Pangkat golongan PPPK paruh waktu Operator Layanan Operasional tidak bisa langsung dipastikan sebagai satu golongan yang sama untuk seluruh pegawai. KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 memang menetapkan Operator Layanan Operasional sebagai salah satu jabatan yang dapat diisi PPPK Paruh Waktu, tetapi aturan tersebut tidak menetapkan satu golongan gaji universal khusus untuk jabatan ini.
Ini berbeda dengan PPPK penuh waktu yang dalam praktik administrasinya dapat mencantumkan golongan tertentu. Sebagai contoh, data resmi PTUN Banjarmasin mencatat pegawai PPPK penuh waktu dengan jabatan Operator Layanan Operasional pada Golongan V, sedangkan daftar PPPK Paruh Waktu di beberapa instansi dicantumkan berdasarkan jabatan tanpa menampilkan golongan. Karena itu, SK pengangkatan dan perjanjian kerja menjadi acuan paling aman untuk mengetahui status masing-masing pegawai.
Golongan PPPK Paruh Waktu Operator Layanan Operasional Berapa?

Referensi detikJatim menjelaskan bahwa pemetaan golongan PPPK berdasarkan pendidikan secara umum antara lain menempatkan lulusan SMA/sederajat atau Diploma I pada Golongan V, DII pada Golongan VI, DIII pada Golongan VII, serta D4/S1 pada Golongan IX.
Namun, informasi tersebut tidak berarti seluruh PPPK Paruh Waktu Operator Layanan Operasional otomatis menjadi Golongan V.
Perbedaannya perlu dibaca seperti berikut:
| Kondisi | Keterangan |
|---|---|
| Operator Layanan Operasional | Termasuk jabatan yang dapat diisi PPPK Paruh Waktu |
| Lulusan SMA dalam pemetaan umum PPPK | Sering dikaitkan dengan Golongan V |
| Golongan OLO PPPK penuh waktu | Dapat tercantum Golongan V pada administrasi instansi tertentu |
| OLO PPPK Paruh Waktu | Tidak ditetapkan satu golongan universal dalam KepmenPANRB 16/2025 |
| Acuan utama pegawai | SK pengangkatan dan perjanjian kerja |
Contoh resmi dari PTUN Banjarmasin menunjukkan seorang PPPK penuh waktu Operator Layanan Operasional berada pada Golongan V. Akan tetapi, data resmi Dinas Koperasi Karanganyar mencantumkan Operator Layanan Operasional berstatus PPPK Paruh Waktu tanpa kolom golongan tertentu.
Jadi, jawaban yang lebih aman bukan “semua Operator Layanan Operasional paruh waktu pasti Golongan V”, melainkan cek golongan yang benar-benar tercantum dalam dokumen kepegawaian masing-masing.
Baca Juga: Golongan PPPK Guru 2026–2027 Golongan IX dan Gaji Terbaru
Kenapa Operator Layanan Operasional Tidak Bisa Langsung Disebut Golongan V?
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 berfokus pada mekanisme pengadaan dan pengelolaan PPPK Paruh Waktu, bukan membuat tabel golongan khusus untuk setiap jabatan.
Aturan tersebut menyebut beberapa jabatan yang dapat diisi melalui skema paruh waktu, yaitu:
- Guru dan Tenaga Kependidikan
- Tenaga Kesehatan
- Tenaga Teknis
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Operator Layanan Operasional secara tegas termasuk di dalamnya.
BKN juga menjelaskan bahwa jabatan seperti Operator Layanan Operasional dapat digunakan dalam penyelesaian penataan tenaga non-ASN, termasuk pada kondisi tertentu ketika kualifikasi pendidikan pelamar tidak sesuai dengan kebutuhan jabatan yang tersedia dalam seleksi PPPK 2024.
Hal ini menunjukkan bahwa jabatan, kualifikasi pendidikan, dan status pengangkatan perlu dibaca bersama, bukan hanya menggunakan satu tabel pendidikan.
Status Operator Layanan Operasional PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu tetap merupakan pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan memperoleh upah sesuai ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Skema ini dibuat sebagai bagian dari penyelesaian penataan pegawai non-ASN berdasarkan hasil Seleksi ASN Tahun Anggaran 2024.
BKN menyebut kelompok yang menjadi sasaran antara lain pegawai non-ASN dalam database BKN yang:
- Mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 tetapi tidak lulus
- Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tetapi tidak dapat mengisi kebutuhan yang tersedia
PPPK Paruh Waktu bukan jalur rekrutmen bebas yang sewaktu-waktu dapat dilamar masyarakat umum.
