Pangkat dan golongan PPPK sering disamakan dengan sistem PNS seperti II/a, III/a, atau IV/a. Padahal, PPPK menggunakan golongan gaji dengan angka Romawi I sampai XVII, bukan pangkat dan golongan ruang seperti PNS. Besaran gaji PPPK penuh waktu saat ini mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dan ditentukan berdasarkan golongan serta Masa Kerja Golongan atau MKG.
Untuk PPPK Paruh Waktu, statusnya juga termasuk ASN dan memperoleh nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN. Namun, mekanisme upahnya tidak menggunakan tabel gaji Golongan I–XVII dengan cara yang sama seperti PPPK penuh waktu. KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan upah PPPK Paruh Waktu berdasarkan ketentuan tersendiri dan kemampuan anggaran instansi.
Pangkat dan Golongan PPPK Berbeda dengan PNS

Istilah “pangkat PPPK” sering digunakan dalam pencarian sehari-hari, tetapi sistem administrasi PPPK sebenarnya berbeda dari PNS.
PNS mengenal pangkat dan golongan ruang, misalnya:
- II/a
- II/b
- III/a
- III/b
- III/c
- IV/a
PPPK menggunakan golongan gaji I sampai XVII.
Perbedaannya dapat dilihat berikut:
| Komponen | PNS | PPPK |
|---|---|---|
| Sistem | Pangkat dan golongan ruang | Golongan gaji |
| Contoh | III/a | IX |
| Dasar penghasilan | Pangkat, golongan, masa kerja | Golongan dan MKG |
| Hubungan kerja | Sampai batas pensiun sesuai ketentuan | Berdasarkan perjanjian kerja |
| Status | ASN | ASN |
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 menegaskan gaji PPPK diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tabel dalam lampiran. Perpres tersebut kemudian diubah melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 yang memperbarui nominal gajinya.
Karena itu, menyebut PPPK Golongan IX sebagai “PPPK III/a” tidak tepat secara administrasi.
Baca Juga: Golongan PPPK Guru 2026–2027 Golongan IX dan Gaji Terbaru
Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan dan Jabatan
Referensi detikJatim merangkum pemetaan yang selama ini banyak digunakan untuk menjelaskan hubungan pendidikan dengan golongan PPPK, yaitu:
| Pendidikan | Golongan yang Umum Dipetakan |
|---|---|
| SD | I |
| SMP/sederajat | IV |
| SMA/DI | V |
| DII | VI |
| DIII | VII |
| DIV/S1 | IX |
| S2 | X |
| S3 | XI |
Namun, tabel tersebut tidak boleh dibaca seolah-olah pendidikan menjadi satu-satunya penentu golongan untuk semua PPPK. Penetapan golongan juga harus melihat jabatan, jenjang jabatan, persyaratan formasi, dan keputusan pengangkatan.
Contohnya, lampiran PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 pernah memetakan beberapa jabatan fungsional sebagai berikut:
| Jabatan | Jenjang | Pendidikan | Golongan |
|---|---|---|---|
| Guru | Ahli Pertama | D4/S1 linier | IX |
| Guru | Ahli Pertama | Magister linier | X |
| Guru | Ahli Muda | Doktor linier | XI |
| Dokter | Ahli Pertama | Sarjana linier | IX |
| Dokter | Ahli Pertama | Magister linier | X |
| Bidan | Terampil | DIII linier | VII |
Pemetaan tersebut memang tercantum dalam lampiran PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020. Namun, regulasi itu sekarang sudah tidak berlaku karena telah dicabut oleh aturan pengadaan PPPK yang lebih baru. Karena itu, tabel tersebut lebih tepat digunakan sebagai referensi pemetaan historis dan tidak boleh menggantikan SK atau pengumuman formasi terbaru.
