Tabel pangkat dan golongan PPPK terdiri dari Golongan I sampai XVII. Berbeda dengan PNS yang menggunakan golongan ruang seperti II/a, III/a, atau IV/a, PPPK menggunakan golongan gaji yang menjadi dasar penetapan penghasilan bersama Masa Kerja Golongan atau MKG. Perpres Nomor 98 Tahun 2020 secara resmi mengatur gaji PPPK berdasarkan golongan dan MKG.
Besaran gaji yang berlaku saat ini mengikuti Perpres Nomor 11 Tahun 2024, yang memperbarui lampiran gaji PPPK. Karena itu, tabel PPPK tidak cukup dibaca berdasarkan pendidikan saja. Pelamar dan pegawai juga perlu memperhatikan jabatan, jenjang jabatan, formasi, MKG, serta golongan yang benar-benar tercantum dalam SK pengangkatan.
Tabel Pangkat dan Golongan PPPK I sampai XVII

Secara administrasi, istilah yang lebih tepat adalah golongan PPPK, bukan pangkat seperti pada PNS. Pemerintah menyediakan 17 golongan gaji.
Berikut tabel lengkapnya:
| Golongan PPPK | Sistem Penamaan |
|---|---|
| I | Golongan I |
| II | Golongan II |
| III | Golongan III |
| IV | Golongan IV |
| V | Golongan V |
| VI | Golongan VI |
| VII | Golongan VII |
| VIII | Golongan VIII |
| IX | Golongan IX |
| X | Golongan X |
| XI | Golongan XI |
| XII | Golongan XII |
| XIII | Golongan XIII |
| XIV | Golongan XIV |
| XV | Golongan XV |
| XVI | Golongan XVI |
| XVII | Golongan XVII |
Perpres Nomor 98 Tahun 2020 menegaskan bahwa gaji PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan.
Karena itu, PPPK Golongan IX tidak sama dengan PNS III/a. Keduanya berasal dari sistem administrasi kepegawaian yang berbeda.
Baca Juga: Golongan PPPK Guru 2026–2027 Golongan IX dan Gaji Terbaru
Tabel Golongan PPPK Berdasarkan Pendidikan
Artikel Glints yang menjadi referensi membagi golongan PPPK berdasarkan jenjang pendidikan sebagai gambaran umum. Pemetaan tersebut banyak digunakan untuk membantu pelamar memahami hubungan antara kualifikasi pendidikan dan golongan.
Berikut ringkasannya:
| Pendidikan | Golongan PPPK yang Umum Dipetakan |
|---|---|
| SD | I |
| SMP/sederajat | IV |
| SMA/sederajat atau Diploma I | V |
| Diploma II | VI |
| Diploma III | VII |
| Diploma IV atau S1 | IX |
| S2 | X |
| S3 | XI |
Namun, tabel tersebut bukan berarti ijazah menjadi satu-satunya penentu golongan.
Dalam praktik pengangkatan, pemerintah juga melihat:
- Jabatan yang dilamar
- Jenjang jabatan
- Kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan
- Formasi yang tersedia
- Keputusan pengangkatan
- Golongan yang tercantum dalam SK
Karena itu, seseorang sebaiknya tidak menetapkan sendiri golongannya hanya berdasarkan ijazah.
Tabel Gaji PPPK Golongan I sampai XVII

Perpres Nomor 11 Tahun 2024 memperbarui lampiran gaji PPPK dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Peraturan tersebut masih berstatus berlaku dan menjadi dasar tabel gaji PPPK saat ini.
