BPJS PPPK kelas berapa? Dalam sistem kelas rawat JKN yang masih menjadi acuan administratif, PPPK tidak otomatis mendapat kelas yang sama. PPPK dengan gaji atau upah sampai Rp4 juta memperoleh hak rawat kelas II, sedangkan gaji di atas Rp4 juta memperoleh kelas I.
Namun, pada 2026 pemerintah sedang menjalankan reformasi JKN menuju Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Kementerian Kesehatan bahkan masih melakukan uji coba KRIS bersama perubahan sistem rujukan dan pembayaran JKN di sejumlah daerah sebelum penerapan yang lebih luas.
BPJS PPPK Kelas Berapa pada 2026?

PPPK termasuk kelompok Pekerja Penerima Upah atau PPU Penyelenggara Negara dalam kepesertaan JKN. Dokumen pengelolaan iuran BPJS Kesehatan memasukkan PPPK Pusat dan PPPK Daerah dalam kelompok tersebut.
Dalam sistem hak rawat berbasis kelas, ketentuannya dapat diringkas sebagai berikut:
| Gaji atau Upah PPPK | Hak Rawat |
|---|---|
| Sampai Rp4.000.000 | Kelas II |
| Lebih dari Rp4.000.000 | Kelas I |
Dasarnya dapat dilihat dalam Pasal 50 Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Peserta PPU di luar kelompok PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan kelompok khusus lainnya dengan gaji di atas Rp4 juta memperoleh ruang perawatan kelas I. Ketentuan kelas II berlaku untuk kelompok PPU pada tingkat penghasilan di bawah batas tersebut.
Jadi, jawaban BPJS PPPK kelas berapa tidak ditentukan hanya dari golongan PPPK. Besaran gaji atau upah menjadi faktor utama dalam pembagian kelas rawat tersebut.
Baca Juga: PPPK BPJS Kelas Berapa?
PPPK Golongan IX Tidak Otomatis BPJS Kelas I
Golongan PPPK dan kelas BPJS merupakan dua hal berbeda. Golongan digunakan dalam sistem kepegawaian dan penggajian PPPK, sedangkan hak kelas rawat JKN mengikuti ketentuan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Karena itu, tidak tepat membuat ketentuan seperti:
- Golongan I–VIII pasti kelas II
- Golongan IX ke atas pasti kelas I
- Semua PPPK guru otomatis kelas I
Penentu dalam sistem berbasis kelas adalah gaji atau upah yang menjadi dasar kepesertaan JKN, bukan nomor golongan semata.
Sebagai contoh, apabila gaji yang tercatat sebagai dasar kepesertaan lebih dari Rp4 juta, hak rawatnya berada pada kelas I. Jika nilainya sampai Rp4 juta, hak rawat berada pada kelas II.
Ketentuan tersebut berbeda dengan PNS. Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018, hak rawat PNS dibedakan berdasarkan golongan ruang, sedangkan kelompok PPU lainnya menggunakan batas penghasilan.
Berapa Potongan BPJS Kesehatan PPPK?
PPPK sebagai PPU tidak membayar seluruh iuran BPJS Kesehatan sendiri. Besaran iuran kelompok PPU adalah 5 persen dari gaji atau upah per bulan.
Pembagiannya:
| Komponen Iuran | Besaran |
|---|---|
| Ditanggung pemberi kerja | 4% |
| Ditanggung peserta | 1% |
| Total | 5% |
Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Iuran PPU dibayarkan langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan.
Artinya, potongan yang langsung menjadi bagian peserta pada dasarnya sebesar 1 persen dari dasar penghitungan iuran, sedangkan 4 persen menjadi kewajiban pemberi kerja.
Sebagai ilustrasi sederhana, jika dasar penghitungan iuran Rp5 juta, porsi 1 persen peserta adalah Rp50.000 per bulan. Nilai aktual tetap mengikuti dasar penghitungan yang digunakan dalam administrasi kepesertaan JKN.
Baca Juga: Tabel Pangkat dan Golongan PPPK 2026 Lengkap dari Golongan I sampai XVII
Apakah Suami Istri dan Anak PPPK Ikut BPJS?
