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 menjadi salah satu aturan yang mengatur pengadaan PNS dan PPPK.
Secara umum proses pengadaan mencakup:
- Penetapan kebutuhan
- Pengumuman seleksi
- Pendaftaran
- Seleksi administrasi
- Seleksi kompetensi
- Pengolahan hasil
- Pengumuman kelulusan
- Pengisian daftar riwayat hidup
- Penetapan nomor induk
- Pengangkatan sesuai ketentuan
Detail peserta yang dapat mendaftar, persyaratan pengalaman kerja, pendidikan, jabatan, dan jadwal seleksi mengikuti kebijakan pengadaan pada periode masing-masing.
Karena itu, tidak ada satu jadwal pendaftaran PPPK yang otomatis berlaku setiap tahun. Informasi seleksi harus menunggu pengumuman resmi pemerintah, BKN, SSCASN, dan instansi yang membuka kebutuhan.
Hak dan Kewajiban PPPK sebagai ASN
UU Nomor 20 Tahun 2023 memperkuat kedudukan PNS dan PPPK dalam satu sistem ASN. Pegawai ASN menjalankan fungsi pemerintahan dan pelayanan publik serta wajib bekerja secara profesional dan bebas dari intervensi politik.
Sebagai Pegawai ASN, PPPK terikat pada kewajiban yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas, kinerja, disiplin, serta nilai dasar ASN.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, PPPK juga memiliki target dan evaluasi kinerja sesuai jabatan. Keberlanjutan hubungan kerja tidak hanya bergantung pada keberadaan kontrak, tetapi juga mengikuti kebutuhan organisasi, kinerja, serta ketentuan manajemen ASN.
Hal terpenting yang membedakan PPPK dengan pekerja kontrak biasa adalah kedudukannya sebagai ASN yang menjalankan tugas pemerintahan, bukan pekerja kontrak perusahaan swasta.
FAQ PPPK Kepanjangan dari Apa
PPPK kepanjangan dari apa?
PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Apakah PPPK termasuk ASN?
Ya. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, Pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Apakah PPPK sama dengan honorer?
Tidak. PPPK berstatus Pegawai ASN setelah diangkat berdasarkan perjanjian kerja, sedangkan tenaga honorer atau non-ASN tidak otomatis memiliki status tersebut.
Apa perbedaan utama PNS dan PPPK?
PNS diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap, sedangkan PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan.
Apakah PPPK mendapat gaji dan tunjangan?
Ya. PPPK penuh waktu memperoleh gaji dan tunjangan berdasarkan ketentuan pemerintah, termasuk Perpres Nomor 98 Tahun 2020 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Apakah PPPK Paruh Waktu juga ASN?
Ya. PPPK Paruh Waktu merupakan Pegawai ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Ringkasan PPPK Kepanjangan dari Apa
PPPK kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, PPPK bersama PNS merupakan bagian dari Pegawai ASN. Perbedaannya, PNS diangkat secara tetap sedangkan PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja.
PPPK dapat bekerja pada berbagai jabatan pemerintahan sesuai kebutuhan instansi dan memperoleh penghasilan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemerintah juga telah memiliki skema PPPK Paruh Waktu, yang pada 2026 diatur melalui PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026.
Dengan demikian, PPPK bukan honorer dan bukan pegawai swasta. Statusnya adalah Pegawai ASN yang menjalankan tugas pemerintahan berdasarkan perjanjian kerja.
Sumber Referensi
- JDIH BPK – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- JDIH Kementerian PANRB – PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara
- JDIH BPK – Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
- JDIH BPK – PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu
- Kementerian PANRB – Mekanisme Pengadaan PPPK Paruh Waktu