Contoh penggunaan jabatan tersebut sudah terlihat di instansi pemerintah. Sekretariat DPRD Kabupaten Natuna, misalnya, mencatat sejumlah pegawai PPPK Paruh Waktu dengan jabatan Operator Layanan Operasional dan nomor induk PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Gaji PPPK Penuh Waktu 2026 Berapa? Cek Golongan, Tunjangan, dan Kenaikan Gajinya
Upah PPPK Paruh Waktu Operator Layanan Operasional
Bagian ini juga tidak boleh langsung disamakan dengan tabel gaji PPPK penuh waktu Golongan I sampai XVII.
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah paling sedikit sesuai:
- Besaran penghasilan yang diterima ketika masih menjadi pegawai non-ASN
- Upah minimum yang berlaku di wilayah tempat bekerja
Ketentuan itu tercantum langsung pada diktum kesembilan belas KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Karena itu, tidak tepat membuat rumus:
Operator Layanan Operasional = Golongan V = otomatis mendapat seluruh tabel gaji Golongan V PPPK penuh waktu.
Untuk PPPK Paruh Waktu, nilai aktual perlu diperiksa pada:
- SK pengangkatan
- Perjanjian kerja
- Ketentuan upah instansi
- Kemampuan anggaran
- Ketentuan upah minimum wilayah
- Dokumen kepegawaian masing-masing
Referensi detik juga menjelaskan bahwa PPPK penuh waktu dan paruh waktu memiliki perbedaan terutama pada jam kerja, masa kerja, dan penghasilan.
Baca Juga: PPPK BPJS Kelas Berapa? Ini Ketentuan Peserta dan Iurannya
Masa Kontrak Jam Kerja dan SKP Operator Layanan Operasional

KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu selama satu tahun untuk setiap periode kontrak sampai dengan diangkat menjadi PPPK sesuai mekanisme yang berlaku.
Pejabat Pembina Kepegawaian atau PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja dengan mempertimbangkan:
- Ketersediaan anggaran
- Karakteristik pekerjaan
Karena itu, istilah “paruh waktu” tidak otomatis berarti seluruh Operator Layanan Operasional bekerja setengah dari jam kerja pegawai penuh waktu. Jam kerja ditetapkan oleh instansi sesuai kebutuhan pekerjaan.
PPPK Paruh Waktu juga wajib melakukan perencanaan kinerja melalui Sasaran Kinerja Pegawai atau SKP.
Evaluasinya dilakukan:
- Secara triwulanan
- Secara tahunan
Hasil evaluasi tersebut digunakan sebagai pertimbangan untuk perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
Artinya, kinerja Operator Layanan Operasional menjadi bagian penting dari kelanjutan status kepegawaiannya.
Cara Cek Pangkat Golongan pada SK PPPK Paruh Waktu
Karena tidak ada satu golongan universal yang ditetapkan khusus untuk seluruh Operator Layanan Operasional PPPK Paruh Waktu, pegawai perlu membaca dokumen pengangkatannya.
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan bahwa perjanjian kerja paling sedikit memuat:
- Nama jabatan
- Ekspektasi kinerja
- Unit kerja penempatan
- Skema kerja
- Masa perjanjian kerja
- Hak dan kewajiban
- Sanksi
Ketentuan tersebut dapat dilihat langsung dalam dokumen KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Untuk mengecek status pegawai, perhatikan juga:
| Data | Hal yang Dicek |
|---|---|
| Status | PPPK Paruh Waktu |
| Jabatan | Operator Layanan Operasional |
| Unit kerja | Sesuai SK |
| Masa kontrak | Sesuai perjanjian kerja |
| Upah | Sesuai SK dan ketentuan instansi |
| Jam kerja | Ditetapkan PPK |
| Golongan | Gunakan yang tercantum dalam dokumen resmi jika ada |
| SKP | Wajib disusun sesuai target |
Jika dokumen hanya mencantumkan jabatan Operator Layanan Operasional tanpa golongan tertentu, jangan menetapkan sendiri Golongan V hanya berdasarkan informasi dari internet.
Bedanya Operator Layanan Operasional dengan Jabatan Operasional Lain
Nama jabatan dalam skema PPPK Paruh Waktu cukup mirip sehingga mudah tertukar.