Kepesertaan PPU dalam program JKN dapat mencakup anggota keluarga inti sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.
Keluarga inti pada kepesertaan PPU pada prinsipnya mencakup:
- Suami atau istri yang sah
- Anak kandung
- Anak tiri dari perkawinan yang sah
- Anak angkat yang sah
Tanggungan anak mengikuti ketentuan usia dan status pendidikan yang berlaku dalam program JKN. Data anggota keluarga juga harus tercatat dengan benar agar kepesertaannya aktif.
Besaran iuran PPU sebesar 5 persen pada kepesertaan utama berkaitan dengan cakupan peserta dan keluarga sesuai ketentuan program JKN. Untuk anggota keluarga tambahan di luar tanggungan yang diatur, mekanisme iurannya dapat berbeda.
Status kepesertaan serta anggota keluarga yang aktif dapat diperiksa melalui aplikasi Mobile JKN atau layanan resmi BPJS Kesehatan. BPJS juga menyediakan Care Center 165 untuk informasi administrasi kepesertaan.
BPJS PPPK Paruh Waktu Kelas Berapa?

Untuk PPPK Paruh Waktu, jawabannya perlu lebih hati-hati. PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 sudah mengatur PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari penataan ASN, termasuk perjanjian kerja, hak dan kewajiban, pemberhentian, serta pengalihan menjadi PPPK.
Namun, regulasi tersebut tidak menetapkan satu kelas BPJS tertentu untuk seluruh PPPK Paruh Waktu. Karena itu, tidak tepat menyebut semua PPPK Paruh Waktu otomatis memperoleh kelas I, kelas II, maupun kelas III hanya berdasarkan status kepegawaiannya.
Hal yang harus dilihat adalah:
- Segmen kepesertaan JKN yang tercatat
- Gaji atau upah yang menjadi dasar kepesertaan
- Data yang didaftarkan instansi kepada BPJS Kesehatan
- Hak rawat yang tercantum pada kepesertaan JKN
PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 sendiri berlaku sejak 26 Juni 2026 dan menjadi salah satu dasar terbaru pengaturan PPPK Paruh Waktu.
Karena itu, PPPK Paruh Waktu sebaiknya melihat status peserta dan hak rawat aktual pada Mobile JKN, bukan menyimpulkan kelas hanya dari nominal upah atau nama jabatan.
Baca Juga: Kelas Jabatan PPPK 2026 Bukan Golongan Gaji Ini Bedanya dan Pengaruhnya ke Tunjangan
Bagaimana dengan KRIS BPJS pada 2026?
Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur arah pelayanan rawat inap JKN menuju Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS. Sistem ini bertujuan membuat standar fasilitas rawat inap lebih seragam bagi peserta JKN.
KRIS menetapkan standar ruang rawat inap, antara lain berkaitan dengan:
- Ventilasi
- Pencahayaan
- Temperatur ruangan
- Kelengkapan tempat tidur
- Jarak antar tempat tidur
- Partisi antar tempat tidur
- Kamar mandi dalam
- Aksesibilitas kamar mandi
- Outlet oksigen
Salah satu perubahan penting adalah standar maksimal empat tempat tidur dalam satu ruang perawatan.
Namun, kondisi pada 2026 menunjukkan transformasi tersebut masih berjalan. Pada Maret 2026, Kementerian Kesehatan bahkan membentuk tim uji coba penerapan sistem pembayaran, KRIS, dan rujukan berbasis kemampuan pelayanan.
Pada September–Oktober 2026, Kemenkes juga menjalankan uji coba reformasi JKN secara terintegrasi di beberapa wilayah, termasuk Bandung, Makassar, Tulungagung, dan Muara Enim. Uji coba mencakup KRIS, sistem rujukan baru, serta metode pembayaran pelayanan kesehatan.
Artinya, pada Oktober 2026 sistem nasional belum tepat digambarkan seolah seluruh peserta JKN sudah sepenuhnya menggunakan satu kelas rawat KRIS tanpa pembagian administratif lama.