Berikut rentang gaji pokok masing-masing golongan:
| Golongan | Rentang Gaji Pokok |
|---|---|
| I | Rp1.938.500–Rp2.900.900 |
| II | Rp2.116.900–Rp3.071.200 |
| III | Rp2.206.500–Rp3.201.200 |
| IV | Rp2.299.800–Rp3.336.600 |
| V | Rp2.511.500–Rp4.189.900 |
| VI | Rp2.742.800–Rp4.367.100 |
| VII | Rp2.858.800–Rp4.551.800 |
| VIII | Rp2.979.700–Rp4.744.400 |
| IX | Rp3.203.600–Rp5.261.500 |
| X | Rp3.339.100–Rp5.484.000 |
| XI | Rp3.480.300–Rp5.716.000 |
| XII | Rp3.627.500–Rp5.957.800 |
| XIII | Rp3.781.000–Rp6.209.800 |
| XIV | Rp3.940.900–Rp6.472.500 |
| XV | Rp4.107.600–Rp6.746.200 |
| XVI | Rp4.281.400–Rp7.031.600 |
| XVII | Rp4.462.500–Rp7.329.000 |
Lampiran Perpres Nomor 11 Tahun 2024 memuat tabel gaji berdasarkan MKG untuk seluruh Golongan I sampai XVII.
Nominal di atas merupakan gaji pokok, bukan take home pay. Penghasilan aktual dapat dipengaruhi tunjangan, potongan, instansi, jabatan, dan MKG pegawai.
Baca Juga: Gaji PPPK Penuh Waktu 2026 Berapa? Cek Golongan, Tunjangan, dan Kenaikan Gajinya
Pangkat dan Golongan PPPK pada Jabatan Fungsional
Untuk jabatan fungsional, golongan tidak cukup dibaca dari tingkat pendidikan secara umum.
Sebagai contoh, referensi Glints merangkum pemetaan yang pernah digunakan untuk beberapa jabatan fungsional seperti Guru, Dokter, Perawat, Dosen, Arsiparis, dan Pustakawan.
Contoh pemetaannya:
| Jabatan | Jenjang | Pendidikan | Golongan |
|---|---|---|---|
| Guru | Ahli Pertama | D4/S1 linier | IX |
| Guru | Ahli Pertama | S2 linier | X |
| Guru | Ahli Muda | S3 linier | XI |
| Perawat | Terampil | DIII linier | VII |
| Perawat | Ahli Pertama | D4/S1 linier | IX |
| Dosen | Asisten Ahli | S2 linier | X |
| Dosen | Lektor | S2 linier | XI |
| Dosen | Profesor | S3 linier | XVI |
Tabel seperti ini membantu memahami struktur, tetapi SK pengangkatan dan aturan jabatan yang berlaku tetap menjadi acuan utama.
Hal ini penting karena regulasi jabatan fungsional dapat berubah. Jangan menggunakan tabel lama untuk mengubah atau menyimpulkan sendiri golongan pegawai yang sudah memiliki SK.
PPPK Paruh Waktu Tidak Bisa Langsung Disamakan
Tabel Golongan I–XVII di atas terutama digunakan dalam ketentuan gaji PPPK berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Sementara itu, PPPK Paruh Waktu memiliki mekanisme upah tersendiri berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Karena itu, jangan langsung menggunakan tabel gaji PPPK penuh waktu untuk menghitung penghasilan PPPK Paruh Waktu.
Perbedaannya dapat dipahami berikut:
| Komponen | PPPK Penuh Waktu | PPPK Paruh Waktu |
|---|---|---|
| Status | ASN | ASN |
| Hubungan kerja | Perjanjian kerja | Perjanjian kerja paruh waktu |
| Gaji atau upah | Berdasarkan golongan dan MKG | Mengikuti ketentuan upah paruh waktu |
| Tabel Perpres 11/2024 | Menjadi dasar gaji | Tidak otomatis digunakan dengan mekanisme yang sama |
| Evaluasi kinerja | Ada | Ada |
| SK | Menjadi acuan | Menjadi acuan |
Jadi, istilah “Golongan IX” atau “Golongan X” tidak boleh langsung digunakan untuk menentukan upah PPPK Paruh Waktu tanpa melihat dokumen pengangkatan dan aturan instansinya.