Perbedaannya dapat dilihat secara sederhana:
| Jabatan | Status dalam KepmenPANRB 16/2025 |
|---|---|
| Pengelola Umum Operasional | Dapat diisi PPPK Paruh Waktu |
| Operator Layanan Operasional | Dapat diisi PPPK Paruh Waktu |
| Pengelola Layanan Operasional | Dapat diisi PPPK Paruh Waktu |
| Penata Layanan Operasional | Dapat diisi PPPK Paruh Waktu |
BKN secara resmi mencantumkan keempat kelompok jabatan operasional tersebut dalam kebijakan penataan non-ASN.
Jabatannya tidak boleh dianggap sama hanya karena memiliki kata “operasional”.
Contoh data PTUN Banjarmasin pada PPPK penuh waktu menunjukkan:
- Operator Layanan Operasional tercatat Golongan V
- Pengelola Layanan Operasional tercatat Golongan VII
- Penata Layanan Operasional tercatat Golongan IX
Contoh tersebut membantu melihat adanya perbedaan jenjang administrasi antarjabatan pada PPPK penuh waktu, tetapi tidak dapat digunakan untuk menetapkan otomatis golongan semua PPPK Paruh Waktu.
FAQ Pangkat Golongan PPPK Paruh Waktu Operator Layanan Operasional
PPPK Paruh Waktu Operator Layanan Operasional golongan berapa?
KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tidak menetapkan satu golongan universal khusus bagi seluruh Operator Layanan Operasional PPPK Paruh Waktu. Gunakan SK pengangkatan dan dokumen kepegawaian masing-masing sebagai acuan.
Apakah Operator Layanan Operasional pasti Golongan V?
Tidak dapat disimpulkan untuk seluruh PPPK Paruh Waktu. Terdapat contoh resmi PPPK penuh waktu Operator Layanan Operasional pada Golongan V, tetapi status paruh waktu memiliki mekanisme pengangkatan dan upah tersendiri.
Apakah PPPK Paruh Waktu Operator Layanan Operasional termasuk ASN?
Ya. KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan PPPK Paruh Waktu sebagai pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja.
Berapa gaji Operator Layanan Operasional PPPK Paruh Waktu?
Tidak ada satu nominal nasional yang sama untuk seluruh pegawai. Upah paling sedikit mengikuti penghasilan saat masih menjadi non-ASN atau upah minimum yang berlaku di wilayah sesuai ketentuan.
Berapa lama kontrak PPPK Paruh Waktu?
Masa perjanjian kerja ditetapkan setiap satu tahun. Kelanjutannya mempertimbangkan mekanisme kepegawaian dan hasil evaluasi kinerja.
Apakah Operator Layanan Operasional wajib membuat SKP?
Ya. PPPK Paruh Waktu wajib menyusun SKP sesuai target dalam perjanjian kerja dan menjalani evaluasi kinerja triwulanan serta tahunan.
Ringkasan
Pangkat golongan PPPK paruh waktu Operator Layanan Operasional tidak dapat dipukul rata menjadi Golongan V. KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 memastikan Operator Layanan Operasional termasuk jabatan yang dapat diisi PPPK Paruh Waktu, tetapi aturan tersebut tidak menetapkan satu golongan universal khusus untuk jabatan tersebut.
Golongan V memang sering dikaitkan dengan lulusan SMA/sederajat dalam pemetaan umum PPPK dan terdapat contoh resmi PPPK penuh waktu Operator Layanan Operasional yang tercatat Golongan V. Namun, untuk PPPK Paruh Waktu, SK pengangkatan, perjanjian kerja, jabatan, dan dokumen kepegawaian tetap menjadi dasar utama.
Upah PPPK Paruh Waktu juga tidak otomatis menggunakan tabel gaji Golongan V PPPK penuh waktu. KepmenPANRB menetapkan upah paling sedikit berdasarkan penghasilan ketika masih menjadi non-ASN atau upah minimum yang berlaku di wilayah. Masa kontraknya ditetapkan satu tahun, jam kerja ditentukan PPK, dan pegawai wajib menyusun SKP serta mengikuti evaluasi kinerja.
Sumber Informasi:
- Badan Kepegawaian Negara – KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu
- Badan Kepegawaian Negara – Kebijakan Penataan Non-ASN melalui PPPK Paruh Waktu
- PTUN Banjarmasin – Data PPPK dan contoh jabatan Operator Layanan Operasional
- Pemerintah Kabupaten Karanganyar – Data ASN dan PPPK Paruh Waktu