Daftar Gaji PPPK Golongan I sampai XVII

Untuk PPPK penuh waktu, tabel gaji terbaru masih mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Berikut rentang gaji pokok dari MKG terendah sampai tertinggi pada masing-masing golongan:
| Golongan | Rentang Gaji Pokok |
|---|---|
| I | Rp1.938.500–Rp2.900.900 |
| II | Rp2.116.900–Rp3.071.200 |
| III | Rp2.206.500–Rp3.201.200 |
| IV | Rp2.299.800–Rp3.336.600 |
| V | Rp2.511.500–Rp4.189.900 |
| VI | Rp2.742.800–Rp4.367.100 |
| VII | Rp2.858.800–Rp4.551.800 |
| VIII | Rp2.979.700–Rp4.744.400 |
| IX | Rp3.203.600–Rp5.261.500 |
| X | Rp3.339.100–Rp5.484.000 |
| XI | Rp3.480.300–Rp5.716.000 |
| XII | Rp3.627.500–Rp5.957.800 |
| XIII | Rp3.781.000–Rp6.209.800 |
| XIV | Rp3.940.900–Rp6.472.500 |
| XV | Rp4.107.600–Rp6.746.200 |
| XVI | Rp4.281.400–Rp7.031.600 |
| XVII | Rp4.462.500–Rp7.329.000 |
Nominal tersebut merupakan gaji pokok, bukan keseluruhan penghasilan yang diterima pegawai. Jumlah aktual dipengaruhi MKG, tunjangan, potongan, jabatan, serta ketentuan instansi.
Sebagai contoh, PPPK Golongan IX memiliki gaji pokok mulai Rp3.203.600 pada MKG awal dan dapat meningkat sesuai tabel Masa Kerja Golongan.
Baca Juga: Gaji PPPK Penuh Waktu 2026 Berapa? Cek Golongan, Tunjangan, dan Kenaikan Gajinya
Pangkat dan Golongan PPPK Paruh Waktu Apakah Sama?
PPPK Paruh Waktu memiliki status sebagai pegawai ASN pada instansi pemerintah dan memperoleh nomor induk PPPK atau nomor identitas pegawai ASN. Hal ini ditegaskan dalam KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Namun, mekanisme penghasilannya berbeda dari PPPK penuh waktu.
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan PPPK Paruh Waktu memperoleh upah paling sedikit berdasarkan:
- Penghasilan ketika masih menjadi pegawai non-ASN
- Upah minimum yang berlaku di wilayah sesuai ketentuan
Artinya, PPPK Paruh Waktu tidak bisa langsung diasumsikan memperoleh gaji berdasarkan tabel Golongan I–XVII seperti PPPK penuh waktu.
Hal ini penting karena sejumlah artikel sekunder menyebut pangkat dan golongan PPPK penuh waktu dan paruh waktu “sama”. Secara status ASN memang keduanya PPPK, tetapi untuk urusan pembayaran dan administrasi pengangkatan, ketentuan paruh waktu mempunyai mekanisme khusus berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
PPPK Paruh Waktu juga dibentuk untuk penyelesaian penataan pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi ASN Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak dapat mengisi kebutuhan yang tersedia.
Jabatan PPPK Paruh Waktu yang Bisa Diisi
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur sejumlah kelompok jabatan yang dapat diisi melalui PPPK Paruh Waktu.
Kelompok tersebut meliputi:
- Guru
- Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
BKN juga menegaskan skema tersebut ditujukan untuk pegawai non-ASN yang telah masuk dalam proses penyelesaian penataan tenaga non-ASN.
Pengadaan PPPK Paruh Waktu tidak sama dengan pembukaan rekrutmen umum baru untuk seluruh masyarakat. Rincian kebutuhan ditetapkan berdasarkan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan yang diusulkan instansi.
Baca Juga: PPPK BPJS Kelas Berapa? Ini Ketentuan Peserta dan Iurannya
Apakah Golongan PPPK Bisa Naik?
PPPK tidak menggunakan mekanisme kenaikan pangkat reguler seperti PNS dari III/a ke III/b lalu III/c.
Untuk PPPK penuh waktu, yang jelas diatur adalah kenaikan gaji berdasarkan Masa Kerja Golongan dan mekanisme kenaikan gaji berkala, bukan otomatis berpindah dari Golongan IX menjadi Golongan X.
Karena itu, perlu dibedakan:
1. Kenaikan gaji
Gaji dapat meningkat mengikuti MKG dan aturan kenaikan gaji berkala.
2. Perubahan jabatan
Pegawai dapat mengalami perkembangan atau perubahan jabatan apabila memenuhi ketentuan manajemen ASN dan jabatan yang bersangkutan.
3. Perubahan golongan
Perubahan golongan tidak boleh diasumsikan terjadi otomatis hanya karena masa kerja atau bertambahnya ijazah. Acuannya tetap keputusan kepegawaian resmi.
Untuk PPPK Paruh Waktu, KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 bahkan secara khusus mengatur bahwa hasil evaluasi kinerja dapat menjadi pertimbangan bagi perpanjangan perjanjian kerja maupun pengangkatan menjadi PPPK.