Baca Juga: Kenaikan Gaji Berkala PPPK Kapan Cair? Cek Syarat Masa Kerja dan Kinerja
Cara Mengetahui Golongan PPPK yang Benar
Cara paling aman bukan mencari golongan berdasarkan ijazah di internet, tetapi memeriksa dokumen resmi pegawai.
Perhatikan beberapa data berikut:
- Status kepegawaian
- Nama jabatan
- Jenjang jabatan
- Kualifikasi pendidikan
- Golongan yang ditetapkan
- Masa Kerja Golongan
- Tanggal mulai kerja
- Unit penempatan
- Perjanjian kerja
Contoh:
| Data Pegawai | Contoh |
|---|---|
| Status | PPPK |
| Jabatan | Guru Ahli Pertama |
| Pendidikan | S1 linier |
| Golongan | IX |
| MKG | Sesuai SK |
| Gaji | Mengikuti Golongan IX dan MKG |
Jika SK sudah menetapkan Golongan IX, angka tersebut menjadi dasar administrasi pegawai.
Masa kerja yang bertambah juga tidak berarti pegawai otomatis berubah menjadi Golongan X. Kenaikan gaji berdasarkan MKG harus dibedakan dari perubahan golongan.
FAQ Tabel Pangkat dan Golongan PPPK
Ada berapa golongan PPPK?
PPPK memiliki 17 golongan gaji, mulai dari Golongan I sampai Golongan XVII berdasarkan tabel gaji yang diatur pemerintah.
PPPK lulusan S1 golongan berapa?
D4 atau S1 banyak dipetakan pada Golongan IX. Namun, penetapan final tetap harus melihat jabatan, formasi, dan SK pengangkatan pegawai.
PPPK lulusan S2 golongan berapa?
S2 sering dipetakan pada Golongan X dalam tabel umum. Namun, golongan tidak boleh ditentukan hanya berdasarkan ijazah karena jabatan dan keputusan pengangkatan juga menjadi acuan.
Berapa gaji PPPK Golongan IX?
Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, gaji pokok Golongan IX berada pada rentang Rp3.203.600 sampai Rp5.261.500 sesuai Masa Kerja Golongan.
Apakah PPPK mempunyai golongan III/a?
Tidak. III/a merupakan sistem golongan ruang PNS. PPPK menggunakan Golongan I sampai XVII.
Apakah golongan PPPK otomatis naik karena masa kerja?
Tidak. Bertambahnya Masa Kerja Golongan dapat memengaruhi nominal gaji, tetapi tidak otomatis mengubah Golongan IX menjadi Golongan X atau golongan lainnya.
Ringkasan Tabel Pangkat dan Golongan PPPK
Tabel pangkat dan golongan PPPK menggunakan Golongan I sampai XVII, bukan golongan ruang II/a, III/a, atau IV/a seperti PNS. Perpres Nomor 98 Tahun 2020 menetapkan bahwa gaji PPPK didasarkan pada golongan dan Masa Kerja Golongan.
Perpres Nomor 11 Tahun 2024 kemudian memperbarui nominal gajinya. Rentang gaji dimulai dari Rp1.938.500 untuk Golongan I pada MKG awal hingga mencapai Rp7.329.000 pada batas tertinggi Golongan XVII sesuai tabel pemerintah.
Pendidikan dapat digunakan sebagai gambaran awal untuk membaca golongan, seperti D4/S1 yang umum dikaitkan dengan Golongan IX dan S2 dengan Golongan X. Namun, pelamar maupun pegawai tetap harus menggunakan jabatan, formasi, SK pengangkatan, dan MKG sebagai rujukan final. Referensi Glints dapat membantu memahami struktur secara sederhana, tetapi keputusan kepegawaian resmi tetap menjadi acuan utama.
Sumber Informasi:
- JDIH BPK – Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
- JDIH BPK – Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Gaji dan Tunjangan PPPK
- Badan Kepegawaian Negara
- Kementerian PANRB
- Glints – Rincian Pangkat, Golongan, dan Gaji PPPK