Cara Cek Kelas BPJS PPPK yang Tercatat
Cara paling akurat mengetahui hak rawat masing-masing PPPK adalah melihat data kepesertaannya sendiri.
Melalui aplikasi Mobile JKN, peserta dapat memeriksa informasi kepesertaan dan status layanan. BPJS Kesehatan juga menyediakan fasilitas pengecekan keaktifan peserta serta Care Center 165.
Data yang perlu diperhatikan meliputi:
- Status kepesertaan aktif
- Segmen peserta
- Fasilitas kesehatan tingkat pertama
- Anggota keluarga
- Informasi iuran
- Hak pelayanan yang tercatat
Apabila data gaji, status pekerjaan, atau kepesertaan belum diperbarui setelah pengangkatan PPPK, pembaruan dapat diproses melalui instansi dan kanal administrasi BPJS Kesehatan.
Hal ini lebih akurat dibanding menentukan kelas hanya berdasarkan jabatan seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, atau berdasarkan nomor golongan PPPK.
FAQ BPJS PPPK Kelas Berapa
BPJS PPPK kelas berapa?
Dalam sistem kelas rawat, PPPK dengan gaji atau upah sampai Rp4 juta memperoleh hak kelas II, sedangkan gaji di atas Rp4 juta memperoleh kelas I.
Apakah semua PPPK mendapat BPJS kelas I?
Tidak. Hak kelas PPPK dalam sistem berbasis kelas ditentukan berdasarkan gaji atau upah, bukan semata-mata karena statusnya sebagai PPPK.
Berapa potongan BPJS PPPK?
Iuran JKN PPU sebesar 5 persen dari gaji atau upah, dengan 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen menjadi bagian peserta.
Apakah PPPK golongan IX otomatis BPJS kelas I?
Tidak otomatis. Nomor golongan PPPK bukan satu-satunya dasar untuk menentukan kelas rawat BPJS. Hak rawat perlu dilihat dari gaji atau upah dan data kepesertaan JKN.
BPJS PPPK paruh waktu kelas berapa?
Tidak ada satu kelas yang dapat digeneralisasi untuk seluruh PPPK Paruh Waktu. Hak rawat perlu dicek berdasarkan segmen kepesertaan, upah yang didaftarkan, dan data aktual pada BPJS Kesehatan.
Apakah kelas 1, 2, dan 3 BPJS sudah dihapus pada 2026?
Pemerintah sedang menuju penerapan KRIS, tetapi pada 2026 reformasi tersebut masih menjalani proses implementasi dan uji coba di sejumlah wilayah. Karena itu, kondisi administrasi dan pelayanan belum tepat dianggap seluruhnya sudah beralih ke satu sistem nasional tanpa kelas.
Ringkasan BPJS PPPK Kelas Berapa
BPJS PPPK kelas berapa bergantung pada data kepesertaan dan penghasilan. Dalam sistem hak kelas rawat, PPPK dengan gaji sampai Rp4 juta mendapat kelas II, sedangkan gaji di atas Rp4 juta mendapat kelas I. PPPK termasuk kelompok PPU Penyelenggara Negara dalam kepesertaan JKN.
Iuran JKN untuk kelompok PPU sebesar 5 persen, terdiri dari 4 persen yang dibayar pemberi kerja dan 1 persen dari peserta. Sementara untuk PPPK Paruh Waktu, hak kelas tidak sebaiknya digeneralisasi tanpa melihat segmen dan data kepesertaan aktual.
Pada 2026, pemerintah juga sedang menjalankan reformasi JKN menuju KRIS. Kementerian Kesehatan masih melakukan uji coba KRIS bersama reformasi rujukan dan sistem pembayaran di sejumlah daerah sehingga perubahan sistem rawat inap tersebut masih berada dalam tahap implementasi.
Sumber Referensi:
- JDIH BPK – Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
- JDIH BPK – Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan
- JDIH BPK – Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan
- JDIH BPK – PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu
- BPJS Kesehatan
- Kementerian Kesehatan – Kelas Rawat Inap Standar