Jadi, istilah “naik pangkat PPPK” perlu digunakan hati-hati karena sistemnya memang berbeda dari karier pangkat PNS.
Cara Mengecek Golongan PPPK yang Benar
Cara paling aman menentukan pangkat dan golongan PPPK bukan dengan menebak dari ijazah saja.
Periksa dokumen kepegawaian berikut:
- SK pengangkatan PPPK
- Perjanjian kerja
- Jabatan yang diduduki
- Jenjang jabatan
- Golongan yang tercantum
- Masa Kerja Golongan
- Pendidikan yang digunakan dalam pengangkatan
- Data kepegawaian pada instansi
Contohnya:
| Informasi | Contoh |
|---|---|
| Status | PPPK |
| Jabatan | Guru Ahli Pertama |
| Pendidikan | S1 linier |
| Golongan pada SK | IX |
| MKG | Sesuai penetapan |
| Gaji | Mengikuti Golongan IX dan MKG |
Jika SK mencantumkan Golongan IX, maka angka itulah yang menjadi acuan administrasi pegawai. Jangan menggantinya sendiri menjadi III/a hanya karena posisi serupa pada PNS sering dikaitkan dengan golongan ruang tersebut.
Begitu pula dengan PPPK Paruh Waktu. Nominal upah dan kondisi kerjanya harus diperiksa berdasarkan SK serta perjanjian kerja, bukan langsung menggunakan tabel gaji PPPK penuh waktu.
FAQ Pangkat dan Golongan PPPK
PPPK memiliki pangkat dan golongan apa?
PPPK menggunakan golongan gaji I sampai XVII, bukan sistem pangkat dan golongan ruang seperti II/a, III/a, atau IV/a pada PNS.
PPPK lulusan S1 biasanya golongan berapa?
Dalam sejumlah pemetaan jabatan fungsional, D4 atau S1 linier ditempatkan pada Golongan IX. Namun penetapan final tetap harus mengikuti jabatan, formasi, dan SK pengangkatan masing-masing.
Apakah PPPK Paruh Waktu punya golongan yang sama dengan PPPK penuh waktu?
Status keduanya sama-sama PPPK, tetapi mekanisme upah PPPK Paruh Waktu diatur khusus melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan tidak boleh langsung disamakan dengan tabel gaji Golongan I–XVII PPPK penuh waktu.
Berapa gaji PPPK Golongan IX?
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok Golongan IX berada pada rentang Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500 sesuai Masa Kerja Golongan.
Apakah PPPK bisa naik golongan otomatis?
Tidak. Masa kerja dan kenaikan gaji berkala tidak otomatis mengubah golongan PPPK. Perubahan data kepegawaian harus mengikuti keputusan dan ketentuan resmi.
Bagaimana mengetahui golongan PPPK yang benar?
Periksa SK pengangkatan, jabatan, jenjang jabatan, pendidikan yang digunakan saat pengangkatan, golongan yang tercantum, dan Masa Kerja Golongan pada dokumen kepegawaian.
Ringkasan Pangkat dan Golongan PPPK
Pangkat dan golongan PPPK berbeda dari sistem PNS. PPPK penuh waktu menggunakan golongan gaji I sampai XVII, sedangkan besaran gajinya ditetapkan berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan. Perpres Nomor 11 Tahun 2024 masih menjadi dasar tabel gaji PPPK yang berlaku.
Pendidikan memang dapat berkaitan dengan pemetaan golongan, tetapi tidak boleh dijadikan satu-satunya patokan. Jabatan, jenjang jabatan, formasi, dan SK pengangkatan tetap menjadi acuan utama. PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 pernah memuat pemetaan rinci untuk sejumlah jabatan seperti Guru dan Dokter, tetapi regulasi tersebut saat ini sudah tidak berlaku.
Untuk PPPK Paruh Waktu, pemerintah menggunakan mekanisme khusus melalui KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Mereka tetap berstatus pegawai ASN, tetapi sistem upahnya mengikuti ketentuan paruh waktu dan kemampuan anggaran instansi, sehingga tidak tepat langsung menyamakan penghasilannya dengan tabel Golongan I–XVII PPPK penuh waktu.
Sumber Informasi:
- Badan Kepegawaian Negara
- Kementerian PANRB
- Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
- Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Gaji dan Tunjangan PPPK
- KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu
- PermenPANRB Nomor 72 Tahun 2020 sebagai referensi pemetaan historis, dengan status sudah tidak berlaku
- detikJatim – Pangkat dan Golongan PPPK Paruh Waktu




